Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2024/PN Lsm RAMARIO HAQRI SH BOBBY KIREN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 60/Pid.B/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1121 /L.1.12/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAMARIO HAQRI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BOBBY KIREN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

       ---------- “Bahwa terdakwa BOBBY KIREN pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Maharaja Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari terdakwa BOBBY KIREN sakit hati kepada MUKHLIS KHALIQ yang mempunyai hutang kepada terdakwa BOBBY KIREN, akan tetapi MUKHLIS KHALIQ selalu menghindar saat Terdakwa BOBBY KIREN menagih hutang tersebut dengan alasan tidak mempunyai uang, dan MUKHLIS KHALIQ menghina terdakwa BOBBY KIREN merupakan seorang pembohong dan MUKHLIS KHALIQ menjelekkan suku terdakwa BOBBY KIREN yang merupakan suku INDIA adalah suku kasta rendah.
  • Kemudian pada hari selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 18.00 wib, MUKHLIS KHALIQ melewati rumah Terdakwa BOBBY KIREN Jl Perikanan Dusun Bandar Jaya Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dengan membunyikan suara sepeda motor dengan memainkan Gas dengan suara keras, dan terdakwa BOBBY KIREN mendiamkan hal tersebut, kemudian terdakwa BOBBY KIREN masuk kedalam rumah untuk mengambil senjata tajam bentuk seperti pedang samurai untuk mengejar MUKHLIS KHALIQ dengan menggunakan sepeda motor jenis Yamaha RX-KING hingga sampai di Jalan Maharaja Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe terdakwa BOBBY KIREN mendatangi MUKHLIS KHALIQ dan langsung mencekik korban dengan menodongkan senjata tajam seperti pedang samurai ke arah leher.
  • Kemudian MUKHLIS KHALIQ menahan dan memegang senjata tajam seperti pedang samurai tersebut menggunakan kedua tangan MUKHLIS KHALIQ sehingga tangan sebelah kiri di selah-selah antara ibu jari dan jari telunjuk terluka atau tersayat, kemudian setelah lepas dari todongan senjata tajam tersebut Terdakwa BOBBY KIREN mencoba menebas MUKHLIS KHALIQ sebanyak 1 (satu) kali akan tetapi MUKHLIS KHALIQ dapat menghindar. Kemudian datang warga Masyarakat yang melihat langsung kejadian tersebut dan Terdakwa BOBBY KIREN langsung naik ke sepeda motor jenis Yamaha RX-KING dan pergi meninggalkan MUKHLIS KHALIQ.
  • Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM Rumah Sakit TK IV IM.07.01 Nomor R/VER/08/II/2024 tanggal 07 Februari 2024 pemeriksaan terhadap MUKHLIS KHALIQ dan surat Keterangan Kesehatan dari dr. Putri Ismayanda, diperoleh hasil pemeriksaan Luka Lecet di leher kiri 1cm x 0,5cm dan luka robek disela jari I Ø 3 cm x 2 cm x 2cm tidak beraturan, dengan kesimpulan akibat trauma benda tumpul.
  • Bahwa akibat yang alami MUKHLIS KHALIQ dibagian leher kiri dan disela jari terasa berdenyut dan nyeri selama 3 (tiga) hari tidak bisa beraktifitas seperti biasa dan sangat menghambat untuk bekerja ke terminal sebagai tukang parkir yaitu membawa sepeda motor dan juga memindahkan kendaraan sepeda motor yang terparkir.

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya