Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2024/PN Lsm Therry Ghutama, S.H., M.H. SURYANTO BIN SAMPIRNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1122 /L.1.12/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Therry Ghutama, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYANTO BIN SAMPIRNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

       PERTAMA :

-----------“Bahwa Terdakwa SURYANTO BIN SAMPIRNO Pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 Sekira Pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di sebuah kedai samping rumah terdakwa tepatnya di JL. Rahmat Desa Kampung Jawa Baroe Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, , Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

    • Bahwa berawal dari keinginan Terdakwa SURYANTO BIN SAMPIRNO untuk membeli Narkotika jenis Ganja yang belum sempat ia pakai yaitu untuk digunakan agar Terdakwa menjadi flay dan cepat tertidur.
    • Bahwa Terdakwa SURYANTO BIN SAMPIRNO memperoleh Narkotika jenis Ganja tersebut dengan cara membeli dari sdr MIN BECAK (nama panggilan DPO) yang mana Terdakwa SURYANTO BIN SAMPIRNO bertemu MIN BECAK (nama panggilan) di sebuah kedai samping rumah terdakwa tepatnya di JL. Rahmat Desa Kampung Jawa Baroe Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 Sekira Pukul 11.00 Wib, yaitu 2 (dua) buah paket kecil narkotika jenis Ganja dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan tujuan akan ia gunakan pada esok harinya
    • Kemudian Pada hari kamis tanggal 07 Desember 2023 Sekira Pukul 00.30 Wib tepatnya di rumah terdakwa di JL. Rahmat Desa Kampung Jawa Baroe Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa SURYANTO BIN SAMPIRNO oleh anggota kepolisian dari Kepolisian Sektor Banda Sakti kemudian melakukan penggeledahan di rumah  Terdakwa  SURYANTO BIN SAMPIRNO dan ditemukan barang bukti berupa;
  • 2 (dua) Buah Paket Narkotika Jenis Ganja.
  • 2 (dua) Lembar kertas warna putih yang digunakan untuk membungkus narkotikas jenis Ganja.
  • 1 (satu) Bungkus kotak rokok magnum warna hitam untuk menyimpan narkotika jenis Ganja.

yang terdakwa simpan di Lorong belakang rumahnya. bahwa Narkotika jenis Ganja  tersebut belum sempat terdakwa gunakan dan terdakwa mengakui  bahwa barang tersebut miliknya. lalu terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Kepolisian Banda Sakti.

    • Bahwa Terdakwa SURYANTO BIN SAMPIRNO tidak ada memiliki izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis Ganja tersebut.
    • Berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti yang diduga Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dari Kantor Pegadaian Syariah Cabang Lhokseumawe Nomor: 325/60013/2023 tanggal 07 Desember 2023 dan diketahui bahwa barang bukti 2 (dua) buah paket kecil Narkotika jenis Ganja Bruto 6,44 enam koma empat puluh empat) gram dan Netto 6,32 (enam koma tiga puluh dua) gram,
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara nomor Lab : 332/NNF/2024 pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024, telah menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) plastic klip berisi ranting daun, bunga dan biji kering dengan berat netto Netto 6,32 (enam koma tiga puluh dua ) gram diduga mengandung narkotika milik SURYANTO BIN SAMPIRNO adalah benar positif (+) Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------

ATAU

KEDUA :

-----------“Bahwa Terdakwa SURYANTO BIN SAMPIRNO Pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 Sekira Pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di sebuah kedai samping rumah terdakwa tepatnya di JL. Rahmat Desa Kampung Jawa Baroe Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”,Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

    • Bahwa berawal dari keinginan Terdakwa SURYANTO BIN SAMPIRNO untuk membeli Narkotika jenis Ganja yang belum sempat ia pakai yaitu untuk digunakan agar Terdakwa menjadi flay dan cepat tertidur.
    • Bahwa Terdakwa SURYANTO BIN SAMPIRNO memperoleh Narkotika jenis Ganja tersebut dengan cara membeli dari sdr MIN BECAK (nama panggilan DPO) yang mana Terdakwa SURYANTO BIN SAMPIRNO bertemu MIN BECAK (nama panggilan) di sebuah kedai samping rumah terdakwa tepatnya di JL. Rahmat Desa Kampung Jawa Baroe Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 Sekira Pukul 11.00 Wib, yaitu 2 (dua) buah paket kecil narkotika jenis Ganja dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan tujuan akan ia gunakan pada esok harinya
    • Kemudian Pada hari kamis tanggal 07 Desember 2023 Sekira Pukul 00.30 Wib tepatnya di rumah terdakwa di JL. Rahmat Desa Kampung Jawa Baroe Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa SURYANTO BIN SAMPIRNO oleh anggota kepolisian dari Kepolisian Sektor Banda Sakti kemudian melakukan penggeledahan di rumah  Terdakwa  SURYANTO BIN SAMPIRNO dan ditemukan barang bukti berupa;
  • 2 (dua) Buah Paket Narkotika Jenis Ganja.
  • 2 (dua) Lembar kertas warna putih yang digunakan untuk membungkus narkotikas jenis Ganja.
  • 1 (satu) Bungkus kotak rokok magnum warna hitam untuk menyimpan narkotika jenis Ganja.

yang terdakwa simpan di Lorong belakang rumahnya. Bahwa Narkotika jenis Ganja  tersebut belum sempat terdakwa gunakan dan terdakwa mengakui  bahwa barang tersebut miliknya. lalu terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Kepolisian Banda Sakti.

    • Bahwa Terdakwa SURYANTO BIN SAMPIRNO tidak ada memiliki izin menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis Ganja.
    • Berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti yang diduga Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dari Kantor Pegadaian Syariah Cabang Lhokseumawe Nomor: 325/60013/2023 tanggal 07 Desember 2023 dan diketahui bahwa barang bukti 2 (dua) buah paket kecil Narkotika jenis Ganja Bruto 6,44 enam koma empat puluh empat) gram dan Netto 6,32 (enam koma tiga puluh dua) gram,
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara nomor Lab : 332/NNF/2024 pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024, telah menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) plastic klip berisi ranting daun, bunga dan biji kering dengan berat netto Netto 6,32 (enam koma tiga puluh dua ) gram diduga mengandung narkotika milik SURYANTO BIN SAMPIRNO adalah benar positif (+) Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya