PERTAMA
--------Bahwa terdakwa RIZKI SYAHNAKRI BIN Alm. ILYAS SYAFII pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya masih bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah pinggir laut di Jln. Darussalam Gg. Kisaran Dusun Pertamina Desa Hagu Teungoh Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 19.00 wib terdakwa RIZKI SYAHNAKRI BIN Alm. ILYAS SYAFII yang sedang berada di sebuah rumah pinggir laut yang beralamat di Jln. Darussalam Gg. Kisaran Dusun Pertamina Desa Hagu Teungoh Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe ingin mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Lalu terdakwa RIZKI SYAHNAKRI BIN Alm. ILYAS SYAFII membeli sabu tersebut dari DEK WAN (belum tertangkap) sebanyak 4 (empat) paket kecil dengan harga Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah), kemudian RIZKI SYAHNAKRI BIN Alm. ILYAS SYAFII melakukan pembelian sabu dari DEK WAN dengan cara meghubungi melalui handphone Android merk Realme dan DEK WAN bersedia mengantarkan sabu tersebut ke tempat terdakwa RIZKI SYAHNAKRI BIN Alm. ILYAS SYAFII di sebuah rumah pinggir laut di Jln. Darussalam Gg. Kisaran Dusun Pertamina Desa Hagu Teungoh Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe
- Setelah RIZKI SYAHNAKRI BIN Alm. ILYAS SYAFII memperoleh narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus kecil tersebut, kemudian setelah itu pada hari yang sama terdakwa RIZKI SYAHNAKRI BIN Alm. ILYAS SYAFII mengkonsumsi 1 (satu) bungkus sabu didalam kamar rumahnya di Jln. Darussalam Gg. Kisaran Dusun Pertamina Desa Hagu Teungoh Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe dengan menggunakan alat hisap (bong).
- Setelah terdakwa RIZKI SYAHNAKRI BIN Alm. ILYAS SYAFII selesai mengkonsumsi, lalu terdakwa keluar dari kamarnya dan duduk di teras rumah sambil membuang bong atau alat hisap yang terdakwa RIZKI SYAHNAKRI BIN Alm. ILYAS SYAFII gunakan. Kemudian terdakwa RIZKI SYAHNAKRI BIN Alm. ILYAS SYAFII melihat beberapa orang datang menuju ke rumahnya dan terdakwa RIZKI SYAHNAKRI BIN Alm. ILYAS SYAFII langsung mencoba melarikan diri menuju dapur sambil membuang 3 (tiga) paket kecil sisa narkotika yang terdakwa gunakan.
- Kemudian saat mencoba melarikan diri terdakwa RIZKI SYAHNAKRI BIN Alm. ILYAS SYAFII ditangkap oleh saksi Ilham Satria Bin Alm. Sulaiman dkk yang merupakan anggota kepolisian Polsek Banda Sakti dan dilakukan penggeledahan hingga ditemukan 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah alat untuk mengkonsumsi sabu (bong).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab: 981/NNF/2024, pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani mengingat sumpah jabatan oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si,. M.Farm.,Apt dan YUDIATNIS, ST masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Polri cabang Sumatera Utara menyimpulkan bahwa barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram yang disita dari terdakwa RIZKI SYAHNAKRI BIN Alm. ILYAS SYAFII adalah Positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terdakwa RIZKI SYAHNAKRI BIN Alm. ILYAS SYAFII dalam membeli, menerima Narkotika Golongan I tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak mendapat ijin dari instansi yang berwenang dan nyata-nyata bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
---------Bahwa terdakwa RIZKI SYAHNAKRI BIN Alm. ILYAS SYAFII pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya masih bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah pinggir laut di Jln. Darussalam Gg. Kisaran Dusun Pertamina Desa Hagu Teungoh Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 21.00 wib terdakwa RIZKI SYAHNAKRI BIN Alm. ILYAS SYAFII yang sedang berada di sebuah rumah pinggir laut yang beralamat di Jln. Darussalam Gg. Kisaran Dusun Pertamina Desa Hagu Teungoh Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe sedang menggunakan narkotika jenis sabu yang terdakwa RIZKI SYAHNAKRI BIN Alm. ILYAS SYAFII sebelumnya membeli sabu tersebut dengan cara menghubungi dengan handphone merk Realme kepada DEK WAN (belum tertangkap) sebanyak 4 (empat) paket kecil dengan harga Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah)
- Setelah pada hari yang sama terdakwa RIZKI SYAHNAKRI BIN Alm. ILYAS SYAFII mengkonsumsi 1 (satu) bungkus sabu didalam kamar rumahnya di Jln. Darussalam Gg. Kisaran Dusun Pertamina Desa Hagu Teungoh Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe dengan menggunakan alat hisap (bong). Lalu ketika terdakwa RIZKI SYAHNAKRI BIN Alm. ILYAS SYAFII selesai mengkonsumsi, lalu terdakwa keluar dari kamarnya dan duduk di teras rumah sambil membuang bong yang digunakan. Kemudian terdakwa RIZKI SYAHNAKRI BIN Alm. ILYAS SYAFII melihat beberapa orang datang menuju ke rumahnya dan terdakwa RIZKI SYAHNAKRI BIN Alm. ILYAS SYAFII langsung mencoba melarikan diri menuju dapur sambil membuang 3 (tiga) paket kecil sisa narkotika yang terdakwa gunakan.
- Kemudian saat mencoba melarikan diri terdakwa RIZKI SYAHNAKRI BIN Alm. ILYAS SYAFII ditangkap oleh saksi Ilham Satria Bin Alm. Sulaiman dkk yang merupakan anggota kepolisian Polsek Banda Sakti dan dilakukan penggeledahan hingga ditemukan 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah alat untuk mengkonsumsi sabu (bong) yang terdakwa RIZKI SYAHNAKRI BIN Alm. ILYAS SYAFII mengaku sebagai pemilik dan tidak memiliki ijin dari instansi yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab: 981/NNF/2024, pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani mengingat sumpah jabatan oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si,. M.Farm.,Apt dan YUDIATNIS, ST masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Polri cabang Sumatera Utara menyimpulkan bahwa barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram yang disita dari terdakwa RIZKI SYAHNAKRI BIN Alm. ILYAS SYAFII adalah Positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terdakwa RIZKI SYAHNAKRI BIN Alm. ILYAS SYAFII karena tidak mendapat ijin dari instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan Narkotika Golongan I dan nyata-nyata untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA
--------Bahwa terdakwa RIZKI SYAHNAKRI BIN Alm. ILYAS SYAFII pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya masih bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah pinggir laut di Jln. Darussalam Gg. Kisaran Dusun Pertamina Desa Hagu Teungoh Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “melakukan penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 21.00 wib terdakwa RIZKI SYAHNAKRI BIN Alm. ILYAS SYAFII yang sedang berada di sebuah rumah pinggir laut yang beralamat di Jln. Darussalam Gg. Kisaran Dusun Pertamina Desa Hagu Teungoh Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe sedang menggunakan narkotika jenis sabu yang terdakwa RIZKI SYAHNAKRI BIN Alm. ILYAS SYAFII sebelumnya membeli sabu tersebut dari DEK WAN (belum tertangkap) sebanyak 4 (empat) paket kecil dengan harga Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah), kemudian RIZKI SYAHNAKRI BIN Alm. ILYAS SYAFII melakukan pembelian sabu dari DEK WAN dengan cara menggunakan handphone Android merk Realme dengan maksud untuk MEMBELI narkotika jenis sabu.
- Setelah RIZKI SYAHNAKRI BIN Alm. ILYAS SYAFII memperoleh narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus kecil tersebut, kemudian setelah itu pada hari yang sama terdakwa RIZKI SYAHNAKRI BIN Alm. ILYAS SYAFII mengkonsumsi 1 (satu) bungkus sabu didalam kamar rumahnya di Jln. Darussalam Gg. Kisaran Dusun Pertamina Desa Hagu Teungoh Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe dengan menggunakan alat hisap (bong). adapun terdakwa RIZKI SYAHNAKRI BIN Alm. ILYAS SYAFII mengkonsumsi sabu tersebut dengan cara membuat bong terlebih dahulu dengan menggunakan botol air mineral lalu menyambungkan dua buah pipet dan salah satu pipetnya dimasukkan kaca pirek tersebut dengan sabu lalu terdakwa menghisap salah satu pipet tersebut sambil membakar dengan mancis yang telah di modifikasi.
- Setelah terdakwa RIZKI SYAHNAKRI BIN Alm. ILYAS SYAFII selesai mengkonsumsi, lalu terdakwa keluar dari kamarnya dan duduk di teras rumah sambil membuang bong yang terdakwa RIZKI SYAHNAKRI BIN Alm. ILYAS SYAFII gunakan. Kemudian terdakwa RIZKI SYAHNAKRI BIN Alm. ILYAS SYAFII melihat beberapa orang datang menuju ke rumahnya dan terdakwa RIZKI SYAHNAKRI BIN Alm. ILYAS SYAFII langsung mencoba melarikan diri menuju dapur sambil membuang 3 (tiga) paket kecil sisa narkotika yang terdakwa gunakan.
- Kemudian saat mencoba melarikan diri terdakwa RIZKI SYAHNAKRI BIN Alm. ILYAS SYAFII ditangkap oleh saksi Ilham Satria Bin Alm. Sulaiman dkk yang merupakan anggota kepolisian Polsek Banda Sakti dan dilakukan penggeledahan hingga ditemukan 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah alat untuk mengkonsumsi sabu (bong).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab: 981/NNF/2024, pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani mengingat sumpah jabatan oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si,. M.Farm.,Apt dan YUDIATNIS, ST masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Polri cabang Sumatera Utara menyimpulkan bahwa barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram yang disita dari terdakwa RIZKI SYAHNAKRI BIN Alm. ILYAS SYAFII adalah Positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terdakwa RIZKI SYAHNAKRI BIN Alm. ILYAS SYAFII karena tidak mendapat ijin dari instansi yang berwenang dalam melakukan, menggunakan, Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|