Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2024/PN Lsm DELLA SAPUTRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DELLA SAPUTRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah kesalahan penulisan nama orang tua (Ayah kandung) Pemohon megubah nama Ayah Kandung Pemohon pada AKTA KELAHIRAN dan KK Pemohon dikarenakan nama Ayah Kandung Pemohon tersebut tidak sesuai dengan KTP Ayah Kandung Pemohon. Oleh karena hal tersebut Pemohon ingin memperbaiki :
  • Pada AKTA KELAHIRAN Pemohon dari nama Ayah Kandung Pemohon RIDWAN menjadi nama TEUKU SETIAWAN;
  • Pada KK Pemohon dari nama orang tua (Ayah Kandung) Pemohon M.NUR menjadi nama TEUKU SETIAWAN;
  1. Mengizinkan kepada dinas terkait untuk memperbaiki nama Ayah Kandung Pemohon tersebut diatas dan dicatat dalam registrasi yang tersedia untuk itu;
  2. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak