Dakwaan |
PERTAMA :
---------------- “Bahwa Terdakwa I AULIA FIKKI BIN TARMIZI dan terdakwa II MIFTAHUL ARZAK BIN RASYADAN MUID Pada hari Jum'at tanggal 01 Desember 2023, sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Kenari Lr.II Desa Banda Masen Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tidak pidana narkotika atau prekursor narkotika Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu”, dengan berat Bruto 1,01 (satu koma nol satu) gram dan netto 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-
- Bahwa awalnya Terdakwa I AULIA FIKKI BIN TARMIZI dan terdakwa II MIFTAHUL ARZAK BIN RASYADAN MUID mempunyai rencana atau berniat untuk menjual belikan narkotika jenis sabu, dengan cara Terdakwa I AULIA FIKKI BIN TARMIZI pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar pukul 19.00 wib menjemput terdakwa II MIFTAHUL ARZAK BIN RASYADAN MUID menggunakan sepeda motor merk HONDA BEAT warna hitam Nopol 3409 NAK dan sekitar pukul 20.00 wib Terdakwa I AULIA FIKKI BIN TARMIZI menanyakan kepada terdakwa II MIFTAHUL ARZAK BIN RASYADAN MUID tempat membeli sabu berjumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa II MIFTAHUL ARZAK BIN RASYADAN MUID menjawab ada ditempat biasa dan saya menyuruh Terdakwa I AULIA FIKKI BIN TARMIZI untuk mengirimkan uang melalui DANA dan setelah itu terdakwa II MIFTAHUL ARZAK menelpon sdra NYANYAK (nama panggilan DPO) menggunakan 1 (satu) unit Handphone Merk Realme untuk membeli sabu dan sdra NYANYAK yang akan menghubungi sdra IPAN (DPO).
- Lalu pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 wib Terdakwa I AULIA FIKKI BIN TARMIZI menemui terdakwa II MIFTAHUL ARZAK BIN RASYADAN MUID di kede Banda masen terkait pemesanan Sabu tersebut dan belum ada, kemudian sdra NYANYAK (DPO) mengirimkan Nomor HP sdra IPAN (DPO) dan terdakwa II MIFTAHUL ARZAK BIN RASYADAN MUID menghubungi sdra IPAN terkait pembelian sabu.
- Kemudian Terdakwa I AULIA FIKKI BIN TARMIZI bersama dengan terdakwa II MIFTAHUL ARZAK BIN RASYADAN MUID pergi ke Blang Panyang untuk mengambil narkotika jenis sabu dari sdra IPAN (DPO) dan bertemu di pinggir jalan sebelum SPBU Jl. Medan B. Aceh No.4, Blang Panyang, Kec. Muara Satu, Kota Lhokseumawe dan sdra IPAN menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket kecil kepada terdakwa II MIFTAHUL ARZAK BIN RASYADAN MUID selanjutnya terdakwa II MIFTAHUL ARZAK BIN RASYADAN MUID menyerahkan kepada Terdakwa I AULIA FIKKI BIN TARMIZI setelah itu kami pulang ke Banda masen Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe kerumah sdra FIKAR ALIAS SYANG WE dan di rumahnya tersebut terdakwa II MIFTAHUL ARZAK BIN RASYADAN MUID bersama dengan Terdakwa I AULIA FIKKI BIN TARMIZI menggunakan sabu secara bersama-sama sebanyak satu paket dan menyerahkan 1 (satu) paket kepada sdra FIKAR ALIAS SYANG WE untuk dipakai sehingga sabu tersebut tersisa sebanyak 8 (delapan) paket, kemudian sekitar pukul 18.00 wib terdakwa II MIFTAHUL ARZAK BIN RASYADAN MUID bersama dengan Terdakwa I AULIA FIKKI BIN TARMIZI pulang kerumah Terdakwa I AULIA FIKKI BIN TARMIZI.
- Bahwa sekitar pukul 19.10 wib MUHAMMAD YUSNANDAR bersama dengan RAJIS SANDI mendatangi rumah Terdakwa I AULIA FIKKI BIN TARMIZI di Jalan Kenari Lr.II Desa Banda Masen Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dengan menggunakan sepeda motor merk YAMAHA N MAX warna hitam Nopol BL 4131 NAJ dan membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dimana Terdakwa I AULIA FIKKI BIN TARMIZI menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada MUHAMMAD YUSNANDAR dan RAJIS SANDI, dan MUHAMMAD YUSNANDAR menyerahkan uang tunai Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah).
- Kemudian terdakwa II MIFTAHUL ARZAK BIN RASYADAN MUID pergi kerumah untuk mandi dengan meminjam sepeda motor milik MUHAMMAD YUSNANDAR sedangkan MUHAMMAD YUSNANDAR, RAJIS SANDI dan Terdakwa I AULIA FIKKI BIN TARMIZI menunggu di belakang rumah Terdakwa I AULIA FIKKI BIN TARMIZI.
- Bahwa sekitar pukul 20.00 wib datang Polisi dari Kepolisian Sektor Banda Sakti dan melakukan penggeledahan badan terhadap MUHAMMAD YUSNANDAR dan RAJIS SANDI BIN AMIRUDDIN IDRUS dan tidak menemukan adanya narkotika jenis sabu dikarenakan narkotika jenis sabu yang dipegang oleh MUHAMMAD YUSNANDAR tersebut dibuang dalam tambak dikarenakan takut saat melihat pihak kepolisian datang dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu tersebut tidak dapat ditemukan dan saat bersamaan Terdakwa I AULIA FIKRI melarikan diri ke arah Tambak yang berada di Halaman Belakang Rumah Tersebut dan membuang 1 (satu) Buah Kotak Plastik Warna Merah Jambu yang berisikan Narkotika Jenis Sabu ke dalam Tambak, namun Terdakwa I AULIA FIKRI dan barang bukti berhasil diamankan oleh M.BALIA dan Terdakwa I AULIA FIKRI berhasil ditangkap dan sekitar pukul 20.15 wib MIFTAHUL kembali dan begitu sampai di depan rumah Terdakwa I AULIA FIKRI dan di amankan oleh Polisi dan MUHAMMAD YUSNANDAR, RAJIS SANDI BIN AMIRUDDIN IDRUS, Terdakwa I AULIA FIKRI dan terdakwa II MIFTAHUL ARZAK di bawa ke Polsek banda Sakti
- Bahwa Berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dari Kantor Pegadaian Syariah Cabang Lhokseumawe Nomor : 319/Sp.60013/2023 tanggal 02 Desember 2023 diketahui bahwa barang bukti 7 (tujuh) buah paket Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat Bruto 1,01 (satu koma nol satu) gram dan netto 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara nomor Lab : 5/NNF/2024 pada hari senin tanggal 08 Januari 2024 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, telah menyimpulkan bahwa barang bukti 7 (tujuh) buah paket Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat Bruto 1,01 (satu koma nol satu) gram dan netto 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram adalah benar positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
-----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
“Bahwa Terdakwa I AULIA FIKKI BIN TARMIZI dan terdakwa II MIFTAHUL ARZAK BIN RASYADAN MUID Pada hari Jum'at tanggal 01 Desember 2023, sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Kenari Lr.II Desa Banda Masen Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tidak pidana narkotika atau prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu”, dengan berat Bruto 1,01 (satu koma nol satu) gram dan netto 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-
- Bahwa awalnya Terdakwa I AULIA FIKKI BIN TARMIZI dan terdakwa II MIFTAHUL ARZAK BIN RASYADAN MUID mempunyai rencana atau berniat untuk menjual belikan narkotika jenis sabu, dengan cara Terdakwa I AULIA FIKKI BIN TARMIZI pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar pukul 19.00 wib menjemput terdakwa II MIFTAHUL ARZAK BIN RASYADAN MUID menggunakan sepeda motor merk HONDA BEAT warna hitam Nopol 3409 NAK dan sekitar pukul 20.00 wib Terdakwa I AULIA FIKKI BIN TARMIZI menanyakan kepada terdakwa II MIFTAHUL ARZAK BIN RASYADAN MUID tempat membeli sabu berjumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa II MIFTAHUL ARZAK BIN RASYADAN MUID menjawab ada ditempat biasa dan saya menyuruh Terdakwa I AULIA FIKKI BIN TARMIZI untuk mengirimkan uang melalui DANA dan setelah itu terdakwa II MIFTAHUL ARZAK menelpon sdra NYANYAK (nama panggilan DPO) menggunakan 1 (satu) unit Handphone Merk Realme untuk membeli sabu dan sdra NYANYAK yang akan menghubungi sdra IPAN (DPO).
- Lalu pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 wib Terdakwa I AULIA FIKKI BIN TARMIZI menemui terdakwa II MIFTAHUL ARZAK BIN RASYADAN MUID di kede Banda masen terkait pemesanan Sabu tersebut dan belum ada, kemudian sdra NYANYAK (DPO) mengirimkan Nomor HP sdra IPAN (DPO) dan terdakwa II MIFTAHUL ARZAK BIN RASYADAN MUID menghubungi sdra IPAN terkait pembelian sabu.
- Kemudian Terdakwa I AULIA FIKKI BIN TARMIZI bersama dengan terdakwa II MIFTAHUL ARZAK BIN RASYADAN MUID pergi ke Blang Panyang untuk mengambil narkotika jenis sabu dari sdra IPAN (DPO) dan bertemu di pinggir jalan sebelum SPBU Jl. Medan B. Aceh No.4, Blang Panyang, Kec. Muara Satu, Kota Lhokseumawe dan sdra IPAN menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket kecil kepada terdakwa II MIFTAHUL ARZAK BIN RASYADAN MUID selanjutnya terdakwa II MIFTAHUL ARZAK BIN RASYADAN MUID menyerahkan kepada Terdakwa I AULIA FIKKI BIN TARMIZI setelah itu kami pulang ke Banda masen Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe kerumah sdra FIKAR ALIAS SYANG WE dan di rumahnya tersebut terdakwa II MIFTAHUL ARZAK BIN RASYADAN MUID bersama dengan Terdakwa I AULIA FIKKI BIN TARMIZI menggunakan sabu secara bersama-sama sebanyak satu paket dan menyerahkan 1 (satu) paket kepada sdra FIKAR ALIAS SYANG WE untuk dipakai sehingga sabu tersebut tersisa sebanyak 8 (delapan) paket, kemudian sekitar pukul 18.00 wib terdakwa II MIFTAHUL ARZAK BIN RASYADAN MUID bersama dengan Terdakwa I AULIA FIKKI BIN TARMIZI pulang kerumah Terdakwa I AULIA FIKKI BIN TARMIZI.
- Bahwa sekitar pukul 19.10 wib MUHAMMAD YUSNANDAR bersama dengan RAJIS SANDI mendatangi rumah Terdakwa I AULIA FIKKI BIN TARMIZI di Jalan Kenari Lr.II Desa Banda Masen Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dengan menggunakan sepeda motor merk YAMAHA N MAX warna hitam Nopol BL 4131 NAJ dan membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dimana Terdakwa I AULIA FIKKI BIN TARMIZI menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada MUHAMMAD YUSNANDAR dan RAJIS SANDI, dan MUHAMMAD YUSNANDAR menyerahkan uang tunai Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah).
- Kemudian terdakwa II MIFTAHUL ARZAK BIN RASYADAN MUID pergi kerumah untuk mandi dengan meminjam sepeda motor milik MUHAMMAD YUSNANDAR sedangkan MUHAMMAD YUSNANDAR, RAJIS SANDI dan Terdakwa I AULIA FIKKI BIN TARMIZI menunggu di belakang rumah Terdakwa I AULIA FIKKI BIN TARMIZI.
- Bahwa sekitar pukul 20.00 wib datang Polisi dari Kepolisian Sektor Banda Sakti dan melakukan penggeledahan badan terhadap MUHAMMAD YUSNANDAR dan RAJIS SANDI BIN AMIRUDDIN IDRUS dan tidak menemukan adanya narkotika jenis sabu dikarenakan narkotika jenis sabu yang dipegang oleh MUHAMMAD YUSNANDAR tersebut dibuang dalam tambak dikarenakan takut saat melihat pihak kepolisian datang dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu tersebut tidak dapat ditemukan dan saat bersamaan Terdakwa I AULIA FIKRI melarikan diri ke arah Tambak yang berada di Halaman Belakang Rumah Tersebut dan membuang 1 (satu) Buah Kotak Plastik Warna Merah Jambu yang berisikan Narkotika Jenis Sabu ke dalam Tambak, namun Terdakwa I AULIA FIKRI dan barang bukti berhasil diamankan oleh M.BALIA dan Terdakwa I AULIA FIKRI berhasil ditangkap dan sekitar pukul 20.15 wib MIFTAHUL kembali dan begitu sampai di depan rumah Terdakwa I AULIA FIKRI dan di amankan oleh Polisi dan MUHAMMAD YUSNANDAR, RAJIS SANDI BIN AMIRUDDIN IDRUS, Terdakwa I AULIA FIKRI dan terdakwa II MIFTAHUL ARZAK di bawa ke Polsek banda Sakti.
- Bahwa Berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dari Kantor Pegadaian Syariah Cabang Lhokseumawe Nomor : 319/Sp.60013/2023 tanggal 02 Desember 2023 diketahui bahwa barang bukti 7 (tujuh) buah paket Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat Bruto 1,01 (satu koma nol satu) gram dan netto 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara nomor Lab : 5/NNF/2024 pada hari senin tanggal 08 Januari 2024 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, telah menyimpulkan bahwa barang bukti 7 (tujuh) buah paket Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat Bruto 1,01 (satu koma nol satu) gram dan netto 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram adalah benar positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
-----------Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-- |