Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2024/PN Lsm RIRIN RISTIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIRIN RISTIA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Mengesahkan perubahan nama 1 (satu) orang Anak Pemohon pada AKTA KELAHIRAN ANAK dan KK Pemohon serta perbaikan nama orang tua (ayah) pada AKTA KELAHIRAN 2 (dua) orang anak pemohon dan KK, yaitu :
  • Nama anak Pemohon yang ke-2 (dua) Dari nama REZA PAHLAWAN menjadi nama VYN ALVARENDRA;
  • Nama orang tua (Ayah) dari nama SAIFUL KAMAL menjadi SAIFUL KAMAR:
  1. Mengizinkan kepada Dinas terkait untuk merubah nama anak Pemohon tersebut diatas dan dicatat dalam registrasi yang tersedia untuk itu;
  2. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak