Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2024/PN Lsm 1.RAMARIO HAQRI SH
2.RAMARIO HAQRI SH
NAZARUDDIN BIN M.SALEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Minggu, 26 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1172 /L.1.12/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAMARIO HAQRI SH
2RAMARIO HAQRI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NAZARUDDIN BIN M.SALEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Heny Naslawati, SH., dkkNAZARUDDIN BIN M.SALEH
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN KESATU: ---------------- “Bahwa Terdakwa NAZARUDDIN BIN M. SALEH antara hari jum’at tanggal 17 November 2023 sampai dengan hari Senin tanggal 20 November 2023, sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Besi Tua Desa Hagu Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Berawal dari Terdakwa NAZARUDDIN BIN M. SALEH berniat untuk menjual belikan Narkotika Jenis sabu untuk memperoleh keuntungan. - Bahwa Terdakwa NAZARUDDIN BIN M.SALEH membeli Narkotika dari saudari BUNDA VIVI (DPO) pada hari Jum’at tanggal 17 November 2023 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di pinggir Jalan Desa Hagu Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dengan harga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam plastik transparan ukuran besar, kemudian terdakwa NAZARUDDIN BIN M.SALEH pisahkan menjadi 70 (tujuh puluh) paket kecil, kemudian terdakwa NAZARUDDIN BIN M.SALEH menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada seseorang laki-laki yang tidak di kenal sebelumnya yaitu pada hari Jum’at tanggal 17 November 2023 sekira pukul 20.00 wib sebanyak 3 (tiga) bungkus /paket sabu yang dimasukkan kedalam plastik transparan berles merah seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) didusun besi tua desa Hagu Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe. - Bahwa saat terdakwa berada di tempat tersebut, pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 22.00 wib dengan tujuan untuk menjual kembali, saksi DEDY LAZUARDY, Brigadir NAJIBUL FUAD, dan FIRMAN FATWA menangkap terdakwa yang saat berada di atas motor miliknya dipinggir jalan didusun besi tua desa Hagu Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, dan ditemukan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) buah dompet yang didalamnya terdapat 2. 1 (satu) lembar plastik transparan yang didalamnya berisikan 20 (dua puluh) bungkus paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam plastik transparan berles merah, 3. 1 (satu) lembar plastik transparan yang didalamnya berisikan 20 (dua puluh) bungkus paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam plastik transparan berles merah, 4. 1 (satu) lembar plastik transparan yang didalamnya berisikan 27 (dua puluh tujuh) bungkus paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam plastik transparan berles merah, Dengan berat netto keseluruhan sabu 7,21 (tujuh koma dua puluh satu) gram, 5. 1 (satu) buah pack plastik transparan berles warna merah, 6. 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik yang telah diruncingkan, 7. 1 (satu) unit HP samsung lipat warna putih dengan No.SIM card 0812690209215 dan 8. 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna hitam dengan no pol BL 1107 NAO dengan no rangka MH1KF0111PK453339 dan no. mesin KF01L153340. Yang disita didekat Terdakwa. - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin / dokumen dari Menteri Kesehatan atau instansi Pemerintah yang terkait untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima, Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Kepala Cabang Pegadaian Lhokseumawe tanggal 21 November 2023 sekira Pukul 10.00 Wib dengan nomor : 306/Sp.600132/2023, menyebutkan bahwa hasil penimbangan barang bukti terhadap 67 (enam puluh tujuh) bungkus paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam plastik transparan berles merah. dengan berat bruto 13,58 (tiga belas koma lima puluh delapan) gram dan netto 7,21 (tujuh koma dua puluh satu) gram guna untuk pembuktian berkas perkara. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara nomor Lab : 7648/NNF/2023 pada hari rabu tanggal 06 Desember 2023 dengan kesimpulan adalah benar positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undangundang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. -----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------ ATAU KEDUA: -----------“ Bahwa Terdakwa NAZARUDDIN BIN M.SALEH antara hari jum’at tanggal 17 November 2023 sampai dengan hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Besi Tua Desa Hagu Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa niat dari terdakwa NAZARUDDIN BIN M. SALEH untuk memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu adalah untuk di jual dan memperoleh keuntungan - Bahwa saksi DEDY LAZUARDY, Brigadir NAJIBUL FUAD, dan FIRMAN FATWA dari satuan Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan dan penangkapan pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 22.00 wib terhadap Terdakwa NAZARUDDIN BIN M.SALEH yang berada di atas motor miliknya dipinggir jalan didusun besi tua desa Hagu Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dan diamankan kekantor Polres Lhokseumawe, dan ditemukan barang bukti milik terdakwa yang ditemukan dikantong terdakwa berupa : 1. 1 (satu) buah dompet yang didalamnya terdapat 2. 1 (satu) lembar plastik transparan yang didalamnya berisikan 20 (dua puluh) bungkus paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam plastik transparan berles merah, 3. 1 (satu) lembar plastik transparan yang didalamnya berisikan 20 (dua puluh) bungkus paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam plastik transparan berles merah, 4. 1 (satu) lembar plastik transparan yang didalamnya berisikan 27 (dua puluh tujuh) bungkus paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam plastik transparan berles merah, Dengan berat netto keseluruhan sabu 7,21 (tujuh koma dua puluh satu) gram, 5. 1 (satu) buah pack plastik transparan berles warna merah, 6. 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik yang telah diruncingkan, 7. 1 (satu) unit HP samsung lipat warna putih dengan No.SIM card 0812690209215 dan 8. 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna hitam dengan no pol BL 1107 NAO dengan no rangka MH1KF0111PK453339 dan no. mesin KF01L153340. Yang disita didekat Terdakwa. - Bahwa Terdakwa NAZARUDDIN BIN M.SALEH memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Jenis sabu tersebut dengan diperoleh dari saudara BUNDA VIVI (DPO) dan tidak memiliki izin / dokumen dari Menteri Kesehatan atau instansi Pemerintah yang terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Jenis Sabu. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Kepala Cabang Pegadaian Lhokseumawe tanggal 21 November 2023 sekira Pukul 10.00 Wib dengan nomor : 306/Sp.600132/2023, menyebutkan bahwa hasil penimbangan barang bukti terhadap 67 (enam puluh tujuh) bungkus paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam plastik transparan berles merah. dengan berat bruto 13,58 (tiga belas koma lima puluh delapan) gram dan netto 7,21 (tujuh koma dua puluh satu) gram guna untuk pembuktian berkas perkara. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara nomor Lab : 7648/NNF/2023 pada hari rabu tanggal 06 Desember 2023 dengan kesimpulan adalah benar positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undangundang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. -----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (2) Undangundang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------- DAN KETIGA: -----------Bahwa Terdakwa NAZARUDDIN BIN M.SALEH pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Besi Tua Desa Hagu Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa berawal dari niat Terdakwa NAZARUDDIN BIN M. SALEH menyimpan Narkotika Jenis ganja tersebut adalah untuk digunakan sendiri. - kemudian Terdakwa NAZARUDDIN BIN M.SALEH membeli ganja dari saudara ZAKIR (DPO) pada hari senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 10.00 wib bertempat di pinggir jalan didesa Kuta Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dengan harga Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) untuk 3 (tiga) bungkus paket ganja yang dibalut dengan kertas putih. - Kemudian saksi DEDY LAZUARDY, Brigadir NAJIBUL FUAD, dan FIRMAN FATWA dari satuan Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan dan penangkapan pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 22.00 wib terhadap Terdakwa NAZARUDDIN BIN M.SALEH yang berada di atas motor miliknya dipinggir jalan didusun besi tua desa Hagu Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dan diamankan kekantor Polres Lhokseumawe dan ditemukan barang bukti milik terdakwa, yang ditemukan dikantong terdakwa berupa: 1. 1 (satu) buah dompet yang didalamnya terdapat 2. 1 (satu) buah pack plastik transparan berles warna merah, 3. 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik yang telah diruncingkan, 4. 3 (tiga) buah/paket narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas warna putih dengan berat netto keseluruhan ganja 10.01 (sepuluh koma nol satu) gram, 5. 1 (satu) unit HP samsung lipat warna putih dengan No.SIM card 0812690209215 dan 6. 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna hitam dengan no pol BL 1107 NAO dengan no rangka MH1KF0111PK453339 dan no.mesin KF01L153340. Yang disita didekat Terdakwa. - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin / dokumen dari Menteri Kesehatan atau instansi Pemerintah yang terkait untuk, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis ganja. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Kepala Cabang Pegadaian Lhokseumawe tanggal 21 November 2023 sekira Pukul 10.00 Wib dengan nomor : 306/Sp.600132/2023, menyebutkan bahwa hasil penimbangan barang bukti terhadap 3 (tiga) bungkus paket narkotika jenis ganja yang di balut dengan kertas berwarna putih. dengan berat keseluruhan 11,11 (sebelas koma sebelas) gram bruto dan dan netto 10,01 (sepuluh koma nol satu satu) gram guna untuk pembuktian berkas perkara. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara nomor Lab : 7648/NNF/2023 pada hari rabu tanggal 06 Desember 2023 dengan kesimpulan adalah benar positif (+) Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. -----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 111 ayat (1) Undangundang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya