Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
77/Pdt.P/2024/PN Lsm NURMALA YANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 77/Pdt.P/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NURMALA YANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Mengesahkan perbaikan Nama Anak dan Nama Orang Tua (ayah) Anak Pemohon  yaitu:
  • Pada KK dari Nama BAGAS ELVANO SIBORO menjadi Nama ELVANO VIRENDRA.
  • Pada KK dari Nama Orang Tua (ayah) KOSMAS SIBORO menjadi Nama Orang Tua (ayah) KARPOLIO agar sesuai dengan Surat Keterangan Nikah Pemohon.
  1. Mengizinkan kepada dinas terkait untuk memperbaiki  Nama dan Nama Orang Tua (ayah) anak Pemohon tersebut diatas dan dicatat dalam registrasi yang tersedia untuk itu;
  2. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak