Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2024/PN Lsm MUHAMMAD AZRIL S.H,. M.H. NASMI BIN SYAMSUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1272 /L.1.12/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AZRIL S.H,. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NASMI BIN SYAMSUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN PERTAMA : ------- Bahwa terdakwa NASMI BIN SYAMSUDDIN pada hari Selasa Tanggal 26 Desember 2023 sekira Pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Desember Tahun 2023, bertempat di Lr. IV Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Yang Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ? Bahwa pada hari Selasa Tanggal 26 Desember 2023 sekira Pukul 13.00 WIB terdakwa berencana membeli Narkotika jenis sabu dari Sdr Azhari Alias Si Nyak (DPO) untuk kemudian dijual kembali kepada Nelayan yang pergi ke laut seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) / paket, untuk mewujudkan rencana nya tersebut lalu terdakwa menelfon 2 Sdr Azhari Alias si Nyak (DPO) dan memesan sebanyak 1 (satu) sak dengan harga Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dimana teerdakwa mengambi mengambil sendiri Narkotika jenis sabu tersebut di rerumputan belakang Kedai Mustika Pelastik yang berada di depan Pasar Ikan Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe disimpannya dalam bungkus rokok Malrboro, dan pembayaran pembelian Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut dilakukan setelah Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut laku terjual, ? Bahwa setelah terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut di rerumputan belakang Kedai Mustika Pelastik yang berada di depan Pasar Ikan Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe yang disimpannya di dalam bungkus rokok Malrboro, terdakwa pun pulang ke rumahnya di Lr IV Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe. ? Belum sempat terdakwa menjual Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut sekira Pukul 15.00 WIB saksi Rayzal Rais, saksi Abimayu dan saksi Zamzami melakukan penangkapann pada saat melintas di Lr IV Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe saksi Rayzal Rais melihat terdakwa sedang berada di depan sebuah rumah, selanjutnya saksi Rayzal Rais, saksi Abimayu dan saksi Zamzami langsung menghampiri terdakwa dan melakukan penggeledahan, hingga akhirnya saksi Rayzal Rais mendapatkan barang bukti dari saku celana terdakwa berupa 1 (satu) buah paket besar Narkotika Golongan I jenis sabu, 1 (satu) bungkus pelastik klip merah, 1 (satu) buah kaca pireks, 1 (satu) buah pipet yang salah satu bagian ujungnya dipotong runcing, dan 1 (satu) unit Handphone Androit merk Oppo, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polsek Banda Sakti guna pengusutan lebih lanjut. ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari PT Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Lhokseumawe Syariah Nomor : 014/60013/2024 Tanggal 08 Januari 2024 barang bukti 1 (satu) buah paket Narkotika jenis sabu dengan berat barang bukti Bruto : 4, 47 gr (empat koma empat puluh tujuh gram) dan Netto : 4, 39 gr (empat koma tiga puluh sembilan gram) dan berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dan Urine dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik Nomor : 985/NNF/2023 tanggal dua puluh delapan bulan Februari tahun dua ribu dua puluh empat dan telah dilakukan analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti tersebut dengan kesimpulan : Bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa NASMI BIN SYAMSUDDIN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ? Bahwa terdakwa NASMI BIN SYAMSUDDIN tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang melakukan Perbuatan Yang Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman. ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------- ATAU KEDUA : ------- Bahwa terdakwa NASMI BIN SYAMSUDDIN pada hari Selasa Tanggal 26 Desember 2023 sekira Pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Desember Tahun 2023, bertempat di Lr. IV Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe , Yang Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : 3 ? Bahwa pada hari Selasa Tanggal 26 Desember 2023 sekira Pukul 13.00 WIB terdakwa berencana membeli Narkotika jenis sabu dari Sdr Azhari Alias Si Nyak (DPO) untuk kemudian dijual kembali kepada Nelayan yang pergi ke laut seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) / paket, untuk mewujudkan rencana nya tersebut lalu terdakwa menelfon Sdr Azhari Alias si Nyak (DPO) dan memesan sebanyak 1 (satu) sak dengan harga Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dimana teerdakwa mengambi mengambil sendiri Narkotika jenis sabu tersebut di rerumputan belakang Kedai Mustika Pelastik yang berada di depan Pasar Ikan Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe disimpannya dalam bungkus rokok Malrboro, dan pembayaran pembelian Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut dilakukan setelah Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut laku terjual, ? Bahwa setelah terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut di rerumputan belakang Kedai Mustika Pelastik yang berada di depan Pasar Ikan Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe yang disimpannya di dalam bungkus rokok Malrboro, terdakwa pun pulang ke rumahnya di Lr IV Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe. ? Belum sempat terdakwa menjual Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut sekira Pukul 15.00 WIB saksi Rayzal Rais, saksi Abimayu dan saksi Zamzami melakukan penangkapann pada saat melintas di Lr IV Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe saksi Rayzal Rais melihat terdakwa sedang berada di depan sebuah rumah, selanjutnya saksi Rayzal Rais, saksi Abimayu dan saksi Zamzami langsung menghampiri terdakwa dan melakukan penggeledahan, hingga akhirnya saksi Rayzal Rais mendapatkan barang bukti dari saku celana terdakwa berupa 1 (satu) buah paket besar Narkotika Golongan I jenis sabu, 1 (satu) bungkus pelastik klip merah, 1 (satu) buah kaca pireks, 1 (satu) buah pipet yang salah satu bagian ujungnya dipotong runcing, dan 1 (satu) unit Handphone Androit merk Oppo, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polsek Banda Sakti guna pengusutan lebih lanjut. ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari PT Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Lhokseumawe Syariah Nomor : 014/60013/2024 Tanggal 08 Januari 2024 barang bukti 1 (satu) buah paket Narkotika jenis sabu dengan berat barang bukti Bruto : 4, 47 gr (empat koma empat puluh tujuh gram) dan Netto : 4, 39 gr (empat koma tiga puluh sembilan gram) dan berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dan Urine dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik Nomor : 985/NNF/2023 tanggal dua puluh delapan bulan Februari tahun dua ribu dua puluh empat dan telah dilakukan analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti tersebut dengan kesimpulan : Bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa NASMI BIN SYAMSUDDIN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ? Bahwa terdakwa NASMI BIN SYAMSUDDIN tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang melakukan Perbuatan Yang Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman. ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya