Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
47/Pid.B/2024/PN Lsm | 2.MUHAMAD DONI SIDIK, S.H. 4.RENY WIDAYANTI, S.H. 5.RAMARIO HAQRI SH |
MUKMININ alias LUKMAN HAKIM BIN M.NUR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 47/Pid.B/2024/PN Lsm | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Mar. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 865 /L.1.12/Eoh.2/03/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Primair ----- Bahwa Terdakwa MUKMININ ALIAS LUKMAN HAKIM BIN M.NUR Pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah saksi korban SOFIAN HADI Bin A. BAKAR di Lr.Mns.Tuha Dsn Baroh Desa Baloy Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 Kitab Undang undang Hukum Pidana Subsidair ----- Bahwa Terdakwa MUKMININ ALIAS LUKMAN HAKIM BIN M.NUR Pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah saksi korban SOFIAN HADI Bin A. BAKAR di Lr.Mns.Tuha Dsn Baroh Desa Baloy Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 362 Kitab Undang undang Hukum Pidana |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |