Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2020/PN Lsm ADE INDRA MAHENDRA, S.Psi MAHDI Bin BALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2020/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan B//V/2020/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ADE INDRA MAHENDRA, S.Psi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHDI Bin BALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi tindak pidana Pengrusakan yang diduga keras dilakukan oleh Tersangka yakni Sdr FARIDAH HANUM BINTI MAHMUD ,Pengrusakan tersebut terjadi sekira Bulan November 2019 ,sekira pukul 16.30 wib di Dsn C Desa Cot Trieng Kec Muara Satu Kota Lhokseumawe ,tersangka FARIDAH HANUM BINTI MAHMUD melakukan Pengrusakan dengan cara mencabut dan menghilangkan berupa 1 (satu) Buah Pamplet Milik sdr Ibrahim yang di pasang di sebuah tanah / Sawah,Pamplet tersebut berisikan himbauan bahwa Tanah tersebut adalah milik sdr IBRAHIM yang di menangkan atas gugatan Pengadilan Negeri Lhokseumawe dan sampai Banding DI tingkat Mahkamah Agung dengan No : 466 K / PDT / 2017 / Perkara Kasasi Perdata,Perbuatan tersangka tersebut melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya