Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.Sus/2024/PN Lsm RAMARIO HAQRI SH KHAIBAR BIN M. ISA HUSEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 89/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1531 /L.1.12/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAMARIO HAQRI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAIBAR BIN M. ISA HUSEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Heny Naslawati, SH., dkkKHAIBAR BIN M. ISA HUSEN
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN PERTAMA : ---------------- “Bahwa terdakwa KHAIBAR BIN M.ISA HUSEN, saksi MUHAMMAD ARIF TARIZA ALIAS SI BLACK BIN ZAKARIA dan saksi M.IKHSAN bin MUDAWALI (dalam penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Kuala mamplam Desa Ujung Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan psekutor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa berawal dari keinginan terdakwa KHAIBAR BIN M.ISA HUSEN untuk menggunakan narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa KHAIBAR BIN M.ISA HUSEN datang dan menjumpai saksi MUSTAFA ALIAS KEPONG di Dusun Kuala mamplam Desa Ujung Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah). - Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 20.00 wib, di Dusun Kuala mamplam Desa Ujung Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, saat terdakwa KHAIBAR BIN M.ISA HUSEN, saksi M.IKHSAN bin MUDAWALI dan saksi MUHAMMAD 2 ARIF TARIZA ALIAS SI BLACK BIN ZAKARIA, menunggu saksi MUSTAFA ALIAS KEPONG untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu tersebut, kemudian anggota Kepolisian Sektor Banda Sakti yaitu saksi Taufik Hidayat dan MHD Fajar Bahri melakukan penangkapan terhadap terdakwa KHAIBAR BIN M.ISA HUSEN, saksi MUHAMMAD ARIF TARIZA ALIAS SI BLACK BIN ZAKARIA, saksi M.IKHSAN bin MUDAWALI dan saksi MUSTAFA ALIAS KEPONG dan melakukan penggeledahan diperoleh barang bukti yang diakui milik saksi MUSTAFA ALIAS KEPONG berupa 29 (dua puluh sembilan) buah paket Narkotika Jenis sabu dengan berat Bruto 5 (lima) gram dan Netto 3,84 (tiga koma delapan empat) gram, 2 (dua) buah plstik klip Merah, 1 (satu) buah kotak rokok Magnum, 1 (satu) unit Hp android merk Redmi warna Hitam dan uang tunai Rp.940.000,- (sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) dan barang bukti diamankan ke Kepolisian Sektor Banda Sakti. - Bahwa Berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dari Kantor Pegadaian Syariah Cabang Lhokseumawe Nomor : 018/60013/2024 tanggal 17 Januari 2024 diketahui bahwa barang bukti 29 (dua puluh sembilan) buah paket Narkotika Jenis sabu dengan berat Bruto 5 (lima) gram dan Netto 3,84 (tiga koma delapan empat) gram. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara nomor Lab : 1470/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, telah menyimpulkan bahwa barang bukti 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih adalah benar positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. -----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--- ATAU KEDUA: -----------“Bahwa terdakwa KHAIBAR BIN M.ISA HUSEN, Saksi M.IKHSAN bin MUDAWALI, dan saksi MUHAMMAD ARIF TARIZA ALIAS SI BLACK BIN ZAKARIA, (dalam penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Kuala mamplam Desa Ujung Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa berawal dari keinginan terdakwa KHAIBAR BIN M.ISA HUSEN untuk menggunakan narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa KHAIBAR BIN M.ISA HUSEN datang dan menjumpai saksi MUSTAFA ALIAS KEPONG (dalam penuntutan terpisah) di Dusun Kuala mamplam Desa Ujung Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah). Saat terdakwa KHAIBAR BIN M.ISA HUSEN, saksi M.IKHSAN bin MUDAWALI, saksi MUHAMMAD ARIF TARIZA ALIAS SI BLACK BIN ZAKARIA berada dirumah saksi MUSTAFA ALIAS KEPONG, terdakwa KHAIBAR BIN M.ISA HUSEN, saksi MUHAMMAD ARIF TARIZA ALIAS SI BLACK BIN ZAKARIA, dan saksi M.IKHSAN bin MUDAWALI telah mengetahui bahwa saksi MUSTAFA ALIAS KEPONG memiliki Narkotika Jenis sabu dan menjual belikan narkotika jenis sabu sehingga ingin membeli narkotika jenis sabu kepada saksi MUSTAFA ALIAS KEPONG. - Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 20.00 wib, bertempat di Dusun Kuala mamplam Desa Ujung Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, anggota Kepolisian Sektor Banda Sakti yaitu saksi Taufik Hidayat dan MHD Fajar Bahri melakukan penangkapan terhadap terdakwa KHAIBAR BIN M.ISA HUSEN, saksi M.IKHSAN bin MUDAWALI, saksi MUHAMMAD ARIF TARIZA ALIAS SI BLACK BIN ZAKARIA, dan saksi MUSTAFA ALIAS KEPONG dan melakukan penggeledahan diperoleh barang bukti yang diakui milik saksi MUSTAFA ALIAS KEPONG berupa 29 (dua puluh sembilan) buah paket Narkotika Jenis sabu dengan berat Bruto 5 (lima) gram dan Netto 3,84 (tiga koma delapan empat) gram, 2 (dua) buah plstik klip Merah, 1 (satu) buah kotak rokok Magnum, 1 (satu) unit Hp android merk Redmi warna Hitam dan uang tunai Rp.940.000,- 3 (sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) dan Barang bukti diamankan ke Kepolisian Sektor Banda Sakti. - Bahwa Berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dari Kantor Pegadaian Syariah Cabang Lhokseumawe Nomor : 018/60013/2024 tanggal 17 Januari 2024 diketahui bahwa barang bukti 29 (dua puluh sembilan) buah paket Narkotika Jenis sabu dengan berat Bruto 5 (lima) gram dan Netto 3,84 (tiga koma delapan empat) gram. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara nomor Lab : 1470/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, telah menyimpulkan bahwa barang bukti 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih adalah benar positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. -----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai sesuai Pasal 131 Undangundang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik

Pihak Dipublikasikan Ya