Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Mengesahkan perbaikan tempat, tanggal, bulan lahir dan nama ayah kandung pada AKTA KELAHIRAN Pemohon agar sesuai dengan KTP dan KK Pemohon, yaitu Pada AKTA KELAHIRAN dari tempat, tanggal, bulan lahir Paloh Punti, 00-00-1976 menjadi tempat, tanggal, bulan lahir Rancong, 01-07-1976 dan dari nama Ayah Kandung IBRAHIM menjadi nama Ayah Kandung MAHMUD;
- Mengizinkan kepada dinas terkait untuk memperbaiki tempat, tanggal, bulan lahir dan nama ayah kandung Pemohon dan dicatat dalam registrasi yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
|