Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.P/2024/PN Lsm Safi Nora Ariska Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 42/Pdt.P/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Safi Nora Ariska
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1RIZAL SAPUTRA, S. H., M. H.Safi Nora Ariska
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama: Edi Sukmawan Bin Ridwan karena akibat Longsor di Subussalam;
  3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

A t a u:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe berpendapat  lain,  mohon  penetapan  yang  seadil-adilnya  (ex  aequo  et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak