Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2024/PN Lsm RAMARIO HAQRI SH ROMI EDI ALIAS KAK ROMI BIN EDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1658 /L.1.12/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAMARIO HAQRI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROMI EDI ALIAS KAK ROMI BIN EDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Lailan SururiROMI EDI ALIAS KAK ROMI BIN EDI
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN PERTAMA ------------Bahwa terdakwa ROMI EDI ALIAS KAK ROMI BIN EDI antara hari senin tanggal 04 Maret 2024 sekira jam 09.00 Wib dan hari rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira jam 17.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 bertempat di pinggir laut yang berada di Dusun IV Desa Pusong Baru Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :--------------------------------------------- --------------------------- - Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira jam 09.00 Wib dipinggir laut yang KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI ACEH KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE Jln. Tgk. Chik Di Tiro No. 6, Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe Telp/fax. (0645) 631373 www.Kejari-Lhokseumawe.go.id berada di Dusun IV Desa Pusong Baru Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe terdakwa ROMI EDI ALIAS KAK ROMI BIN EDI membeli sabu dari Sdr. Adi Malaga (DPO) dengan cara terdakwa menghubungi melalui HP dan bertemu dipinggir laut, terdakwa membeli sebanyak 2,5 (dua koma lima) Gram atau ½ (setengah) sak seharga Rp1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) akan tetapi terdakwa tidak langsung melakukan pembayaran, dan pembayaran dapat dilakukan setelah sabu yang terdakwa beli tersebut habis terjual, terdakwa ROMI EDI ALIAS KAK ROMI BIN EDI telah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan menyewakan tempat bagi para pembeli dan pengguna sabu dengan menggunakan kamar kedua yang berada dibagian belakang rumah terdakwa tersebut dan yang dapat menyewa hanya pembeli sabu dari terdakwa sejak 1 (satu) tahun yang lalu atau sekira bulan Maret 2023 sampai dengan bulan Maret 2024, dan sejak bulan Maret 2023 terdakwa sudah membeli sabu dari Sdr. ADI MALAGA (DPO) sebanyak 6 (enam) Kali. - Kemudian pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira jam 17.00 Wib terdakwa ROMI EDI ALIAS KAK ROMI BIN EDI bersama dengan istrinya saksi Indah Saputri, sedang berada di rumahnya di Jl. Nelayan Dusun IV Desa Pusong Baru Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe, tidak lama kemudian saksi Romi Edi keluar dari dalam rumah dan terdakwa mengatakan kepada istrinya kalau terdakwa pergi ke pinggir laut untuk duduk Bersama teman terdakwa. - Selanjutnya pada hari yang sama tak selang beberapa waktu dari jam 17.00 Wib saat saksi Indah Saputri sendirian didalam rumah, tiba-tiba datang saksi Zamzami dan kawannya anggota kepolisian Polsek Banda Sakti, melakukan penangkapan terhadap saksi Indah Saputri dengan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirek yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat Bruto: 1,26 (satu koma dua puluh enam) Gram dan Netto: 0,16 (nol koma enam belas) Gram, 1 (satu) buah alat untuk mempergunakan sabu (Bong), 1 (satu) buah alat bakar sabu (Mancis), 2 (dua) buah plastik klip merah yang berisikan plastik klip bekas sabu, 1 (satu) dompet warna merah berisikan 11 (sebelas) plastik kecil klip merah bekas sabu dan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp1.280.000 (Satu Juta Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah). - Kemudian pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024, sekira jam 24.00 Wib ketika terdakwa sedang beristirahat, terdakwa ditangkap anggota kepolisian pada sebuah pondok yang verada di Jl. Nelayan Dusun IV Desa Pusong Baru Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe dan dibawa ke Polsek Banda Sakti.Terdakwa mengaku kepada pihak kepolisian bahwa barang bukti yang ditemukan didalam rumah terdakwa tersebut adalah milik terdakwa sendiri, dan uang tersebut merupakan hasil dari transaksi jual beli sabu serta menyewa tempat bagi pengguna sabu selama 1(satu) bulan. Dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak mendapat izin dari instansi yang berwenang dan nyata-nyata bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan. - Bahwa berdasarkan alat bukti surat dari Kantor Cabang Syariah PT. Pegadaian (Persero) Lhokseumawe Nomor: 029/60013/2024 tanggal 07 Maret 2024 perihal hasil penimbangan barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yaitu berat Bruto sejumlah 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram dan berat netto 0,16 (nol koma enam belas) gram. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab: 2091/NNF/2024, selasa tanggal 30 April 2024 dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa benar barang bukti mengandung Positif Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ATAU KEDUA ---------Bahwa terdakwa ROMI EDI ALIAS KAK ROMI BIN EDI dan saksi Indah Saputri (berkas penuntutan terpisah) antara hari Senin tanggal 04 Maret 2024 dan hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira jam 17.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 bertempat di rumahnya yang berada di Jl. Nelayan Dusun IV Desa Pusong Baru Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, tanpa hak atau melawan hukum “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara: ------------------------------ ----------------------------------------- - Berawal pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira jam 09.00 Wib dipinggir laut yang berada di Dusun IV Desa Pusong Baru Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe terdakwa ROMI EDI ALIAS KAK ROMI BIN EDI membeli sabu dari Sdr. Adi Malaga (DPO) dengan cara terdakwa menghubungi melalui HP dan bertemu dipinggir laut, terdakwa membeli sebanyak 2,5 (dua koma lima) Gram atau ½ (setengah) sak seharga Rp1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) akan tetapi terdakwa tidak langsung melakukan pembayaran, dan pembayaran dapat dilakukan setelah sabu yang terdakwa beli tersebut habis terjual. Kemudian saksi Indah Saputri menyimpan 2 (dua) bungkus plastik klip merah yang berisikan plastik klip merah kecil, 1 (satu) bungkus plastik klip merah bekas sabu , dompet merah jambu yang berisi plastik kecil klip merah bekas sabu, dan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet disembunyikan diatas tembok kamar mandi dan 1 (satu) buah alat hisap / bong yang ada kaca pireknya dan 1 (satu) buah alat bakar sabu yang terbuat dari mancis disembunyikan didalam kamar kedua rumah terdakwa. - Kemudian pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira jam 17.00 Wib terdakwa ROMI EDI ALIAS KAK ROMI BIN EDI bersama dengan istrinya saksi Indah Saputri, sedang berada di rumahnya di Jl. Nelayan Dusun IV Desa Pusong Baru Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe, tidak lama kemudian saksi Romi Edi keluar dari dalam rumah dan terdakwa mengatakan kepada istrinya kalau terdakwa pergi ke pinggir laut untuk duduk Bersama teman terdakwa. - Selanjutnya pada hari yang sama tak selang beberapa waktu dari jam 17.00 Wib saat saksi Indah Saputri sendirian didalam rumah, tiba-tiba datang saksi Zamzami dan kawannya anggota kepolisian Polsek Banda Sakti, melakukan penangkapan terhadap saksi Indah Saputri mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirek yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat Bruto: 1,26 (satu koma dua puluh enam) Gram dan Netto: 0,16 (nol koma enam belas) Gram, 1 (satu) buah alat untuk mempergunakan sabu (Bong), 1 (satu) buah alat bakar sabu (Mancis), 2 (dua) buah plastik klip merah yang berisikan plastik klip bekas sabu, 1 (satu) dompet warna merah berisikan 11 (sebelas) plastik kecil klip merah bekas sabu dan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp1.280.000 (Satu Juta Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah). - Kemudian pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024, sekira jam 24.00 Wib ketika terdakwa sedang beristirahat, terdakwa ditangkap anggota kepolisian pada sebuah pondok yang verada di Jl. Nelayan Dusun IV Desa Pusong Baru Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe dan dibawa ke Polsek Banda Sakti.Terdakwa mengaku kepada pihak kepolisian bahwa barang bukti yang ditemukan didalam rumah terdakwa tersebut adalah milik terdakwa bersama dengan istrinya saksi Indah Saputri, dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak mendapat izin dari instansi yang berwenang dan nyata-nyata bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan. - Bahwa berdasarkan alat bukti surat dari Kantor Cabang Syariah PT. Pegadaian (Persero) Lhokseumawe Nomor: 029/60013/2024 tanggal 07 Maret 2024 perihal hasil penimbangan barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yaitu berat Bruto sejumlah 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram dan berat netto 0,16 (nol koma enam belas) gram. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab: 2091/NNF/2024, selasa tanggal 30 April 2024 dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa benar barang bukti mengandung Positif Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ATAU KETIGA ------- Bahwa terdakwa ROMI EDI ALIAS KAK ROMI BIN EDI bersama dengan saksi Indah Saputri (berkas penuntutan terpisah) sekira 2 (dua) hari sebelum penangkapan antara hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sampai hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya masih bulan maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumahnya yang berada di Jl. Nelayan Dusun IV Desa Pusong Baru Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, tanpa hak atau melawan hukum “melakukan, turut serta melakukan, menyuruh melakukan penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan saksi dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------- ----------------------------------------------- - Berawal pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira jam 22.00 Wib atau sekira 2 (dua) hari sebelum saksi Indah Saputri ditangkap pihak kepolisian terdakwa menerangkan bahwa terdakwa ROMI EDI ALIAS KAK ROMI BIN EDI bersama saksi Indah Saputri menggunakan narkotika jenis sabu di kamar kedua di dalam rumah terdakwa yang berada di Jl. Nelayan Dusun IV Desa Pusong Baru Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe, bahwa terdakwa dan saksi Indah Saputri menggunakan sabu dengan cara awalnya terdakwa membuat alat hisap sabu atau bong dengan menggunakan botol bekas, setelah itu terdakwa memasukkan sabu kedalam kaca pirek, lalu terdakwa mencairkannya dengan menggunakan mancis yang telah dibuat sedemikian rupa untuk dapat mencairkan sabu dalam pirek, selanjutnya kaca pirek tersebut dipasangkan ke salah satu pipet pada alat hisap sabu atau bong tersebut, lalu terdakwa dan saksi Indah Saputri menghisap sabu secara bergantian sampai dengan sabu pada kaca pirek tersebut habis, dan sabu yang terdakwa bersama saksi Indah Saputri pergunakan saat itu adalah 1 (satu) buah paket narkotika jenis sabu seharga Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah). - Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira jam 17.00 Wib terdakwa ROMI EDI ALIAS KAK ROMI BIN EDI bersama dengan istrinya saksi Indah Saputri, sedang berada di rumahnya di Jl. Nelayan Dusun IV Desa Pusong Baru Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe, tidak lama kemudian saksi Romi Edi keluar dari dalam rumah dan terdakwa mengatakan kepada istrinya kalau terdakwa pergi ke pinggir laut untuk duduk Bersama teman terdakwa. - Kemudian pada hari yang sama tak selang beberapa waktu dari jam 17.00 Wib saat saksi Indah Saputri sendirian didalam rumah, tiba-tiba datang saksi Zamzami dan kawannya anggota kepolisian Polsek Banda Sakti, melakukan penangkapan terhadap saksi Indah Saputri mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirek yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat Bruto: 1,26 (satu koma dua puluh enam) Gram dan Netto: 0,16 (nol koma enam belas) Gram, 1 (satu) buah alat untuk mempergunakan sabu (Bong), 1 (satu) buah alat bakar sabu (Mancis), 2 (dua) buah plastik klip merah yang berisikan plastik klip bekas sabu, 1 (satu) dompet warna merah berisikan 11 (sebelas) plastik kecil klip merah bekas sabu dan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuuat dari pipet, 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp1.280.000 (Satu Juta Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah). - Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Urine nomor : R/21/IV/KES.12/2024/DOKKES pada hari senin tanggal 01 April tahun 2024 dengan hasil pemeriksaan Urine terdakwa ROMI EDI ALIAS KAK ROMI Bin EDI Positif Metamfetamina. - Bahwa berdasarkan alat bukti surat dari Kantor Cabang Syariah PT. Pegadaian (Persero) Lhokseumawe Nomor: 029/60013/2024 tanggal 07 Maret 2024 perihal hasil penimbangan barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yaitu berat Bruto sejumlah 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram dan berat netto 0,16 (nol koma enam belas) gram. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab: 2091/NNF/2024, selasa tanggal 30 April 2024 dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa benar barang bukti mengandung Positif Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya