Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus/2024/PN Lsm RAMARIO HAQRI SH HASANUDDIN Bin HAMZAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 101/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1662 /L.1.12/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAMARIO HAQRI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASANUDDIN Bin HAMZAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA :

---------------- “Bahwa terdakwa HASANUDDIN BIN HAMZAH pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Dusun timur Desa Blang Naleung Mameh Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

    • Bahwa berawal dari keinginan terdakwa HASANUDDIN BIN HAMZAH untuk menggunakan narkotika jenis sabu, Kemudian pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 01.00 wib bertempat di pinggir jalan di simpang pelabuhan umum Krung Geukuh Kabupaten Aceh Utara terdakwa HASANUDDIN BIN HAMZAH membeli 1 (satu) buah dompet warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik transparan berles warna merah yang di dalamnya berisikan 2 (dua) bungkus paket narkotika jenis sabu yang di masukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah dan 1 (satu) bungkus paket sabu yang di masukkan ke dalam plastik transparan kepada saudara SI JAL (Nama Panggilan DPO/21/IV/Res.4.2/2024/Resnarkoba) dengan harga Rp.400.000, (Empat ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menyimpannya di dalam saku celana sebelah kiri dan kemudian terdakwa HASANUDDIN BIN HAMZAH menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut di lantai dan setelah itu terdakwa langsung beristirahat.
    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 04.00 wib di Dusun timur Desa Blang Naleung Mameh Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe saksi Dedy Lazuardi, saksi Chaidir Bachtiar, dan saksi Firman Fatwa anggota kepolisian dari polres Lhokseumawe melakukan penangkapan terhadap terdakwa HASANUDDIN BIN HAMZAH dan melakukan penggeledahan diperoleh barang bukti yang disimpan dilantai rumah berupa 1 (Satu) buah dompet warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik transparan berles warna merah yang di dalamnya berisikan 2 (Dua) bungkus paket sabu yang di masukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah dan 1 (Satu) bungkus paket sabu yang di masukkan ke dalam plastik transparan dengan berat keseluruhan Bruto 5,19 gram (Lima koma sembilan belas gram) dan Netto 4,73 gram (Empat  koma tujuh puluh tiga gram) dan 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo warna silver dengan No sim card 0852-4675-7215 yang diakui milik terdakwa HASANUDDIN BIN HAMZAH.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari kepala cabang Pegadaian Lhokseumawe tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 10.00 wib terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan berles warna merah yang di dalamnya berisikan 2 (dua) bungkus paket sabu yang di masukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah dan 1 (satu) bungkus paket sabu yang di masukkan ke dalam plastik transparan dengan berat Bruto 5,19 (lima koma Sembilan belas) gram dan Netto 4,73 gram (Empat koma tujuh puluh tiga gram).
    • Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik nomor lab : 1980/NNF/2024 hari kamis tanggal 25 April 2024 terhadap 3 (tiga) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 4,73 gram (Empat koma tujuh puluh tiga gram) dengan hasil pemeriksaan positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

-----------“Bahwa terdakwa HASANUDDIN BIN HAMZAH pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Dusun timur Desa Blang Naleung Mameh Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

    • Bahwa berawal dari keinginan terdakwa HASANUDDIN BIN HAMZAH untuk menggunakan narkotika jenis sabu, Kemudian pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 01.00 wib bertempat di pinggir jalan di simpang pelabuhan umum Krung Geukuh Kabupaten Aceh Utara terdakwa HASANUDDIN BIN HAMZAH membeli 1 (satu) buah dompet warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik transparan berles warna merah yang di dalamnya berisikan 2 (dua) bungkus paket narkotika jenis sabu yang di masukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah dan 1 (satu) bungkus paket sabu yang di masukkan ke dalam plastik transparan warna merah kepada saudara SI JAL (Nama Panggilan DPO/21/IV/Res.4.2/2024/Resnarkoba) dengan harga Rp.400.000, (Empat ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menyimpannya di dalam saku celana sebelah kiri dan kemudian terdakwa HASANUDDIN BIN HAMZAH menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut di lantai dan setelah itu terdakwa langsung beristirahat.
    • Kemudian pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 02.00 wib bertempat di rumah terdakwa yang beralamat Desa Blang Naleung Mameh Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe terdakwa HASANUDDIN BIN HAMZAH mempergunakan Narkotika jenis sabu yang telah dibeli sebelumnya dengan menggunakan alat bantu hisap berupa seperangkat alat yang terbuat dari botol kemasan air mineral merk AQUA yang terdapat 1 (satu) buah pipet plastik, 1 (Satu) buah kaca pirek dan 2 (Dua) buah mancis bekas yang sudah dimodifikasi sebagai alat untuk membakar narkotika jenis sabu (BONG), yang kemudian terdakwa pegang dengan tangan kiri, sedangkan tangan kanan memegang sebuah mancis bekas yang sudah menyala dengan api yang kecil sebagai alat untuk membakar narkotika jenis sabu yang ada didalam kaca pirek. kemudian terdakwa menghisap atau menghirup narkotika jenis sabu tersebut melalui salah satu pipet plastik dengan mengunakan mulut secara perlahan-lahan dan dikeluarkan kembali layaknya seperti terdakwa menghisap rokok sebanyak 5 (lima) kali hisapan. Kemudian Seperangkat alat untuk mempergunakan narkotika jenis sabu yang terbuat dari botol kemesan air mineral merk AQUA yang pada salah satu pipetnya terdapat 1 (satu) buah kaca pirek dan 2 (dua) buah korek terdakwa HASANUDDIN BIN HAMZAH bakar.
    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 04.00 wib di Dusun timur Desa Blang Naleung Mameh Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe saksi Dedy Lazuardi, saksi Chaidir Bachtiar, dan saksi Firman Fatwa anggota kepolisian dari polres Lhokseumawe melakukan penangkapan terhadap terdakwa HASANUDDIN BIN HAMZAH dan melakukan penggeledahan diperoleh barang bukti yang disimpan dilantai rumah berupa 1 (Satu) buah dompet warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik transparan berles warna merah yang di dalamnya berisikan 2 (Dua) bungkus paket sabu yang di masukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah dan 1 (Satu) bungkus paket sabu yang di masukkan ke dalam plastik transparan dengan berat keseluruhan Bruto 5,19 gram (Lima koma sembilan belas gram) dan Netto 4,73 gram (Empat  koma tujuh puluh tiga gram) dan 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo warna silver dengan No sim card 0852-4675-7215 yang diakui milik terdakwa HASANUDDIN BIN HAMZAH.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari kepala cabang Pegadaian Lhokseumawe tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 10.00 wib terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan berles warna merah yang di dalamnya berisikan 2 (dua) bungkus paket sabu yang di masukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah dan 1 (satu) bungkus paket sabu yang di masukkan ke dalam plastik transparan dengan berat Bruto 5,19 (lima koma Sembilan belas) gram dan Netto 4,73 gram (Empat koma tujuh puluh tiga gram).
    • Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik nomor lab : 1980/NNF/2024 hari kamis tanggal 25 April 2024 terhadap 3 (tiga) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 4,73 gram (Empat koma tujuh puluh tiga gram) dengan hasil pemeriksaan positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
    • Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Urine dari Polres Lhokseumawe nomor : R/13/III/KES.12/2024/Dokkes tanggal 29 Maret 2024 atas nama HASANUDDIN BIN HAMZAH dengan kesimpulan Positif Shabu (Metamphetamine).

 

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya