Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus/2024/PN Lsm MUHAMAD DONI SIDIK, S.H. 2.MOHD. AMIR YAHYA BIN M. YAHYA
3.HERI YANTO BIN ISHAK ABDULLAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-720/L.1.12/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMAD DONI SIDIK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHD. AMIR YAHYA BIN M. YAHYA[Penahanan]
2HERI YANTO BIN ISHAK ABDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HENY NASLAWATY, SH.,DKK.HERI YANTO BIN ISHAK ABDULLAH
2HENY NASLAWATY, SH.,DKK.MOHD. AMIR YAHYA BIN M. YAHYA
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Kesatu :

----- Bahwa terdakwa I MOHD. AMIR YAHYA BIN M. YAHYA baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama terdakwa II HERI YANTO BIN ISHAK ABDULLAH pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023, sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di pinggir jalan Medan Banda Aceh Desa Blang panyang Kecamatan muara Satu Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Percobaan Atau Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi lima gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023, sekira pukul 17.00 wib saksi Dedy Lazuardy, saksi Dedy Marsarosa dan saksi Ikhsan Saputra melakukan penangkapan terhadap terdakwa I MOHD. AMIR YAHYA BIN M. YAHYA dan terdakwa II HERI YANTO BIN ISHAK ABDULLAH disebuah rumah di Dusun Kumbang Desa Meunasah Mee Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe. Dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti di dalam kamar terdakwa I Mohd. Amir Yahya berupa 1 (satu) kotak sirup pohon pinang yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam dan biru yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus paket sabu berukuran besar merk GUANYIWANG yang di masukkan ke dalam plastik warna hijau, setelah itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna Hitam dengan No. sim Card 0812-6904-7873 (milik terdakwa Mohd. Amir Yahya Bin M. Yahya), 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna Hitam dengan No. sim Card 0822-8467-9364 (milik terdakwa Heri Yanto Bin Ishak Abdullah).
  • Berdasarkan pengakuan terdakwa II Heri Yanto barang bukti narkotika jenis sabu tersebut menerima dari orang yang terdakwa II Heri Yanto tidak kenal atas suruhan Sdr.DEK GAM (belum tertangkap/DPO) pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira Pukul 16.00 wib bertempat di pinggir jalan Medan Banda Aceh Desa Blang panyang Kecamatan muara Satu Kota Lhokseumawe. Tujuan terdakwa II Heri Yanto menerima Narkotika dari Sdr. Dek Gam sebagai perantara yang akan memberikan Narkotika jenis sabu tersebut kepada calon pembeli yang terdakwa II Heri Yanto tidak kenal di rumah terdakwa I Mohd. Amir Yahya dimana para terdakwa akan mendapatkan uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan masing-masing terdakwa Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Peran para terdakwa sebagai perantara dimana terdakwa I Mohd. Amir Yahya menyediakan tempat dan peran terdakwa II Heri Yanto sebagai orang yang mencari tempat untuk orang yang membeli atau bertransaksi dengan Sdr.DEK GAM (belum tertangkap/DPO) akan ambil sabu tersebut.
  • Bahwa para terdakwa tidak ada izin dari pihak berwenang menerima dan/atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.
  • Berdasarkan hasil penimbangan Pegadaian Syariah Cabang Lhokseumawe Nomor : 002 /Sp.60013/2022 tanggal 02 Januari 2024 dengan jumlah narkotika jenis sabu berat Netto 942,26  (Sembilan ratus empat puluh dua koma dua puluh enam) gram dan  Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor LAB: 68 / NNF/2024 tanggal  16 Januari 2024 yang kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti tersebut adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

Kedua

----- Bahwa terdakwa I MOHD. AMIR YAHYA BIN M. YAHYA baik sendiri maupun bersama-sama terdakwa II HERI YANTO BIN ISHAK ABDULLAH pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023, sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di sebuah rumah di Dusun Kumbang Desa Meunasah Mee Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bertanya melebihi lima gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023, sekira pukul 17.00 wib saksi Dedy Lazuardy, saksi Dedy Marsarosa dan saksi Ikhsan Saputra melakukan penangkapan terhadap terdakwa I MOHD. AMIR YAHYA BIN M. YAHYA dan terdakwa II HERI YANTO BIN ISHAK ABDULLAH di sebuah rumah di Dusun Kumbang Desa Meunasah Mee Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe. Dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti dalam penguasaan yang telah disimpan oleh para terdakwa di dalam kamar terdakwa I Mohd. Amir Yahya berupa 1 (satu) kotak sirup pohon pinang yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam dan biru yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus paket sabu berukuran besar merk GUANYIWANG yang di masukkan ke dalam plastik warna hijau, selain itu ditemukan 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna Hitam dengan No. sim Card 0812-6904-7873 (milik terdakwa MOHD. AMIR YAHYA BIN M. YAHYA), 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna Hitam dengan No. sim Card 0822-8467-9364 (milik terdakwa HERI YANTO BIN ISHAK ABDULLAH).
  • Berdasarkan pengakuan terdakwa II Heri Yanto barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari orang yang terdakwa tidak kenal atas suruhan Sdr.DEK GAM (belum tertangkap/DPO) pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira Pukul 16.00 wib bertempat di pinggir jalan Medan Banda Aceh Desa Blang panyang Kecamatan muara Satu Kota Lhokseumawe. Selanjutnya sekitar pukul 16.30 wib terdakwa II Heri Yanto tiba dirumah terdakwa I Mohd Amir Yahya dengan membawa 1 (satu) kotak sirup pohon pinang yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam dan biru yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus paket sabu berukuran besar merk GUANYIWANG menyerahkannya kepada terdakwa I Mohd Amir Yahya lalu membukanya setelah melihat isi 1 (satu) bungkus paket sabu berukuran besar merk GUANYIWANG terdakwa I Mohd Amir Yahya menyimpan sabu tersebut didalam kamarnya.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak berwenang menyimpan narkotika jenis sabu.
  • Berdasarkan hasil penimbangan Pegadaian Syariah Cabang Lhokseumawe Nomor : 002 /Sp.60013/2022 tanggal 02 Januari 2024 dengan jumlah narkotika jenis sabu berat Netto 942,26  (Sembilan ratus empat puluh dua koma dua puluh enam) gram dan  Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor LAB: 68 / NNF/2024 tanggal  16 Januari 2024 yang kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti tersebut adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

 

          

Pihak Dipublikasikan Ya