Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2024/PN Lsm RAMARIO HAQRI SH AMRIS Alias PAK WIN Bin Alm. RAZALI BANTA TUAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 54/Pid.B/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1087/L.1.12/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAMARIO HAQRI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMRIS Alias PAK WIN Bin Alm. RAZALI BANTA TUAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- “Bahwa terdakwa AMRIS alias PAK WIN bin ALM RAZALI BANTA TUAH pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di simpang tiga Jalan Rel Kereta Api Desa Uteunkot Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan Penganiayaan, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal dari terdakwa AMRIS alias PAK WIN bin ALM RAZALI BANTA TUAH kesal dengan saksi AHMAD BADAWI yang sering menipu terdakwa AMRIS alias PAK WIN dengan mengatakan disana ada turun barang, begitu terdakwa cek ternyata tidak ada, lalu terdakwa diberi informasi ada orang yang memasang spanduk, begitu terdakwa pergi ternyata tidak ada.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 22.00 wib saat terdakwa AMRIS alias PAK WIN bin ALM RAZALI BANTA TUAH berdiri di simpang tiga Jl. Rel Kereta Api Desa Uteunkot dan lewat saksi AHMAD BADAWI di simpang tiga tersebut, lalu terdakwa berjalan ke tikungan yang menuju ke arah jalan Cot Sabong begitu saksi AHMAD BADAWI lewat, terdakwa AMRIS alias PAK WIN menghantamkan 1 (satu) batang kayu panjang yang sudah terdakwa pegang hingga mengenai tangan kanan saksi AHMAD BADAWI dan sepeda motor dijatuhkan dan ditinggalkan di simpang tiga tersebut lalu saksi AHMAD BADAWI lari kabur meninggalkan terdakwa AMRIS  alias PAK WIN dan menemui saksi JUNAIDI SAPUTRA Bin USMAN dan saksi MUHAMMAD IQBAL, lalu terdakwa pun kembali berjalan menuju ke simpang tiga Jl. Rel Kereta Api Desa Uteunkot.
  • Kemudian saksi AHMAD BADAWI, saksi JUNAIDI SAPUTRA Bin USMAN dan saksi MUHAMMAD IQBAL pergi mengambil motor dan menemui terdakwa AMRIS alias PAK WIN serta menanyakan kenapa memukul saksi AHMAD BADAWI, dan terdakwa AMRIS alias PAK WIN diam saja dengan posisi sudah memegang 1 (satu) batang kayu panjang, lalu disaat saksi JUNAIDI SAPUTRA Bin USMAN menoleh ke belakang, terdakwa AMRIS alias PAK WIN langsung mengayunkan dan memukul saksi JUNAIDI SAPUTRA Bin USMAN dengan menggunakan 1 (satu) batang kayu panjang yang terdakwa AMRIS alias PAK WIN pegang ke arah punggung saksi JUNAIDI SAPUTRA Bin USMAN dengan sekali ayun namun kuat dan keras dan JUNAIDI SAPUTRA Bin USMAN berteriak kesakitan, kemudian terdakwa AMRIS alias PAK WIN kembali mengayunkan kayu pajang ke arah kaki sebelah kiri dan mengenai betis kiri saksi JUNAIDI SAPUTRA Bin USMAN, kemudian saksi JUNAIDI SAPUTRA Bin USMAN mencoba mempertahankan diri dan kembali menghadapi terdakwa AMRIS alias PAK WIN, namun terdakwa AMRIS alias PAK WIN tidak berani mengayunkan kembali kayu panjang tersebut dan langsung pergi dari lokasi tempat kejadian perkara.
  • Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM Puskesmas Muara Dua Kota Lhokseumawe Nomor 445/972/PKM-MD/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023 pemeriksaan terhadap JUNAIDI SAPUTRA Bin USMAN diperoleh hasil pemeriksaan Punggung Tampak Luka Memar dengan ukuran Panjang ± 13,5 Cm dan lebar ± 3,6 Cm dan Betis kiri tampak luka memar dengan ukuran panjang ± 5 cm dan lebar ± 2 cm, dengan kesimpulan akibat trauma tumpul.
  • Bahwa akibat pemukulan yang alami JUNAIDI SAPUTRA Bin USMAN yaitu selama 7 (tujuh) hari JUNAIDI SAPUTRA Bin USMAN tidak bisa beraktifitas seperti biasa dan sangat menghambat untuk bekerja sebagai buruh bongkar muat barang, walaupun di kulit JUNAIDI SAPUTRA Bin USMAN memar, namun didalam tubuh JUNAIDI SAPUTRA Bin USMAN rasakan sangat sakit, dan dibagian betis kaki kiri terasa berdenyut dan nyeri sehingga susah untuk bertumpuh, berdiri dan berjalan.

 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya