Dakwaan |
KWAAN PERTAMA -------Bahwa terdakwa MASYKUR Bin BUKHARI bersama-sama dengan saksi Zulhelmi Bin M. Yusuf, saksi Munawar Bin Maksi Husen dan saksi Jamaluddin Bin M. Ali Tahe (dalam penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 21.40 wib atau setidak-tidaknya masih bulan maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Desa Tunong Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan caracara sebagai berikut : - Berawal pada hari Selasa, tanggal 19 Maret 2024 pukul 14.00 wib, terdakwa MASYKUR Bin BUKHARI pergi ke bengkel saksi Munawar Bin Maksi Husen (dilakukan dalam penuntutan terpisah) dengan berjalan kaki karena tak begitu jauh dari rumah terdakwa MASYKUR Bin BUKHARI di Dusun Teungoh Desa Tanjung Hagu Kec. Samudera Kab. KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI ACEH KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE Jln. Tgk. Chik Di Tiro No. 6, Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe Telp/fax. (0645) 631373 www.Kejari-Lhokseumawe.go.id Aceh Utara. Lalu pada hari yang sama pada pukul 19.00 Wib terdakwa MASYKUR Bin BUKHARI dan saksi Munawar Bin Maksi Husen pergi ke Gubuk milik saksi Zulhelmi Bin M. Yusuf (dilakukan dalam penuntutan terpisah) di Desa Tunong Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe dengan menaiki ojek penumpang (RBT). Kemudian pada pukul 21.30 Wib saksi Jamaluddin Bin M. Ali Tahe (dilakukan dalam penuntutan terpisah) datang ke gubuk tersebut dan terdakwa MASYKUR Bin BUKHARI bersama-sama dengan saksi Zulhelmi Bin Yusuf, saksi Munawar Bin Maksi Husen dan saksi Jamaluddin Bin M. Ali Tahe sepakat untuk membeli narkotika jenis sabu dengan cara patungan uang masing-masing Rp50.000 (lima puluh ribu). - Bahwa setelah kesepakatan tersebut tercapai dan uang telah dikumpul kepada saksi Zulhelmi Bin Yusuf lalu memesan sabu dari BOH ITEK (belum tertangkap) menggunakan Handphone android merk Oppo warna hitam dengan Nomor Sim Card: 0822-7241-8486 dengan maksud untuk MEMBELI narkotika jenis sabu seharga Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan BOH ITEK bersedia untuk mengantar langsung sabu tersebut menuju ke tempat saksi Zulhelmi Bin M. Yusuf di Desa Tunong Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe. - Setelah Zulhelmi Bin M. Yusuf memperoleh narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus lalu menghubungi terdakwa MASYKUR Bin BUKHARI, saksi Munawar Bin Maksi Husen dan saksi Jamaluddin Bin M. Ali Tahe untuk menggunakan secara bersama-sama di Gubuk milik saksi Zulhelmi Bin M. Yusuf, sehingga mereka sekira pukul 22.30 Wib pada hari yang sama pergi menuju ke gubuk milik saksi Zulhelmi Bin M. Yusuf untuk berkumpul dengan tujuan untuk menggunakan narkotika jenis sabu menggunakan bong secara bergantian. Tak lama berselang setelah terdakwa MASYKUR Bin BUKHARI, saksi Zulhelmi Bin M. Yusuf, saksi Munawar Bin Maksi Husen dan saksi Jamaluddin Bin M. Ali Tahe memakai narkotika jenis sabu tersebut lalu datang saksi Dedy Lazuardy dkk yang merupakan anggota kepolisian Polres Lhokseumawe melakukan penangkapan dan penggeledahan hingga ditemukan 2 (dua) bungkus paket sabu yang di masukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah dan 1 (satu) buah alat untuk mempergunakan sabu (Bong). - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab: 1976/NNF/2024, pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani mengingat sumpah jabatan oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si,. M.Farm.,Apt dan YUDIATNIS, ST masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Polri cabang Sumatera Utara menyimpulkan bahwa barang bukti 2 (dua) bungkus plastik beris kristal berwarna putih dengan berat brutto 2,47 (dua koma empat tujuh) gram yang disita dari terdakwa MASYKUR Bin BUKHARI, Zulhelmi Bin M. Yusuf, Munawar Bin Maksi Husen dan Jamaluddin Bin M. Ali Tahe adalah Positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terdakwa MASYKUR Bin BUKHARI, Zulhelmi Bin M. Yusuf, Munawar Bin Maksi Husen dan Jamaluddin Bin M. Ali Tahe dalam pemufakatan jahat membeli, menerima Narkotika Golongan I tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak mendapat ijin dari instansi yang berwenang dan nyata-nyata bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KEDUA --------------Bahwa terdakwa MASYKUR Bin BUKHARI bersama-sama dengan saksi Zulhelmi Bin M. Yusuf, saksi Munawar Bin Maksi Husen dan saksi Jamaluddin Bin M. Ali Tahe (dalam penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 21.40 wib atau setidak-tidaknya masih bulan maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Desa Tunong Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Berawal pada hari Selasa, tanggal 19 Maret 2024 pukul 14.00 wib, terdakwa MASYKUR Bin BUKHARI pergi kebengkel saksi Munawar Bin Maksi Husen (dilakukan dalam penuntutan terpisah) dengan berjalan kaki karena tak begitu jauh dari rumah terdakwa MASYKUR Bin BUKHARI di Dusun Teungoh Desa tanjung Hagu Kec. Samudera Kab. Aceh Utara. Lalu pada hari yang sama pada pukul 19.00 wib terdakwa MASYKUR Bin BUKHARI dan saksi Munawar Bin Maksi Husen pergi ke gubuk milik saksi Zulhelmi Bin M. Yusuf (dilakukan dalam penuntutan terpisah) di Desa Tunong Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe dengan menaiki ojek penumpang (RBT). Kemudian pada Pukul 21.30 wib saksi Jamaluddin Bin M. Ali Tahe (dilakukan dalam penuntutan terpisah) datang ke gubuk tersebut dan terdakwa MASYKUR Bin BUKHARI bersama-sama dengan saksi Zulhelmi Bin Yusuf, saksi Munawar Bin Maksi Husen dan saksi Jamaluddin Bin M. Ali Tahe sepakat untuk membeli narkotika jenis sabu dengan cara patungan uang masing-masing Rp. 50.000 (lima puluh ribu). Lalu saksi Zulhelmi Bin M. Yusuf membeli narkotika jenis sabu dengan saudara BOH ITEK (belum tertangkap) - Bahwa sekira pukul 22.30 wib pada hari yang sama terdakwa MASYKUR Bin BUKHARI, saksi Munawar Bin Maksi Husen dan saksi Jamaluddin Bin M. Ali Tahe pergi menuju ke gubuk milik saksi Zulhelmi Bin M. Yusuf untuk berkumpul dengan tujuan untuk menggunakan narkotika jenis sabu. Tak lama berselang setelah terdakwa MASYKUR Bin BUKHARI, saksi Zulhelmi Bin M. Yusuf, saksi Munawar Bin Maksi Husen dan saksi Jamaluddin Bin M. Ali Tahe memakai narkotika jenis sabu tersebut secara bergantian lalu datang saksi Dedy lazuardy dan kawan-kawannya yang merupakan anggota kepolisian Polres Lhokseumawe menangkap dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus paket sabu yang di masukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah, 1 (satu) buah alat untuk mempergunakan sabu (Bong). - Bahwa berdasarkan alat bukti surat dari Kantor Cabang Syariah PT. Pegadaian (Persero) Lhokseumawe Nomor: 089/Sp.60013/2024 tanggal 20 Maret 2024 perihal hasil penimbangan barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yaitu berat bruto sejumlah 2,47 (dua koma empat tujuh) gram dan berat netto 2,21 (dua koma dua satu) gram. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab: 1976/NNF/2024, tanggal 25 April 2024 dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa benar barang bukti mengandung Positif Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) dan terdakwa MASYKUR Bin BUKHARI, saksi Zulhelmi Bin M. Yusuf, saksi Munawar Bin Maksi Husen dan saksi Jamaluddin Bin M. Ali Tahe karena tidak mendapat ijin dari instansi yang berwenang untuk percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan Narkotika Golongan I dan nyata-nyata untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ATAU KETIGA ------- Bahwa terdakwa MASYKUR Bin BUKHARI bersama-sama dengan saksi Zulhelmi Bin M. Yusuf, saksi Munawar Bin Maksi Husen dan saksi Jamaluddin Bin M. Ali Tahe (dalam penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya masih bulan maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Desa Tunong Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe melakukan “melakukan, turut serta melakukan, menyuruh melakukan penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Berawal pada hari Selasa, tanggal 19 Maret 2024 pukul 14.00 wib, terdakwa MASYKUR Bin BUKHARI pergi kebengkel saksi Munawar Bin Maksi Husen (dilakukan dalam penuntutan terpisah) dengan berjalan kaki karena tak begitu jauh dari rumah terdakwa MASYKUR Bin BUKHARI di Dusun Teungoh Desa tanjung Hagu Kec. Samudera Kab. Aceh Utara. Lalu pada hari yang sama pada pukul 19.00 wib terdakwa MASYKUR Bin BUKHARI dan saksi Munawar Bin Maksi Husen pergi ke gubuk milik saksi Zulhelmi Bin M. Yusuf (dilakukan dalam penuntutan terpisah) di Desa Tunong Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe dengan menaiki ojek penumpang (RBT). Kemudian pada Pukul 21.30 wib saksi Jamaluddin Bin M. Ali Tahe (dilakukan dalam penuntutan terpisah) datang ke gubuk tersebut dan terdakwa MASYKUR Bin BUKHARI bersama-sama dengan saksi Zulhelmi Bin Yusuf, saksi Munawar Bin Maksi Husen dan saksi Jamaluddin Bin M. Ali Tahe sepakat untuk membeli narkotika jenis sabu dengan cara patungan uang masing-masing Rp. 50.000 (lima puluh ribu). Lalu saksi Zulhelmi Bin M. Yusuf membeli narkotika jenis sabu dengan saudara BOH ITEK (belum tertangkap) - Kemudian masih hari yang sama yaitu pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 22.30 wib, terdakwa MASYKUR Bin BUKHARI, saksi MUNAWAR Bin MAKSI HUSEN dan saksi JAMALUDDIN Bin M. ALI TAHE kembali ke gubuk milik saksi ZULHELMI BIN M. YUSUF, lalu saksi ZULHELMI BIN M. YUSUF sudah mempersiapkan alat hisap sabu (BONG) kemudian tersangka MASYKUR Bin BUKHARI, saksi ZULHELMI BIN M. YUSUF, saksi MUNAWAR BIN MAKSI HUSEN, dan saksi JAMALUDDIN BIN M. ALI TAHE mempergunakan sabu tersebut dengan cara dengan cara saksi ZULHELMI BIN M. YUSUF mengambil 1 (satu) bungkus paket sabu dan membukanya, kemudian saksi ZULHELMI BIN M. YUSUF mangambil sabu tersebut dengan mengunakan sendok yang terbuat dari pipet plastik yang telah di runcingkan kemudian saksi ZULHELMI BIN M. YUSUF memasukkan sabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah kaca pirek lalu saksi ZULHELMI Bin M. YUSUF membakarnya, dan kami mengisap sabu tersebut secara bergantian, saksi ZULHELMI BIN M. YUSUF yang duluan menghisap sabu tersebut sebanyak 1 (satu) kali hisapan, kemudian tersangka MASYKUR Bin BUKHARI menghisap sebanyak 1 (satu) kali hisapan, kemudian saksi MUNAWAR BIN MAKSI HUSEN mengisap sebanyak 1 (satu) kali hisapan, dan saksi JAMALUDDIN BIN M. ALI TAHE mengisap sebanyak 1 (satu) kali hisapan - Kemudian pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024, sekira pukul 23.00 wib datang saksi Dedy lazuardy dan kawan-kawannya yang merupakan anggota kepolisian Polres Lhokseumawe kemudian menangkap terdakwa MASYKUR Bin BUKHARI dan saksi Zulhelmi Bin Yusuf, saksi Munawar Bin Maksi Husen dan saksi Jamaluddin Bin M. Ali Tahe dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus paket sabu yang di masukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah, 1 (satu) buah alat untuk mempergunakan sabu (Bong) . - Bahwa berdasarkan alat bukti surat dari Kantor Cabang Syariah PT. Pegadaian (Persero) Lhokseumawe Nomor: 089/Sp.60013/2024 tanggal 20 Maret 2024 perihal hasil penimbangan barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yaitu berat bruto sejumlah 2,47 (dua koma empat tujuh) gram dan berat netto 2,21 (dua koma dua satu) gram. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab: 1976/NNF/2024, tanggal 25 April 2024 dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa benar barang bukti mengandung Positif Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika). - Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Urine nomor : R/9/III/KES.12/2024/DOKKES pada hari rabu tanggal 20 maret tahun 2024 dengan hasil pemeriksaan Urine terdakwa MASYKUR BIN BUKHARI Positif Metamfetamina. Kemudian terdakwa MASYKUR Bin BUKHARI, saksi Zulhelmi Bin M. Yusuf, saksi Munawar Bin Maksi Husen dan saksi Jamaluddin Bin M. Ali Tahe karena tidak mendapat ijin dari instansi yang berwenang dalam melakukan, turut serta melakukan, menyuruh melakukan penyalahguna Narkotika Golongan I Bukan Tanaman. ---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 55 ayat (1) ke1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |