Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA :
---------------- “Bahwa Terdakwa NURHADI bin ALM T HANAFIAH bersama dengan HERNANDA A RACHMAN bin (ALM) ABDURRAHCHMAN dan MARZUKI alias WAK KI (DPO) Pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023, sekira pukul 16.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Lr.V Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tidak pidana narkotika atau prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-
- Bahwa berawal dari keinginan terdakwa NURHADI bin ALM T HANAFIAH untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut adalah agar terdakwa tidak mudah capek sewaktu bekerja mencuci mobil di Doorsmeer Platinum.
- Kemudian Pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023, sekira pukul 16.40 Wib, bertempat di kios MARZUKI alias WAK KI di Jalan Lr.V Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, saat terdakwa NURHADI bin ALM T HANAFIAH baru pulang bekerja dari Doorsmeer Platinum dan mengambil Handphone milik terdakwa NURHADI bin ALM T HANAFIAH yang dipinjam oleh HERNANDA yang sedang menunggu di kursi samping kios kios WAK KI yang sedang mengecas HP setelah itu terdakwa NURHADI bin ALM T HANAFIAH minta HP karena Hendak pulang Kampung dan saat itu HERNANDA mengatakan “TUNGGU SEBENTAR ADA UANG MASUK KE APLIKASI GOPAY”.
- Kemudian keluar MARZUKI alias WAK KI dari dalam kios memanggil HERNANDA dan berbicara di belakang Kios dan tidak lama kemudian HERNANDA kembali dan mengatakan kepada terdakwa NURHADI bin ALM T HANAFIAH “DI SAMBIL MENUNGGU MASUK UANG KITA PAKEK DULU, ADA BARANG DIKASIH SAMA WAK KI SATU” lalu terdakwa NURHADI bin ALM T HANAFIAH dan HERNANDA menuju kebelakang kios WAK KI dan menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut.
- Kemudian setelah selesai menggunakan Narkotika jenis sabu terdakwa NURHADI bin ALM T HANAFIAH dan HERNANDA kembali ke depan kios WAK KI dan duduk diatas kursi yang mana dibawah kursi tersebut terdapat Narkotika jenis sabu milik MARZUKI alias WAK KI yang disimpan dan diserahkan kepada terdakwa NURHADI bin ALM T HANAFIAH dan HERNANDA, sedangkan MARZUKI alias WAK KI pulang untuk menjumpai tukang dan tidak lama kemudian datang polisi dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti 8 (delapan) buah paket kecil Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 1,30 (satu koma tiga puluh) dan Netto 0,82 (nol koma delapan puluh dua) gram, 1 (satu) lembar Plastik Klip Merah, 1 (satu) buah pipet yang telah diruncingkan, 1 (satu) unit Handpone merk Realme warna biru, dan terhadap terdakwa NURHADI bin ALM T HANAFIAH dan HERNANDA ditangkap dan diamankan ke Polsek Banda Sakti.
- Bahwa Terdakwa tidak ada mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.
- Bahwa Berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dari Kantor Pegadaian Syariah Cabang Lhokseumawe Nomor : 326/60013/2023 tanggal 07 Desember 2023 diketahui bahwa barang bukti 8 (delapan) buah paket kecil Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat Bruto 1,30 (satu koma tiga puluh) dan Netto 0,82 (nol koma delapan puluh dua) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara nomor Lab : 331/NNF/2024 pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, telah menyimpulkan bahwa barang bukti 8 (delapan) plastik klip berisi kristal putih adalah benar positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--
ATAU
KEDUA:
“Bahwa Terdakwa NURHADI bin ALM T HANAFIAH bersama dengan HERNANDA A RACHMAN bin (ALM) ABDURRAHCHMAN Pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023, sekira pukul 16.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Lr.V Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan, Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-
- Bahwa berawal dari keinginan terdakwa NURHADI bin ALM T HANAFIAH untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut adalah agar terdakwa tidak mudah capek sewaktu bekerja mencuci mobil di Doorsmeer Platinum.
- Kemudian Pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023, sekira pukul 16.40 Wib, bertempat di kios MARZUKI alias WAK KI di Jalan Lr.V Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, saat terdakwa NURHADI bin ALM T HANAFIAH baru pulang bekerja dari Doorsmeer Platinum dan mengambil Handphone milik terdakwa NURHADI bin ALM T HANAFIAH yang dipinjam oleh HERNANDA yang sedang menunggu di kursi samping kios kios WAK KI yang sedang mengecas HP setelah itu terdakwa NURHADI bin ALM T HANAFIAH minta HP karena Hendak pulang Kampung dan saat itu HERNANDA mengatakan “TUNGGU SEBENTAR ADA UANG MASUK KE APLIKASI GOPAY”.
- Kemudian keluar MARZUKI alias WAK KI dari dalam kios memanggil HERNANDA dan berbicara di belakang Kios dan tidak lama kemudian HERNANDA kembali dan mengatakan kepada terdakwa NURHADI bin ALM T HANAFIAH “DI SAMBIL MENUNGGU MASUK UANG KITA PAKEK DULU, ADA BARANG DIKASIH SAMA WAK KI SATU” lalu terdakwa NURHADI bin ALM T HANAFIAH dan HERNANDA menuju kebelakang kios WAK KI dan menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut.
- Kemudian setelah selesai menggunakan Narkotika jenis sabu terdakwa NURHADI bin ALM T HANAFIAH dan HERNANDA kembali ke depan kios WAK KI dan duduk diatas kursi yang mana dibawah kursi tersebut terdapat Narkotika jenis sabu milik MARZUKI alias WAK KI yang disimpan dan diserahkan kepada terdakwa NURHADI bin ALM T HANAFIAH dan HERNANDA, sedangkan MARZUKI alias WAK KI pulang untuk menjumpai tukang dan tidak lama kemudian datang polisi dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti 8 (delapan) buah paket kecil Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 1,30 (satu koma tiga puluh) dan Netto 0,82 (nol koma delapan puluh dua) gram, 1 (satu) lembar Plastik Klip Merah, 1 (satu) buah pipet yang telah diruncingkan, 1 (satu) unit Handpone merk Realme warna biru, dan terhadap terdakwa NURHADI bin ALM T HANAFIAH dan HERNANDA ditangkap dan diamankan ke Polsek Banda Sakti.
- Bahwa cara terdakwa memakai / melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut adalah Dengan cara membuat alat Bong dari akua gelas lalu menyambungkan dua buah pipet dan salah satu pipetnya dimasukkan ke kaca pireks lalu terdakwa mengisi pireks dengan sabu kemudian terdakwa menghisap salah satu pipet sambil membakar dengan mancis yang sudah dimodifikasi apinya dan setelah itu keluar asap, dan asap itulah yang terdakwa hirup bersama saksi HERNANDA.
- Bahwa Berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dari Kantor Pegadaian Syariah Cabang Lhokseumawe Nomor : 326/60013/2023 tanggal 07 Desember 2023 diketahui bahwa barang bukti 8 (delapan) buah paket kecil Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat Bruto 1,30 (satu koma tiga puluh) dan Netto 0,82 (nol koma delapan puluh dua) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara nomor Lab : 331/NNF/2024 pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, telah menyimpulkan bahwa barang bukti 8 (delapan) plastik klip berisi kristal putih adalah benar positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana |