Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pdt.P/2023/PN Lsm T.Khairil Anwar F Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 10/Pdt.P/2023/PN Lsm
Tanggal Surat Jumat, 20 Jan. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1T.Khairil Anwar F
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;

Mengesahkan perbaikan nama pada PASSPORT agar sesuai dengan data pada KTP dan KK yaitu dari nama TEUKU KAIRIL ANWAR menjadi nama T.KHAIRIL ANWAR F.

Mengizinkan kepada Dinas terkait untuk memperbaiki nama pemohon tersebut diatas dan dicatat dalam registrasi yang tersedia untuk itu .

  1. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak