Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Bth/2019/PN Lsm H. HARUN A.GANI 1.Aldes Maryono
2.PT. SURIATAMA MAHKOTA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 3/Pdt.Bth/2019/PN Lsm
Tanggal Surat Selasa, 29 Jan. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. HARUN A.GANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H.MUZAKKIR IBRAHIM,SH.,MHH. HARUN A.GANI
2T.Fachrial Dani, SH,.MH.H. HARUN A.GANI
Tergugat
NoNama
1Aldes Maryono
2PT. SURIATAMA MAHKOTA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1H. DANIAL SYAH, S.H., M.H.Aldes Maryono
2H. DANIAL SYAH, S.H., M.H.PT. SURIATAMA MAHKOTA
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGADILI

Dalam Provisi:

  • Menunda pelaksanaan eksekusi dan pengosongan atas tanah dan gedung/bangunan Harun Square SHM No. 862 atas nama Haji Muhammad Harun Abdul Gani, serta tanah dan bangunan rumah toko SHM No. 846 atas nama Muhammad Harun Abdul Gani dan SHM No. 847 atas nama Haroen Abdul Gani.

Dalam Pokok Perkara Perlawanan:

  1. Menerima Perlawanan terhadap Eksekusi Pengosongan yang diajukan oleh Terlawan I dan Terlawan II;
  2. Menyatakan Pelawan adalah sebagai Pelawan yang baik dan benar menurut hukum;
  3. Menyatakan Terlawan I dan/atau Terlawan II adalah sebagai Pemohon Eksekusi Pengosongan yang tidak beritikad baik;
  4. Menolak permohonan pelaksanaan Eksekusi Pengosongan yang diajukan oleh Terlawan I dan/atau Terlawan II terhadap tanah dan bangunan SHM. Nomor: 862, serta tanah dan bangunan SHM Nomor: 846 dan tanah bangunan SHM Nomor: 847 sampai dengan perlawanan ini memperoleh putusan yang tetap dan pasti dan sampai dengan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 70/Pdt.G/2017/PN-BNA juncto Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor: 51/PDT/2018/PT-BNA memperoleh putusan tetap dan pasti;
  5. Menghukum Terlawan I dan/atau Terlawan II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perlawanan ini.

Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak