Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Mengesahkan perbaikan Nama, Tempat, Tanggal, Bulan Lahir, dan Nama kedua orang tua Pemohon Pada KTP dan KK dari Nama AGUSTINA menjadi Nama AGUSTIANA. dari Tempat, Tanggal, Bulan Lahir Pusong, 01 Juli menjadi Tempat, Tanggal, Bulan Lahir Lhokseumawe, 31 Desember. dan dari Nama kedua orang tua (Ayah) Raja Yusuf (Ibu) - menjadi Nama kedua orang tua (ayah) Cut Raja (Ibu) Ramlah agar sesuai dengan Akta Kelahiran dan Passport.
- Mengizinkan kepada dinas terkai tuntuk memperbaiki Nama, Tempat, Tanggal, Bulan Lahir, dan Nama kedua orang tua Pemohon tersebut diatas dan dicatat dalam registrasi yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
|