Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2024/PN Lsm 2.MUHAMAD DONI SIDIK, S.H.
4.RENY WIDAYANTI, S.H.
MUHAMMAD YUSUF Alias MAK USU Bin Alm. ISMAIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 61/Pid.B/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1143 /L.1.12/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMAD DONI SIDIK, S.H.
2RENY WIDAYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD YUSUF Alias MAK USU Bin Alm. ISMAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

III.    DAKWAAN  

Kesatu:

----- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD YUSUF Alias MAK USU Bin Alm. ISMAIL, pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 23.50 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam  tahun 2024, yang bertempat di dalam rumah saksi korban SYARBANI Binti ABU BAKAR di Desa Meunasah Alue Dusun Lhoh Kumbang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil suatu barang yang  seluruhnya atau sebagian kepunyan orang lain dengan maksud untuk memilikinya  secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tanpa diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak untuk mengambil barang yang hendak dicurinya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:  -    Berawal dari terdakwa yang membutuhkan uang, kemudian dengan menggunakan 1 (satu)  buah obeng (Daftar Pencarian Barang) terdakwa pergi keluar rumah dan melihat rumah warung  saksi korban SYARBANI Binti ABU BAKAR dalam keadaan sepi dan dengan maksud untuk mengambil uang didalam rumah tersebut, terdakwa segera berjalan menuju jendela samping rumah warung saksi SYARBANI Binti ABU BAKAR, kemudian secara diam-diam terdakwa mengeluarkan 1 (satu)  buah obeng (Daftar Pencarian Barang) dan mencongkel jendela yang terbuat dari kayu hingga kunci jendela tersebut rusak dan/atau lepas, kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut yaitu di kamar saksi SYARBANI Binti ABU BAKAR, yang mana saksi korban SYARBANI sedang menonton televisi. Tidak lama kemudian, saksi korban SYARBANI masuk ke dalam kamar, tiba-tiba saksi korban kaget, melihat  terdakwa MUHAMMAD YUSUF Alias USU Bin Alm. ISMAIL sudah ada di dalam kamar dalam posisi duduk sambil menghitung uang, kemudian saksi korban berteriak sekuat tenaga “Mak Usu Masuk Ke Dalam Rumah Ku”, Karena mendengar teriakan saksi korban, terdakwa langsung kabur melarikan diri lewat jendela kamar dengan membawa uang milik saksi SYARBANI sejumlah Rp. 3.000.000 - (tiga juta rupiah) dan 2 (dua) bungkus rokok merek Magnum. -    Akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) atau setidak tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah)

 -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 Kitab Undang undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------  

Atau Kedua

Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD YUSUF Alias MAK USU Bin Alm. ISMAIL, pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 23.50 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam  tahun 2024, yang bertempat di dalam rumah saksi korban SYARBANI Binti ABU BAKAR di Desa Meunasah Alue Dusun Lhoh Kumbang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil suatu barang yang  seluruhnya atau sebagian kepunyan orang lain dengan maksud untuk memilikinya  secara melawan hukum”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:  -    Berawal dari terdakwa yang membutuhkan uang, kemudian terdakwa pergi keluar rumah dan melihat rumah warung  saksi korban SYARBANI Binti ABU BAKAR dalam keadaan sepi dan dengan maksud untuk mengambil uang didalam rumah tersebut, terdakwa segera berjalan menuju jendela samping rumah warung saksi SYARBANI Binti ABU BAKAR, kemudian secara diam-diam terdakwa mengeluarkan 1 (satu)  buah obeng (Daftar Pencarian Barang) dan mencongkel jendela yang terbuat dari kayu hingga kunci jendela tersebut rusak dan/atau lepas, kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut yaitu di kamar saksi SYARBANI Binti ABU BAKAR, yang mana saksi korban SYARBANI sedang menonton televisi. Tidak lama kemudian, saksi korban SYARBANI masuk ke dalam kamar, tiba-tiba saksi korban kaget, melihat  terdakwa MUHAMMAD YUSUF Alias USU Bin Alm. ISMAIL sudah ada di dalam kamar dalam posisi duduk sambil menghitung uang, kemudian saksi korban berteriak sekuat tenaga “Mak Usu Masuk Ke Dalam Rumah Ku”, Karena mendengar teriakan saksi korban, terdakwa langsung kabur melarikan diri lewat jendela kamar dengan membawa uang milik saksi SYARBANI sejumlah Rp. 3.000.000 - (tiga juta rupiah) dan 2 (dua) bungkus rokok merek Magnum. -    Akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) atau setidak tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah)

 ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang undang Hukum Pidana. 

Pihak Dipublikasikan Ya