Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA :
---------------- “Bahwa Terdakwa FARHAN ADITIA ALIAS ADIT bin SOFYAN SALAM antara hari minggu tanggal 17 Maret 2024 sampai dengan hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di desa Mns Blang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe atau didepan Alfamart Jln Medan-Banda Aceh Desa Mns Mee Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal dari keinginan terdakwa FARHAN ADITIA ALIAS ADIT bin SOFYAN SALAM untuk melakukan jual beli Narkotika jenis sabu yang hasil jual beli tersebut akan digunakan untuk keperluan sehari-hari.
- Kemudian pada hari minggu tanggal 17 Maret 2024 terdakwa FARHAN ADITIA ALIAS ADIT bin SOFYAN SALAM membeli dari WAKNIS ALIAS BURAQ ALIAS KOBRA (nama panggilan DPO/02/III/Res.4.2/2024/Reskrim) di Desa Mns Blang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe sebanyak ½ (setengah) sak kecil atau 2,5 gram dengan harga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) secara tunai, kemudian terdakwa FARHAN ADITIA ALIAS ADIT bin SOFYAN SALAM membagi menjadi paket kecil sebanyak 20 (dua puluh) paket kecil Narkotika Jenis Sabu dengan harga per paket Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), kemudian pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib di depan Alfamart Jln Medan-Banda Aceh Desa Mns Mee Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe terdapat seseorang laki-laki yang tidak dikenal menghubungi terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna putih gold untuk melakukan transaksi jual beli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu.
- Bahwa saat terdakwa FARHAN ADITIA ALIAS ADIT bin SOFYAN SALAM melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib di depan Alfamart Jln Medan-Banda Aceh Desa Mns Mee Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, datang petugas Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe bernama Rahmad Fouji, Mahyadi, dan Ridha Hidayatullah melakukan penangkapan terhadap terdakwa FARHAN ADITIA ALIAS ADIT bin SOFYAN SALAM dan melakukan penggeledahan dari tubuh terdakwa hingga diperoleh barang bukti yang diakui milik terdakwa berupa 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu yang dimasukkan kedalam kotak rokok surya, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna putih Gold dan uang hasil penjualan berjumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian dilakukan pengembangan pada tanggal 23 Maret 2024 pukul 23.00 wib dilkukan penggeledahan terhadap sebuah bengkel di jalan desa Mns Mee Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe dan diperoleh barang bukti yang diakui milik terdakwa FARHAN ADITIA ALIAS ADIT bin SOFYAN SALAM berupa 1 (satu) buah helm yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet kecil warna Pink yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik transparan berles merah, 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik kosong transparan berles merah, kemudian terhadap terdakwa dan barang bukti diamankan ke kantor Polsek Muara Dua.
- Bahwa Terdakwa FARHAN ADITIA ALIAS ADIT bin SOFYAN SALAM tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Kepala Cabang Pegadaian Lhokseumawe tanggal 23 Maret 2024 sekira Pukul 10.00 Wib dengan nomor : 096/Sp.60013/2024, menyebutkan bahwa hasil penimbangan barang bukti terhadap 1 (Satu) Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dalam plastik transparan berles merah dengan berat bruto 0.32 Gram (Nol koma tiga puluh dua) gram dan netto 0,28 gram (nol koma dua puluh delapan) gram guna untuk pembuktian berkas perkara. 14 (Empat belas) bungkus paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik transparan berles merah dengan berat bruto 3,08 gram (tiga koma nol delapan) gram dan netto 2,52 gram (dua koma lima puluh dua) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara nomor Lab : 1755/NNF/2024 pada hari jum’at tanggal lima April 2024 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa Debora M Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Husnah Sari M Tanjung S.Pd serta diketahui oleh An Kabidlabfor Polda Sumut Wakabidlabfor Polda sumut Dr Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si, sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, telah menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam plastik transparan berles merah. dengan berat bruto 0,32 (nol koma tiga dua) gram dan netto 0,28 (nol koma dua delapan) gram guna untuk pembuktian berkas perkara adalah benar positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan 14 (empat belas) bungkus paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dalam plastika transparan berles merah balut dengan berat bruto 3.08 (tiga koma nol delapan) gram bruto dan dan netto 2,52 (dua koma lima puluh dua) gram guna untuk pembuktian berkas perkara adalah benar positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
---------------- “Bahwa Terdakwa FARHAN ADITIA ALIAS ADIT bin SOFYAN SALAM pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di depan Alfamart Jln Medan-Banda Aceh Desa Mns Mee Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal dari keinginan Terdakwa FARHAN ADITIA ALIAS ADIT bin SOFYAN SALAM untuk melakukan jual beli Narkotika jenis sabu yang hasil jual beli tersebut akan digunakan untuk keperluan sehari-hari.
- Kemudian pada hari minggu tanggal 17 Maret 2024 Terdakwa FARHAN ADITIA ALIAS ADIT bin SOFYAN SALAM membeli dari WAKNIS ALIAS BURAQ ALIAS KOBRA (nama panggilan DPO/02/III/Res.4.2/2024/Reskrim) di Desa Mns Blang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe sebanyak ½ (setengah) sak kecil atau 2,5 gram dengan harga Rp1000.000,00 (satu juta rupiah) secara tunai, kemudian terdakwa FARHAN ADITIA ALIAS ADIT bin SOFYAN SALAM membagi menjadi paket kecil sebanyak 20 (dua puluh) paket kecil Narkotika Jenis Sabu dengan harga per paket Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), kemudian pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib di depan Alfamart Jln Medan-Banda Aceh Desa Mns Mee Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe terdapat seseorang laki-laki yang tidak dikenal menghubungi terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone oppo warna putih gold untuk melakukan transaksi jual beli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu.
- Bahwa saat terdakwa FARHAN ADITIA ALIAS ADIT bin SOFYAN SALAM melakukan Transaksi jual belin narkotika jenis sabu pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib di depan Alfamart Jln Medan-Banda Aceh Desa Mns Mee Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, datang petugas Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe bernama Rahmad Fauzi, Mahyadi, dan Ridha Hidayatullah melakukan penangkapan terhadap terdakwa FARHAN ADITIA ALIAS ADIT bin SOFYAN SALAM dan melakukan penggeledahan dari tubuh terdakwa hingga diperoleh barang bukti yang diakui milik terdakwa berupa 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu yang dimasukkan kedalam kotak rokok surya, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna putih gold dan uang hasil penjualan berjumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian dilakukan pengembangan pada tanggal 23 Maret 2024 pukul 23.00 wib dilakukan penggeledahan terhadap sebuah bengkel di jalan desa Mns Mee Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe dan diperoleh barang bukti yang diakui milik terdakwa FARHAN ADITIA ALIAS ADIT bin SOFYAN SALAM berupa 1 (satu) buah helm yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet kecil warna Pink yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastic transparan berles merah, 1 (satu) bungkus plastic transparan yang berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik kosong transparan berles merah, kemudian terhadap terdakwa dan barang bukti diamankan ke kantor Polsek Muara Dua.
- Bahwa terdakwa FARHAN ADITIA ALIAS ADIT bin SOFYAN SALAM tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Kepala Cabang Pegadaian Lhokseumawe tanggal 23 Maret 2024 sekira Pukul 10.00 Wib dengan nomor : 096/Sp.60013/2024, menyebutkan bahwa hasil penimbangan barang bukti terhadap 1 (Satu) Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dalam plastik transparan berles merah dengan berat bruto 0.32 Gram (Nol koma tiga puluh dua) gram dan netto 0,28 gram (nol koma dua puluh delapan) gram guna untuk pembuktian berkas perkara. 14 (Empat belas) bungkus paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik transparan berles merah dengan berat bruto 3,08 gram (tiga koma nol delapan) gram dan netto 2,52 gram (dua koma lima puluh dua) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara nomor Lab : 1755/NNF/2024 pada hari jum’at tanggal lima April 2024 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa Debora M Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Husnah Sari M Tanjung S.Pd serta diketahui oleh An Kabidlabfor Polda Sumut Wakabidlabfor Polda sumut Dr Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si, sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, telah menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam plastik transparan berles merah. dengan berat bruto 0,32 (nol koma tiga dua) gram dan netto 0,28 (nol koma dua delapan) gram guna untuk pembuktian berkas perkara adalah benar positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan 14 (empat belas) bungkus paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dalam plastika transparan berles merah balut dengan berat bruto 3.08 (tiga koma nol delapan) gram bruto dan dan netto 2,52 (dua koma lima puluh dua) gram guna untuk pembuktian berkas perkara adalah benar positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------- |