Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
38/Pdt.G/2016/PN Lsm | HAJI ISMAIL AMIN | PT. BANK RAKYAT INDONESIA CABANG LHOKSEUMAWE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Des. 2016 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 38/Pdt.G/2016/PN Lsm | |||||||||
Tanggal Surat | - | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum |
a. Utara berbatas dengan Jalan Pasar Impres b. Selatan berbatas dengan Paret c. Barat berbatas dengan tokok H. Ismail Amin d. Timur berbatas dengan Gang ;
a. Utara berbatas dengan Jalan Pasar Impres b. Selatan berbatas dengan Paret c. Barat berbatas dengan tokok H. Ismail Amin d. Timur berbatas dengan Gang Adalah Perbuatan Melawan Hukum ; 7. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik No. 613/2005 tanggal 8 Maret 2005 atas H. Ismail Amin kepada Penggugat tanpa ada ikatan hukum dengan pihak manapun juga ; 8. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ; 9. Menghukum Tergugat apabila lalai melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewsijde) untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari kepada Penggugat ; 10. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan dengan putusan serta merta (Uit Voerbaar Bij Voorraad) meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi ; 11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sampai putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |