Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.Sus/2024/PN Lsm RAMARIO HAQRI SH MUSTAFA ALIAS KEPONG BIN SAIFUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 86/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1532 L.1.12/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAMARIO HAQRI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSTAFA ALIAS KEPONG BIN SAIFUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Heny Naslawati, SH., dkkMUSTAFA ALIAS KEPONG BIN SAIFUL
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

---------------- “Bahwa terdakwa MUSTAFA alias KEPONG bin SAIFUL pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Kuala mamplam Desa Ujung Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan psekutor narkotika Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal dari keinginan terdakwa MUSTAFA alias KEPONG bin SAIFUL untuk melakukan Jual beli Narkotika jenis Sabu, kemudian terdakwa MUSTAFA alias KEPONG bin SAIFUL membeli Narkotika jenis Sabu kepada AMIR (DPO/25/III/RES.4.1/2024/Reskrim) pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 10.00 wib didaerah Kandang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dengan harga Rp.1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 29 paket atau setengah sak narkotika jenis sabu.
  • Kemudian terdakwa MUSTAFA alias KEPONG bin SAIFUL akan menjual narkotika jenis sabu seharga Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) per paket dan jika semua laku terjual maka terdakwa MUSTAFA alias KEPONG bin SAIFUL mendapatkan keuntungan sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 19.40 wib bertempat di Dusun Kuala mamplam Desa Ujung Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe datang MUHAMMAD ARIF TARIZA ALIAS SI BLACK BIN ZAKARIA(dalam penuntutan terpisah), saksi M.IKHSAN bin MUDAWALI (dalam penuntutan terpisah), dan saksi KHAIBAR BIN M.ISA HUSEN (dalam penuntutan terpisah) yang akan membeli Narkotika jenis sabu, kemudian saat menunggu dilakukan transaksi jual beli narkotika Jenis sabu tersebut sekira pukul 20.00 wib datang anggota Kepolisian Sektor Banda Sakti yaitu saksi Taufik Hidayat dan MHD Fajar Bahri melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUSTAFA alias KEPONG bin SAIFUL, MUHAMMAD ARIF TARIZA ALIAS SI BLACK BIN ZAKARIA, saksi M.IKHSAN bin MUDAWALI, dan saksi KHAIBAR BIN M.ISA HUSEN dan melakukan penggeledahan diperoleh barang bukti yang diakui milik saksi MUSTAFA ALIAS KEPONG berupa 29 (dua puluh sembilan) buah paket Narkotika Jenis sabu dengan berat Bruto 5 (lima) gram dan Netto 3,84 (tiga koma delapan empat) gram, 2 (dua) buah plstik klip Merah, 1 (satu) buah kotak rokok Magnum, 1 (satu) unit Hp android merk Redmi warna Hitam, uang tunai Rp.940.000,- (sembilan ratus empat puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Hp android merk Redmi warna Biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Biru dan barang bukti diamankan ke Kepolisian Sektor Banda Sakti.
  • Bahwa terdakwa MUSTAFA ALIAS KEPONG tidak ada memiliki izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu.
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dari Kantor Pegadaian Syariah Cabang Lhokseumawe Nomor : 018/60013/2024 tanggal 17 Januari 2024 diketahui bahwa barang bukti 29 (dua puluh sembilan) buah paket Narkotika Jenis sabu dengan berat Bruto 5 (lima) gram dan Netto 3,84 (tiga koma delapan empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara nomor Lab : 1470/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, telah menyimpulkan bahwa barang bukti 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih adalah benar positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

 

----------“Bahwa terdakwa MUSTAFA alias KEPONG bin SAIFUL pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Kuala mamplam Desa Ujung Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal dari keinginan terdakwa MUSTAFA alias KEPONG bin SAIFUL untuk melakukan Jual beli Narkotika jenis Sabu, kemudian terdakwa MUSTAFA alias KEPONG bin SAIFUL membeli Narkotika jenis Sabu kepada AMIR (DPO/1   /III/RES.4.1/2024/Reskrim) pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 10.00 wib didaerah Kandang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dengan harga Rp.1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 29 paket atau setengah sak narkotika jenis sabu, dengan keuntungan yang diperoleh jika laku terjual berjumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 19.40 wib bertempat di Dusun Kuala mamplam Desa Ujung Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe datang MUHAMMAD ARIF TARIZA ALIAS SI BLACK BIN ZAKARIA(dalam penuntutan terpisah), saksi M.IKHSAN bin MUDAWALI (dalam penuntutan terpisah), dan saksi KHAIBAR BIN M.ISA HUSEN (dalam penuntutan terpisah) yang akan membeli Narkotika jenis sabu, kemudian saat menunggu dilakukan transaksi jual beli narkotika Jenis sabu tersebut sekira pukul 20.00 wib datang anggota Kepolisian Sektor Banda Sakti yaitu saksi Taufik Hidayat dan MHD Fajar Bahri melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUSTAFA alias KEPONG bin SAIFUL, MUHAMMAD ARIF TARIZA ALIAS SI BLACK BIN ZAKARIA, saksi M.IKHSAN bin MUDAWALI, dan saksi KHAIBAR BIN M.ISA HUSEN dan melakukan penggeledahan diperoleh barang bukti yang diakui milik saksi MUSTAFA ALIAS KEPONG berupa 29 (dua puluh sembilan) buah paket Narkotika Jenis sabu dengan berat Bruto 5 (lima) gram dan Netto 3,84 (tiga koma delapan empat) gram, 2 (dua) buah plstik klip Merah, 1 (satu) buah kotak rokok Magnum, 1 (satu) unit Hp android merk Redmi warna Hitam, uang tunai Rp.940.000,- (sembilan ratus empat puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Hp android merk Redmi warna Biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Biru dan barang bukti diamankan ke Kepolisian Sektor Banda Sakti.
  • Bahwa terdakwa MUSTAFA alias KEPONG bin SAIFUL tidak ada memiliki izin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dari Kantor Pegadaian Syariah Cabang Lhokseumawe Nomor : 018/60013/2024 tanggal 17 Januari 2024 diketahui bahwa barang bukti 29 (dua puluh sembilan) buah paket Narkotika Jenis sabu dengan berat Bruto 5 (lima) gram dan Netto 3,84 (tiga koma delapan empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara nomor Lab : 1470/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, telah menyimpulkan bahwa barang bukti 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih adalah benar positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya