Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN Lsm Muhammad Denni Muhammad Afwi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Jumat, 28 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Denni
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Teuku Fakhrial Dani SH MHMuhammad Denni
Tergugat
NoNama
1Muhammad Afwi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1M Permata Sakti, SH.,DkkMuhammad Afwi
Turut Tergugat
NoNama
1Irwan Bin Tgk. Muhammad Hasan
2Miswar
3Hadijah
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi yang telah merugikan Penggugat;
  3. Menyatakan Tergugat memiliki hutang/pinjaman uang kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
  4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian tertanggal 07 Juni 2018;
  5. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Surat Kuasa Menjual Nomor 08, tanggal 06 Juni 2018;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar kembali dana yang dipinjamkan oleh Tergugat sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
  8. Menyatakan bahwa dana sejumlah Rp1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah) merupakan pembayaran sebagian dari bagi hasil yang disepakati;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pembayaran bagi hasil sebesar Rp2.300.000.000,00 (dua milyar tiga ratus juta rupiah);
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian inmateril atau moril sebesar Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
  12. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6% x Rp5.700.000.000,00 yang dihitung sejak putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap sampai putusan pembayaran dilakukan oleh Tergugat;
  13. Memutuskan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), Banding atau Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  14. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III patuh dan taat terhadap putusan ini;
  15. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul akibat perkara ini;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak