Dakwaan |
DAKWAAN:
------- Bahwa ia terdakwa ABUZAR ALIAS SI DAN BIN ABDUL AZIZ pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira Pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Desember Tahun 2023, bertempat di Jalan Kenari Lr. II Desa Banda Masen Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa mendatangi rumah saksi korban Alhadi Usman Bin Usman Ahmad dan secara melawan hukum terdakwa memaksa masuk ke dalam rumah sambil mengacungkan 1 (satu) buah pisau bersarung warna coklat kemerah-merahan sambil marah-marah dengan membentak orang tua saksi korban yakni saksi Nursiah Binti Mahmud dengan mengatakan “mana si Adi ?!, Sini saya akan bacok dan mengeluarkan isi perutnya”, saksi Nursiah merasa ketakutan sehingga membiarkan terdakwa masuk ke dalam rumah tanpa izin atau dengan terpaksa (ketakutan), setelah masuk ke dalam rumah, terdakwa masuk ke dalam kamar sampai ke dapur atau terdakwa masuk setiap ruangan di dalam rumah tersebut untuk mencari keberadaan saksi korban Alhadi Usman sambil marah-marah dengan mengacungkan 1 (satu) buah pisau bersarung warna coklat tersebut ke-arah saksi Nursiah dan dengan memakai ancaman kekerasan yang ditunjukan kepada saksi korban Alhadi Usman “jika bertemu dengan si Adi (korban) di dalam rumah ini akan saya bunuh”,perbuatan terdakwa tersebut membuat saksi Nursiah merasa terancam dan ketakutan akan keselamatan anak-nya, begitupun dengan saksi korban Alhadi Usman Bin Usman Ahmad merasa terancam dan ketakutan setelah diberitahukan oleh ibu-nya saksi Nursiah atas ancaman yang dilakukan terdakwa sehingga terdakwa tidak pulang ke rumah dan/atau menolak berjumpa terdakwa untuk menghindari ancaman dari terdakwa tersebut.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana. |