Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2024/PN Lsm RAMARIO HAQRI SH RUSDI PRAYOGA Alias DOYOK Bin MUHAMMAD YATIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 73/Pid.B/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1348/L.1.12/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAMARIO HAQRI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSDI PRAYOGA Alias DOYOK Bin MUHAMMAD YATIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

      

---------- “Bahwa terdakwa RUSDI PRAYOGA ALIAS DOYOK BIN MUHAMMAD YATIM antara bulan November 2023 sampai dengan hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023 dan tahun 2024, di dalam sebuah rumah yang berada di Kuta Binje Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya di Kabupaten Aceh Timur dikarenakan sebagian besar saksi berdomisili di Kota Lhokseumawe maka masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal dari terdakwa RUSDI PRAYOGA ALIAS DOYOK BIN MUHAMMAD YATIM kenal dengan NANDA anggota tentara Kavaleri di Lhokseumawe dan kemudian pada bulan November 2023 pertama kali terdakwa RUSDI PRAYOGA ALIAS DOYOK BIN MUHAMMAD YATIM ditelpon oleh NANDA menawarkan sepeda motor dan terdakwa RUSDI PRAYOGA mengetahui sepeda motor yang akan dijual tersebut merupakan hasil curian dan terdakwa menerima tawaran dan berbuat Janji untuk Jual beli di Mesjid Kuta Binje Kabupaten Aceh Timur. Kemudian pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2024 sekira pukul 20.30 wib yang bertempat dihalaman parkir Mesjid Islamic Center Desa Simpang Empat Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, saksi JAMALUDDIN BIN ALM H. KADIR (LP/41/II/2024/SPKT/ POLRESLHOKSEUMAWE) kehilangan sepeda motor Jenis HONDA BEAT, NOPOL ; BL 6872 KAV , MERK/TIPE; HONDA D1B02N26L2 A/T, WARNA; HITAM NOKA; MH1JM9118MK914487, NOSIN ; JM91E191439, A.N JAMALUDDIN, yang diketahui saksi NANDA dan saksi Abdio alias Aseng (dalam penuntutan terpisah) yang mencuri Sepeda motor tersebut, yang kemudian terdakwa RUSDI PRAYOGA ALIAS DOYOK BIN MUHAMMAD YATIM membeli sepeda motor HONDA Beat warna Hitam kepada saksi NANDA dan saksi Abdio alias Aseng (dalam penuntutan terpisah) di Mesjid Kuta Binje Kabupaten Aceh Utara dengan harga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan kemudian pada waktu yang tidak dapat dipastikan kembali terdakwa RUSDI PRAYOGA menjual ke KAMAL di kota Langsa dengan keuntungan dari menjual sepeda Motor hasil curian tersebut tidak dapat dipastikan kembali sekira sebesar antara Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), sehingga atas kehilangan sepeda motor HONDA Beat warna Hitam tersebut saksi JAMALUDDIN BIN ALM H. KADIR mengalami kerugian sebesar Rp.14.000.000 (Empat Belas Juta Rupiah).
  • Bahwa Pada Hari Rabu Tanggal 13 Desember 2023 sekira Pukul 18.30 Wib yang bertempat dihalaman parkir Mesjid Islamic Center Desa Simpang Empat Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, saksi HARMIATI bin ALM. MUSLEM (LP/43/II/2024/SPKT/ POLRESLHOKSEUMAWE) kehilangan sepeda motor Jenis Honda Beat D1B02N26L2 A/T Nopol BL 5295 NAH, NOKA MH1JFZ133KK023502, NOSIN JFZ1E3022421 Warna Hitam Tahun 2019 Atas Nama HARMIATI, yang diketahui saksi NANDA dan saksi Abdio alias Aseng (dalam penuntutan terpisah) yang mencuri Sepeda motor tersebut, yang telah menjadi kebiasaan terdakwa RUSDI PRAYOGA ALIAS DOYOK BIN MUHAMMAD YATIM membeli sepeda motor HONDA Beat warna Hitam tahun 2019 tersebut kepada saksi NANDA dan saksi Abdio alias Aseng (dalam penuntutan terpisah) di Mesjid Kuta Binje Kabupaten Aceh Utara dengan harga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan kemudian pada waktu yang tidak dapat dipastikan kembali terdakwa terdakwa RUSDI PRAYOGA menjual ke orang Lokop, di Lokop Aceh Timur melalui Agen bernama ASWAD, TNI tugas papua dengan keuntungan dari menjual sepeda Motor hasil curian tersebut tidak dapat dipastikan kembali sekira antara Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), atas kehilangan sepeda motor HONDA Beat warna Hitam tersebut saksi HARMIATI bin ALM. MUSLEM mengalami kerugian sebesar Rp.14.000.000 (Empat Belas Juta Rupiah).
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 januari 2024 pkl 20.30 wib yang bertempat di Desa Hagu Selatan Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, saksi IMAM MUNANDAR BIN SAIFUDDIN (LP/42/II/2024/SPKT/POLRES LHOKSEUMAWE) kehilangan HONDA VARIO KIH02N14LO, Warna Hitam Tahun 2017 NOKA : MH1KF1126HK363300 NOSIN : KF11E2360817 Nopol BL 4229 NAF, atas nama Imam Munandar, yang diketahui saksi NANDA dan saksi Abdio alias Aseng (dalam penuntutan terpisah) yang mencuri Sepeda motor tersebut di Desa Hagu Selatan Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, dan yang telah menjadi kebiasaan terdakwa RUSDI PRAYOGA ALIAS DOYOK BIN MUHAMMAD YATIM membeli sepeda motor HONDA VARIO Warna Hitam Tahun 2017 tersebut kepada saksi NANDA dan saksi Abdio alias Aseng (dalam penuntutan terpisah) di Mesjid Kuta Binje Kabupaten Aceh Utara dengan harga Rp.4.000.000,- (empat Juta rupiah) dan kemudian pada waktu yang tidak dapat dipastikan kembali terdakwa terdakwa RUSDI PRAYOGA menjual ke orang Kodim Kuala Simpang melalui Agen bernama AZHAR pekerjaan TNI Kodim Kuala Simpang dengan keuntungan dari menjual sepeda Motor hasil curian tersebut tidak dapat dipastikan kembali sekira antara Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), atas kehilangan sepeda motor HONDA VARIO Warna Hitam Tahun 2017 tersebut saksi IMAM MUNANDAR BIN SAIFUDDIN mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah).
  • Bahwa Pada hari Sabtu Tanggal 17 Februari 2024 Sekira Pukul 18.46 Wib bertempat di Depan Toko J-COM Jln Merdeka II No 2&3 Desa Kuta Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, saksi SYAHRUL MAULIDIN Bin ISMAIL (LP/37/II/2024/SPKT/POLRES LHOKSEUMAWE) kehilangan 1 (satu) unit Sepeda Motor HONDA BEAT Tahun 2018 Warna Hitam, Nopol BL 4882 NAF NOSIN : JFZ1E2887149, NOKA : MH1JFZ12XJK887632 Atas Nama SYAHRUL MAULIDIN, yang diketahui saksi NANDA dan Saksi Razi (dalam penuntutan terpisah) yang mencuri Sepeda motor tersebut di Depan Toko J-COM Jln Merdeka II No 2&3 Desa Kuta Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, dan yang telah menjadi kebiasaan terdakwa RUSDI PRAYOGA ALIAS DOYOK BIN MUHAMMAD YATIM membeli sepeda motor Sepeda Motor HONDA BEAT Tahun 2018 tersebut kepada saksi NANDA dan saksi Razi (dalam penuntutan terpisah) di Mesjid Kuta Binje Kabupaten Aceh Utara dengan harga Rp. 3.800.000.-(tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dan kemudian pada waktu yang tidak dapat dipastikan kembali terdakwa terdakwa RUSDI PRAYOGA menjual ke orang blang kejren, kirim melalui mobil sewa, melalui Agen bernama ASWAD, TNI tugas papua dengan keuntungan dari menjual sepeda Motor hasil curian tersebut tidak dapat dipastikan kembali sekira antara Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), atas kehilangan Sepeda Motor HONDA BEAT Tahun 2018 tersebut saksi SYAHRUL MAULIDIN Bin ISMAIL mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh Juta Rupiah).
  • Kemudian setelah dilakukan pengembangan kasus Pencurian atas nama saksi Nanda, Saksi Abdio alias Aseng dan saksi Razi (Dalam penuntutan terpisah) diketahui bahwa hasil pencurian sepeda motor yang dilakukan saksi Nanda, Saksi Abdio alias Aseng dan saksi Razi (Dalam penuntutan terpisah) dibeli oleh Terdakwa Rusdi Prayoga, kemudian Pada hari Kamis Tanggal 29 Februari 2024 Sekira Pukul 20.00 Wib Bertempat di Warung Pinggir Jalan Desa Tualang Baroh Kecamatan Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang, Terdakwa RUSDI PRAYOGA ditangkap oleh anggota Kepolisian dari Kepolisian Resor Lhokseumawe yaitu Tommy Satria Lubis dan Muhammad Maulidin dan pada saat ditangkap tidak ada barang bukti yang ditemukan dan kemudian Terdakwa RUSDI PRAYOGA diamankan ke Polres Lhokseumawe.

 

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 481 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya