Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.Sus/2024/PN Lsm Rusydi Sastrawan, S.H.,M.H. JAMALUDDIN BIN M. ALI TAHE Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 96/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1600 /L.1.12/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rusydi Sastrawan, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAMALUDDIN BIN M. ALI TAHE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Heny Naslawati, SH., dkkJAMALUDDIN BIN M. ALI TAHE
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN PERTAMA -------Bahwa terdakwa JAMALUDDIN BIN M. ALI TAHE pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 21.40 Wib atau setidak-tidaknya masih bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bersama-sama dengan saksi Zulhelmi Bin M. Yusuf, saksi Masykur Bin Bukhari, dan saksi Munawar Bin Maksi Husen (dalam penuntutan terpisah) bertempat di Desa Tunong Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI ACEH KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE Jln. Tgk. Chik Di Tiro No. 6, Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe Telp/fax. (0645) 631373 www.Kejari-Lhokseumawe.go.id Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Berawal pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 21.30 Wib terdakwa JAMALUDDIN BIN M. ALI TAHE bersama-sama dengan saksi Zulhelmi Bin M. Yusuf, saksi Masykur Bin Bukhari, dan saksi Munawar Bin Maksi Husen (dalam penuntutan terpisah) berkumpul di dalam gubuk milik saksi Zulhelmi Bin M. Yusuf di Desa Tunong Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe. Kemudian terdakwa, saksi Zulhelmi Bin M. Yusuf, saksi Masykur Bin Bukhari, dan saksi Munawar Bin Maksi Husen sepakat untuk membeli narkotika jenis sabu dengan cara patungan uang masing-masing Rp. 50.000 (lima puluh ribu). - Bahwa setelah kesepakatan tersebut tercapai dan uang telah terkumpul kepada saksi Zulhelmi Bin M. Yusuf, kemudian terdakwa JAMALUDDIN BIN M. ALI TAHE, saksi Munawar Bin Maksi Husen dan saksi Masykur Bin Bukhari pergi keliling tambak ikan dengan tujuan menangkap kepiting, sementara itu sekitar pukul 21.40 Wib saksi Zulhelmi Bin M. Yusuf menghubungi saudara BOH ITEK (belum tertangkap) melalui telepon,untuk memesan dan membeli narkotika jenis sabu sebanyak Rp 200.000,-kemudian saudara BOH ITEK bersedia untuk mengantar langsung sabu tersebut menuju ke tempat saksi Zulhelmi Bin M. Yusuf dan saudara BOH ITEK memberikan 2 (dua) bungkus paket sabu yang di masukkan ke dalam plasik transparan berles warna merah lalu saudara BOH ITEK pulang. - Bahwa dihari yang sama sekira pukul 21.40 Wib setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut saksi Zuhelmi menghubungi terdakwa JAMALUDDIN BIN M. ALI TAHE, saksi Zulhelmi Bin M. Yusuf, saksi Masykur Bin Bukhari, dan saksi Munawar Bin Maksi Husen (dalam penuntutan terpisah) dan berkumpul untuk menggunakannya bersama sama sekira pukul 22.30 Wib. Kemudian saksi Zulhelmi bin M. Yusuf membuat alat isap sabu (BONG) dari dari botol minuman Choco Malt Coffe lalu mengambil 1 (satu) bungkus paket sabu dan membukanya dan dengan mengunakan sendok yang terbuat dari pipet plastik yang telah di runcingkan selanjutnya saksi Zulhelmi bin M. Yusuf memasukkan sabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah kaca pirek dan membakarnya, kemudian saksi Zulhelmi bin M. Yusuf bersama-sama dengan saksi Masykur Bin Bukhari, dan saksi Munawar Bin Maksi Husen (dalam penuntutan terpisah) menghisap sabu tersebut secara bergantian. - Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024, sekira pukul 23.00 Wib saat terdakwa dan saksi tengah asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu tiba-tiba datang saksi Dedy lazuardy dan kawan-kawannya anggota kepolisian Polres Lhokseumawe, melakukan penangkapan terhadap terdakwa JAMALUDDIN BIN M. ALI TAHE, saksi Zulhelmi Bin M. Yusuf , saksi Masykur Bin Bukhari, dan saksi Munawar Bin Maksi Husen mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus yang di masukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah, 1 (satu) buah alat untuk mempergunakan sabu (Bong). Bahwa terdakwa JAMALUDDIN BIN M. ALI TAHE, saksi Zulhelmi Bin M. Yusuf, saksi Masykur Bin Bukhari, dan saksi Munawar Bin Maksi Husen (dalam penuntutan terpisah) dalam Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, dilakukan secara melawan hukum karena tidak dipergunakan untuk pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan. Selanjutnya terdakwa dan 3 (tiga) orang temannya bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Lhokseumawe guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab: 1976/NNF/2024, pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani mengingat Sumpah Jabatan oleh Debora M. Hutagaol S,Si.,M.Farm. Apt. Dan Yudiatnis,S.T. masing-masing selaku pemerika pada Puslabfor Bareskrim Polri Daerah Sumatera Utara menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan bruto 2,47 (dua koma empat tujuh) gram yang disita dari terdakwa JAMALUDDIN BIN M. ALI TAHE, ZULHELMI BIN M.YUSUF, MASYKUR BIN BUKHARI, MUNAWAR BIN MAKSI HUSEN adalah Positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ATAU KEDUA ------- Bahwa terdakwa JAMALUDDIN BIN M. ALI TAHE bersama-sama dengan saksi Zulhelmi Bin M. Yusuf, saksi Masykur Bin Bukhari, dan saksi Munawar Bin Maksi Husen (dalam penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 21.40 wib atau setidak-tidaknya masih bulan maret tahun 2024 atau setidaktidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Desa Tunong Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Berawal pada hari Selasa tanggal 19 Maret sekira pukul 21.30 wib terdakwa JAMALUDDIN BIN M. ALI TAHE bersama-sama dengan saksi Zulhelmi Bin M. Yusuf, saksi Masykur Bin Bukhari, dan saksi Munawar Bin Maksi Husen (dalam penuntutan terpisah) berkumpul di dalam gubuk milik saksi Zulhelmi Bin M. Yusuf di Desa Tunong Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe. Kemudian terdakwa, saksi Zulhelmi Bin M. Yusuf, saksi Masykur Bin Bukhari, dan saksi Munawar Bin Maksi Husen sepakat untuk membeli narkotika jenis sabu dengan cara patungan uang masing-masing Rp. 50.000 (lima puluh ribu). - Bahwa setelah kesepakatan tersebut tercapai dan uang telah terkumpul kepada saksi Zulhelmi Bin M. Yusuf, kemudian terdakwa JAMALUDDIN BIN M. ALI TAHE, saksi Munawar Bin Maksi Husen dan saksi Masykur Bin Bukhari pergi keliling tambak ikan dengan tujuan menangkap kepiting, sementara itu saksi Zulhelmi Bin M. Yusuf menghubungi saudara BOH ITEK melalui telepon,untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut sebanyak RP 200.000,- - Bahwa setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut sekira pukul 21.40 wib saksi zuhelmi menghubungi Terdakwa JAMALUDDIN BIN M. ALI TAHE, saksi Zulhelmi Bin M. Yusuf, saksi Masykur Bin Bukhari, dan saksi Munawar Bin Maksi Husen (dalam penuntutan terpisah) dan berkumpul untuk menggunakan narkotika tersebut. Kemudian sekira pukul 22.30 wib saksi Zulhelmi bin M. Yusuf yang membuat alat isap sabu (BONG) dari dari botol minuman Choco Malt Coffe lalu mengambil 1 (satu) bungkus paket sabu dan membukanya dengan mengunakan sendok yang terbuat dari pipet plastik yang telah di runcingkan kemudian saksi Zulhelmi bin M. Yusuf memasukkan sabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah kaca pirek lalu membakarnya, kemudian terdakwa, saksi Zulhelmi bin M. Yusuf bersamasama dengan saksi Masykur Bin Bukhari, dan saksi Munawar Bin Maksi Husen (dalam penuntutan terpisah) menghisap sabu tersebut secara bergantian. - Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024, sekira pukul 23.00 wib datang saksi Dedy lazuardy dan kawan-kawannya anggota kepolisian Polres Lhokseumawe melakukan penangkapan terhadap terdakwa JAMALUDDIN BIN M. ALI TAHE, saksi Zulhelmi Bin M. Yusuf , saksi Masykur Bin Bukhari, dan saksi Munawar Bin Maksi Husen mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus yang di masukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah, 1 (satu) buah alat untuk mempergunakan sabu (Bong). Setelah ditangkap terdakwa JAMALUDDIN BIN M. ALI TAHE, saksi Zulhelmi Bin M. Yusuf, saksi Masykur Bin Bukhari, dan saksi Munawar Bin Maksi Husen (dalam penuntutan terpisah) mengaku kepada saksi Dedy lazuardy dan kawan-kawannya yang merupakan anggota kepolisian Polres Lhokseumawe mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik terdakwa JAMALUDDIN BIN M. ALI TAHE bersama dengan 3 (tiga) orang temannya yang dipergunakan bukan untuk pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, dalam Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa dan 3 (tiga) orang temannya bersama dengan barang bukti dibawa kepolres lhokseumawe guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan alat bukti surat dari Kantor Cabang Syariah PT. Pegadaian (Persero) Lhokseumawe Nomor: 089/Sp.60013/2024 tanggal 20 Maret 2024 perihal hasil penimbangan barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yaitu berat bruto sejumlah 2,47 (dua koma empat tujuh) gram dan berat netto 2,21 (dua koma dua satu) gram. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab: 1976/NNF/2024, tanggal 25 April 2024 dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa benar barang bukti mengandung Positif Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ATAU KETIGA ------- Bahwa terdakwa JAMALUDDIN BIN M. ALI TAHE bersama-sama dengan saksi Zulhelmi Bin M. Yusuf, saksi Masykur Bin Bukhari, dan saksi Munawar Bin Maksi Husen (dalam penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya masih bulan maret tahun 2024 atau setidaktidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Desa Tunong Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe melakukan “melakukan, turut serta melakukan, menyuruh melakukan penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Berawal pada hari Selasa sekira pukul 21.30 wib terdakwa JAMALUDDIN BIN M. ALI TAHE bersama-sama dengan saksi Zulhelmi Bin M. Yusuf, saksi Masykur Bin Bukhari, dan saksi Munawar Bin Maksi Husen (dalam penuntutan terpisah) berkumpul di dalam gubuk milik saksi Zulhelmi Bin M. Yusuf di Desa Tunong Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe. Kemudian terdakwa, saksi Zulhelmi Bin M. Yusuf, saksi Masykur Bin Bukhari, dan saksi Munawar Bin Maksi Husen sepakat untuk membeli narkotika jenis sabu dengan cara patungan uang masingmasing Rp. 50.000 (lima puluh ribu). Lalu saksi Zulhelmi Bin M. Yusuf membeli kepada saudara BOH ITEK. - Bahwa setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut pada hari yang sama sekira pukul 21.40 wib saksi zuhelmi menghubungi Terdakwa JAMALUDDIN BIN M. ALI TAHE, saksi Masykur Bin Bukhari, dan saksi Munawar Bin Maksi Husen (dalam penuntutan terpisah) dan berkumpul didalam gubuk milik saksi zulhelmi untuk menggunakannya. Kemudian sekira pukul 22.30 wib saksi Zulhelmi bin M. Yusuf yang membuat alat isap sabu (BONG) dari dari botol minuman Choco Malt Coffe lalu mengambil 1 (satu) bungkus paket sabu dan membukanya dan dengan mengunakan sendok yang terbuat dari pipet plastik yang telah di runcingkan kemudian saksi Zulhelmi bin M. Yusuf memasukkan sabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah kaca pirek lalu saksi Zulhelmi bin M. Yusuf membakarnya, kemudian saksi Zulhelmi bin M. Yusuf bersama-sama dengan saksi Masykur Bin Bukhari, dan saksi Munawar Bin Maksi Husen (dalam penuntutan terpisah) menghisap sabu tersebut secara bergantian. - Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024, sekira pukul 23.00 wib datang saksi Dedy lazuardy dan kawan-kawannya anggota kepolisian Polres Lhokseumawe, melakukan penangkapan terhadap terdakwa JAMALUDDIN BIN M. ALI TAHE, saksi Zulhelmi Bin M. Yusuf , saksi Masykur Bin Bukhari, dan saksi Munawar Bin Maksi Husen ditangkap dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus paket sabu yang di masukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah, 1 (satu) buah alat untuk mempergunakan sabu (Bong). Setelah ditangkap terdakwa JAMALUDDIN BIN M. ALI TAHE, saksi Zulhelmi Bin M. Yusuf, saksi Masykur Bin Bukhari, dan saksi Munawar Bin Maksi Husen (dalam penuntutan terpisah) dalam melakukan, turut serta melakukan, menyuruh melakukan penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri jenis sabu tersebut. Dilakukan secara melawan hukum karena tidak dipergunakan untuk pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Selanjutnya terdakwa dan 3 (tiga) orang temannya bersama dengan barang bukti dibawa kepolres lhokseumawe guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Urine nomor : R/12/III/KES.12/2024/DOKKES pada hari rabu tanggal 20 maret tahun 2024 dengan hasil pemeriksaan Urine tersangka JAMALUDDIN BIN M. ALI TAHE Positif Metamfetamina. ---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya