Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2024/PN Lsm Rusydi Sastrawan, S.H.,M.H. INDAH SAPUTRI BINTI SOFYAN HAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1656/L.1.12/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rusydi Sastrawan, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDAH SAPUTRI BINTI SOFYAN HAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Lailan SururiINDAH SAPUTRI BINTI SOFYAN HAM
Anak Korban
Dakwaan

III.

DAKWAAN

 

PERTAMA

-----Bahwa terdakwa INDAH SAPUTRI Binti SOFYAN HAM Bersama dengan saksi Romi Edi (berkas penuntutan terpisah) antara hari Senin tanggal 04 Maret 2024 dan hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 bertempat di rumahnya yang berada di Jl. Nelayan Dusun IV Desa Pusong Baru Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, tanpa hak atau melawan hukum “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara: -------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 09.00 Wib dipinggir laut yang berada di Dusun IV Desa Pusong Baru Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe saksi ROMI EDI ALIAS KAK ROMI BIN EDI membeli sabu dari Sdr. Adi Malaga (DPO) dengan cara saksi menghubungi melalui HP dan bertemu dipinggir laut, terdakwa membeli sebanyak 2,5 (dua koma lima) Gram atau ½ (setengah) sak seharga Rp1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) akan tetapi saksi tidak langsung melakukan pembayaran, dan pembayaran dapat dilakukan setelah sabu yang saksi beli tersebut habis terjual. Kemudian terdakwa INDAH SAPUTRI Binti SOFYAN HAM menyimpan 2 (dua) bungkus plastik klip merah yang berisikan plastik klip merah kecil, 1 (satu) bungkus plastik klip merah bekas sabu, dompet merah jambu yang berisi plastik kecil klip merah bekas sabu, dan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet disembunyikan diatas tembok kamar mandi dan terdakwa INDAH SAPUTRI Binti SOFYAN HAM menyimpan 1 (satu) buah alat hisap / bong yang ada kaca pireknya dan 1 (satu) buah alat bakar sabu yang terbuat dari mancis disembunyikan didalam kamar kedua rumah terdakwa.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa INDAH SAPUTRI Binti SOFYAN HAM bersama-sama dengan suaminya saksi Romi  Edi (berkas penuntutan terpisah), sedang berada di rumahnya di Jl. Nelayan Dusun IV Desa Pusong Baru Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe, tidak lama kemudian saksi Romi Edi keluar dari dalam rumah dan terdakwa tidak mengetahui kemana saksi Romi Edi pergi.
  • Kemudian pada hari yang sama tak selang beberapa waktu dari pukul 17.00 Wib saat terdakwa INDAH SAPUTRI Binti SOFYAN HAM sendirian didalam rumah, tiba-tiba datang saksi Zamzami dan kawannya anggota kepolisian Polsek Banda Sakti, melakukan penangkapan terhadap terdakwa INDAH SAPUTRI Binti SOFYAN HAM mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirek yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat Bruto: 1,26 (satu koma dua puluh enam) Gram dan Netto: 0,16 (nol koma enam belas) Gram, 1 (satu) buah alat untuk mempergunakan sabu (Bong), 1 (satu) buah alat bakar sabu (Mancis), 2 (dua) buah plastik klip merah yang berisikan plastik klip bekas sabu, 1 (satu) dompet warna merah berisikan 11 (sebelas) plastik kecil klip merah bekas sabu dan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuuat dari pipet, 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp1.280.000 (Satu Juta Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
  • Setelah ditangkap terdakwa INDAH SAPUTRI Binti SOFYAN HAM mengaku kepada saksi Arizal dan kawannya anggota kepolisian Polsek Banda Sakti bahwa  kepemilikan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut adalah milik saksi Romi Edi   kemudian disimpan dan dikuasai oleh terdakwa INDAH SAPUTRI Binti SOFYAN HAM dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak mendapat izin dari instansi yang berwenang dan nyata-nyata bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan  atau pengembangan ilmu pengetahuan. Selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Polsek Banda Sakti guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan alat bukti surat dari Kantor Cabang Syariah PT. Pegadaian (Persero) Lhokseumawe Nomor: 029/60013/2024 tanggal 07 Maret 2024 perihal hasil penimbangan barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yaitu berat Bruto sejumlah 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram dan berat netto 0,16 (nol koma enam belas) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab: 2091/NNF/2024, pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) pipa kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna putih dengan berat bruto 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram yang disita dari terdakwa INDAH SAPUTRI Binti SOFYAN HAM adalah Positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa terdakwa INDAH SAPUTRI Binti SOFYAN HAM bersama-sama dengan saksi Romi Edi (berkas penuntutan terpisah) sekira 2 (dua) hari sebelum penangkapan antara hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sampai hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya masih bulan maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumahnya yang berada di Jl. Nelayan Dusun IV Desa Pusong Baru Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, tanpa hak atau melawan hukum melakukan, turut serta melakukan, menyuruh melakukan penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau sekira 2 (dua) hari sebelum terdakwa Indah Saputri ditangkap pihak kepolisian terdakwa menerangkan bahwa terdakwa bersama saksi Romi Edi menggunakan narkotika jenis sabu di kamar kedua di dalam rumah terdakwa yang berada di Jl. Nelayan Dusun IV Desa Pusong Baru Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe, bahwa terdakwa INDAH SAPUTRI Binti SOFYAN HAM dan saksi Romi Edi menggunakan sabu dengan cara awalnya saksi Romi Edi membuat alat hisap sabu atau bong dengan menggunakan botol bekas, setelah itu saksi Romi Edi memasukkan sabu kedalam kaca pirek, lalu saksi Romi Edi mencairkannya dengan menggunakan mancis yang telah dibuat sedemikian rupa untuk dapat mencairkan sabu dalam pirek, selanjutnya kaca pirek tersebut dipasangkan ke salah satu pipet pada alat hisap sabu atau bong tersebut, lalu terdakwa INDAH SAPUTRI Binti SOFYAN HAM dan saksi Romi Edi menghisap sabu secara bergantian sampai dengan sabu pada kaca pirek tersebut habis, dan sabu yang terdakwa INDAH SAPUTRI Binti SOFYAN HAM bersama saksi Romi Edi pergunakan saat itu adalah 1 (satu) buah paket narkotika jenis sabu seharga Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah).
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa INDAH SAPUTRI Binti SOFYAN HAM bersama-sama dengan suaminya saksi Romi  Edi, sedang berada di rumahnya di Jl. Nelayan Dusun IV Desa Pusong Baru Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe, tidak lama kemudian saksi Romi Edi keluar dari dalam rumah dan terdakwa tidak mengetahui kemana saksi Romi Edi pergi.
  • Selanjutnya pada hari yang sama tak selang beberapa waktu dari pukul 17.00 Wib saat terdakwa INDAH SAPUTRI Binti SOFYAN HAM sendirian didalam rumah, tiba-tiba datang saksi Zamzami dan kawannya anggota kepolisian Polsek Banda Sakti, melakukan penangkapan terhadap terdakwa INDAH SAPUTRI Binti SOFYAN HAM mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirek yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat Bruto: 1,26 (satu koma dua puluh enam) Gram dan Netto: 0,16 (nol koma enam belas) Gram, 1 (satu) buah alat untuk mempergunakan sabu (Bong), 1 (satu) buah alat bakar sabu (Mancis), 2 (dua) buah plastik klip merah yang berisikan plastik klip bekas sabu, 1 (satu) dompet warna merah berisikan 11 (sebelas) plastik kecil klip merah bekas sabu dan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuuat dari pipet, 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp1.280.000 (Satu Juta Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
  • Bahwa berdasarkan alat bukti surat dari Kantor Cabang Syariah PT. Pegadaian (Persero) Lhokseumawe Nomor: 029/60013/2024 tanggal 07 Maret 2024 perihal hasil penimbangan barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yaitu berat Bruto sejumlah 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram dan berat netto 0,16 (nol koma enam belas) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab: 2091/NNF/2024, pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) pipa kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna putih dengan berat bruto 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram yang disita dari terdakwa INDAH SAPUTRI Binti SOFYAN HAM adalah Positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Urine nomor : R/19/III/KES.12/2024/DOKKES pada hari kamis tanggal 07 maret tahun 2024 dengan hasil pemeriksaan Urine terdakwa INDAH SAPUTRI Binti SOFYAN HAM Positif Metamfetamina.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang -  Undang Hukum Pidana Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya