Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.Sus/2024/PN Lsm 1.Rusydi Sastrawan, S.H.,M.H.
3.RAMARIO HAQRI SH
AFIFUDDIN BIN ABDULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 76/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1368/L.1.12/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rusydi Sastrawan, S.H.,M.H.
2RAMARIO HAQRI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFIFUDDIN BIN ABDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Lailan SururiAFIFUDDIN BIN ABDULLAH
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

---------------- “Bahwa Terdakwa AFIFUDDIN BIN ABDULLAH Pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024, sekira pukul 16.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Lr.V Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

    • Bahwa berawal dari keinginan terdakwa AFIFUDDIN BIN ABDULLAH untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut adalah agar terdakwa kuat berjalan kaki keliling untuk menjual buah.
    • Kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024, sekira pukul 16.45 Wib, bertempat di Lr.V Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, saat terdakwa AFIFUDDIN BIN ABDULLAH baru pulang dari tempat jualan buah keliling, Terdakwa AFIFUDDIN BIN ABDULLAH membeli narkotika jenis sabu kepada NEK PIN (DPO) sebanyak 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
    • Bahwa sekira pukul 17.00 Wib, bertempat di Lr.V Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, terdakwa AFIFUDDIN BIN ABDULLAH ditangkap oleh anggota Kepolisian Sektor Banda Sakti yaitu oleh saksi Taufik Hidayat, MHD Fajar Bahri, dan saksi Muhammad Julianda dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa AFIFUDDIN BIN ABDULLAH diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) buah paket Narkotika Jenis sabu dengan berat Bruto 0,26 (nol koma dua enam) dan Netto 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram, dan terhadap terdakwa AFIFUDDIN BIN ABDULLAH dan Barang bukti diamankan ke Kepolisian Sektor Banda Sakti.
    • Bahwa Berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dari Kantor Pegadaian Syariah Cabang Lhokseumawe Nomor : 012/60013/2024 tanggal 11 Januari 2024 diketahui bahwa barang bukti 1 (satu) buah paket Narkotika Jenis sabu dengan berat Bruto 0,26 (nol koma dua enam) dan Netto 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara nomor Lab : 1981/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, telah menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih adalah benar positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

-----------“Bahwa Terdakwa AFIFUDDIN BIN ABDULLAH antara hari senin tanggal 08 Januari 2024 sampai dengan hari Rabu tanggal 10 Januari 2024, sekira pukul 16.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Lr.V Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

    • Bahwa berawal dari keinginan terdakwa AFIFUDDIN BIN ABDULLAH untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut adalah agar terdakwa kuat berjalan kaki keliling untuk menjual buah, kemudian terdakwa AFIFUDDIN BIN ABDULLAH menggunakan Narkotika jenis sabu pada hari senin tanggal 08 Januari 2024 pukul 20.00 wib, bertempat di Lr.V Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dan dengan cara membuat bonk (alat hisap) dari botol lalu menyambungkan dua buah pipet dan salah satu pipetnya dimasukkan kaca pirek lalu Terdakwa AFIFUDDIN BIN ABDULLAH mengisi pirek tersebut dengan sabu kemudian terdakwa AFIFUDDIN BIN ABDULLAH menghisap salah satu pipet sambil membakar dengan manchis yang sudah dimodifikasi apinya dan setelah itu keluar asap dan asap itulah yang Tersangka hisap.
    • Kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024, sekira pukul 16.45 Wib, bertempat di Lr.V Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, saat terdakwa AFIFUDDIN BIN ABDULLAH baru pulang dari tempat jualan buah keliling, Terdakwa AFIFUDDIN BIN ABDULLAH membeli narkotika jenis sabu kepada NEK PIN (DPO) sebanyak 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
    • Bahwa sekira pukul 17.00 Wib, bertempat di Lr.V Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, terdakwa AFIFUDDIN BIN ABDULLAH ditangkap oleh anggota Kepolisian Sektor Banda Sakti yaitu oleh saksi Taufik Hidayat, MHD Fajar Bahri, dan saksi Muhammad Julianda dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa AFIFUDDIN BIN ABDULLAH diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) buah paket Narkotika Jenis sabu dengan berat Bruto 0,26 (nol koma dua enam) dan Netto 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram, dan terhadap terdakwa AFIFUDDIN BIN ABDULLAH dan Barang bukti diamankan ke Kepolisian Sektor Banda Sakti.
    • Bahwa Berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dari Kantor Pegadaian Syariah Cabang Lhokseumawe Nomor : 012/60013/2024 tanggal 11 Januari 2024 diketahui bahwa barang bukti 1 (satu) buah paket Narkotika Jenis sabu dengan berat Bruto 0,26 (nol koma dua enam) dan Netto 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara nomor Lab : 1981/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, telah menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih adalah benar positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
    • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Urine Polres Lhokseumawe urusan Kedokteran Kesehatan Nomor : R/16/I/KES.12/2024/DOKKES tanggal 12 Januari 2024 terhadap terdakwa AFIFUDDIN BIN ABDULLAH diperoleh hasil Positif Metamfetamina.

               

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------

Pihak Dipublikasikan Ya