Dakwaan |
PERTAMA :
---------------- “Bahwa terdakwa I FERIZAL BIN M. JAMIL dan terdakwa II AMNI HAMZAH bin HAMZAH Pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024, sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Lr.V Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tidak pidana narkotika atau prekursor narkotika Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-
- Bahwa berawal dari keinginan terdakwa I FERIZAL BIN M. JAMIL dan terdakwa II AMNI HAMZAH bin HAMZAH untuk menggunakan narkotika jenis sabu disebuah pondok di Lr.V Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
- Kemudian Pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024, sekira pukul 16.00 Wib terdakwa I FERIZAL BIN M. JAMIL menghubungi ANGGA (dpo) menggunakan 1 (satu) unit Hp Android merk Samsung warna hitam untuk membeli narkotika jenis sabu, dan kemudian terdakwa I FERIZAL BIN M. JAMIL dan terdakwa II AMNI HAMZAH bin HAMZAH bertempat disebuah pondok di Lr.V Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe melakukan transaksi untuk membeli sabu secara bersama-sama kepada ANGGA (dpo/09/II/Res.4.2/2022/Resnarkoba) dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan uang terdakwa I FERIZAL BIN M. JAMIL Rp.50.000,- ((lima puluh ribu rupiah) dan uang terdakwa II AMNI HAMZAH bin HAMZAH Rp.50.000,- ((lima puluh ribu rupiah) untuk 2 (dua) bungkus/paket kecil sabu-sabu.
- Kemudian sekira pukul 17.00 wib disebuah pondok di Lr.V Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, anggota kepolisian dari Polres Lhokseumawe yaitu saksi Dedy Lazuardy, Saksi Dedy Marsarosa, dan Saksi Ikhsan Saputra melakukan penangkapan terhadap terdakwa I FERIZAL BIN M. JAMIL dan terdakwa II AMNI HAMZAH bin HAMZAH dan melakukan penggeledahan badan dan Rumah diperoleh barang bukti yang diakui milik terdakwa I FERIZAL BIN M. JAMIL dan terdakwa II AMNI HAMZAH bin HAMZAH berupa 2 (Dua) bungkus paket Narkotika jenis sabu yang di masukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah dan 1 (satu) unit Hp Android merk Samsung warna hitam, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Lhokseumawe Guna dilakukan pemeriksaan.
- Bahwa terdakwa I FERIZAL BIN M. JAMIL dan terdakwa II AMNI HAMZAH bin HAMZAH tidak ada memiliki izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dari Kepolisian Resor Lhokseumawe pada ahri kamis tanggal 08 Februari 2024 diketahui bahwa barang bukti 2 (Dua) bungkus paket sabu yang di masukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah dengan berat Bruto 0,68 (nol koma enam puluh delapan) dan berat netto 0,48 (nol koma empat delapan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara nomor Lab : 816/NNF/2024 pada hari Jum’at tanggal 16 Februari 2024 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, telah menyimpulkan bahwa barang bukti 2 (Dua) bungkus paket sabu yang di masukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah atas nama terdakwa terdakwa I FERIZAL BIN M. JAMIL dan terdakwa II AMNI HAMZAH bin HAMZAH dengan berat netto 0,48 (nol koma empat delapan) gram adalah benar positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
------------”Bahwa terdakwa I FERIZAL BIN M. JAMIL dan terdakwa II AMNI HAMZAH bin HAMZAH Pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024, sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Lr.V Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tidak pidana narkotika atau prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-
- Bahwa berawal dari keinginan terdakwa I FERIZAL BIN M. JAMIL dan terdakwa II AMNI HAMZAH bin HAMZAH untuk menggunakan narkotika jenis sabu disebuah pondok di Lr.V Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
- Kemudian Pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024, sekira pukul 16.00 Wib terdakwa I FERIZAL BIN M. JAMIL menghubungi ANGGA (dpo) menggunakan 1 (satu) unit Hp Android merk Samsung warna hitam untuk membeli narkotika jenis sabu, dan kemudian terdakwa I FERIZAL BIN M. JAMIL dan terdakwa II AMNI HAMZAH bin HAMZAH bertempat disebuah pondok di Lr.V Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe melakukan transaksi untuk membeli sabu secara bersama-sama kepada ANGGA (dpo/09/II/Res.4.2/2022/Resnarkoba) dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan uang terdakwa I FERIZAL BIN M. JAMIL Rp.50.000,- ((lima puluh ribu rupiah) dan uang terdakwa II AMNI HAMZAH bin HAMZAH Rp.50.000,- ((lima puluh ribu rupiah) untuk 2 (dua) bungkus/paket kecil sabu-sabu.
- Kemudian sekira pukul 17.00 wib disebuah pondok di Lr.V Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, anggota kepolisian dari Polres Lhokseumawe yaitu saksi Dedy Lazuardy, Saksi Dedy Marsarosa, dan Saksi Ikhsan Saputra melakukan penangkapan terhadap terdakwa I FERIZAL BIN M. JAMIL dan terdakwa II AMNI HAMZAH bin HAMZAH dan melakukan penggeledahan badan dan Rumah diperoleh barang bukti yang diakui milik terdakwa I FERIZAL BIN M. JAMIL dan terdakwa II AMNI HAMZAH bin HAMZAH berupa 2 (Dua) bungkus paket Narkotika jenis sabu yang di masukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah dan 1 (satu) unit Hp Android merk Samsung warna hitam, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Lhokseumawe Guna dilakukan pemeriksaan.
- Bahwa terdakwa I FERIZAL BIN M. JAMIL dan terdakwa II AMNI HAMZAH bin HAMZAH tidak ada memiliki izin percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tidak pidana narkotika atau prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dari Kepolisian Resor Lhokseumawe pada ahri kamis tanggal 08 Februari 2024 diketahui bahwa barang bukti 2 (Dua) bungkus paket sabu yang di masukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah dengan berat Bruto 0,68 (nol koma enam puluh delapan) dan berat netto 0,48 (nol koma empat delapan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara nomor Lab : 816/NNF/2024 pada hari Jum’at tanggal 16 Februari 2024 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, telah menyimpulkan bahwa barang bukti 2 (Dua) bungkus paket sabu yang di masukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah atas nama terdakwa terdakwa I FERIZAL BIN M. JAMIL dan terdakwa II AMNI HAMZAH bin HAMZAH dengan berat netto 0,48 (nol koma empat delapan) gram adalah benar positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--
ATAU
KETIGA:
-------------“Bahwa terdakwa I FERIZAL BIN M. JAMIL Bersama-sama dengan terdakwa II AMNI HAMZAH bin HAMZAH dan ANGGA (dpo/09/II/Res.4.2/2022/Resnarkoba) Pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024, sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Lr.V Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-
- Bahwa berawal dari keinginan terdakwa I FERIZAL BIN M. JAMIL dan terdakwa II AMNI HAMZAH bin HAMZAH untuk menggunakan narkotika jenis sabu disebuah pondok di Lr.V Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
- Kemudian Pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024, sekira pukul 16.00 Wib terdakwa I FERIZAL BIN M. JAMIL menghubungi ANGGA (dpo) menggunakan 1 (satu) unit Hp Android merk Samsung warna hitam untuk membeli narkotika jenis sabu, dan kemudian terdakwa I FERIZAL BIN M. JAMIL dan terdakwa II AMNI HAMZAH bin HAMZAH bertempat disebuah pondok di Lr.V Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe melakukan transaksi untuk membeli sabu secara bersama-sama kepada ANGGA (dpo/09/II/Res.4.2/2022/Resnarkoba) dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan uang terdakwa I FERIZAL BIN M. JAMIL Rp.50.000,- ((lima puluh ribu rupiah) dan uang terdakwa II AMNI HAMZAH bin HAMZAH Rp.50.000,- ((lima puluh ribu rupiah) untuk 2 (dua) bungkus/paket kecil sabu-sabu.
- Kemudian terdakwa I FERIZAL BIN M. JAMIL, Bersama-sama dengan terdakwa II AMNI HAMZAH bin HAMZAH dan Angga (DPO) bertempat disebuah pondok di Lr.V Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe menggunakan Narkotika jenis sabu dengan cara Angga (DPO) menyiapkan Bong yang terbuat dari Botol Plastik kemasan air mineral merk Aqua, kaca Pirek, dan Pipet dengan menggunakan Sebagian dari 1 (satu) bungkus/paket narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa I FERIZAL BIN M. JAMIL, terdakwa II AMNI HAMZAH bin HAMZAH dan Angga (DPO) menghisap secara bergantian dengan masing-masing sebanyak 2 (dua) kali, dan kemudian Angga (DPO) pergi meninggalkan pondok tersebut membawa Bong bekas para terdakwa pakai.
- Kemudian sekira pukul 17.00 wib disebuah pondok di Lr.V Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, anggota kepolisian dari Polres Lhokseumawe yaitu saksi Dedy Lazuardy, Saksi Dedy Marsarosa, dan Saksi Ikhsan Saputra melakukan penangkapan terhadap terdakwa I FERIZAL BIN M. JAMIL dan terdakwa II AMNI HAMZAH bin HAMZAH dan melakukan penggeledahan badan dan Rumah diperoleh barang bukti yang diakui milik terdakwa I FERIZAL BIN M. JAMIL dan terdakwa II AMNI HAMZAH bin HAMZAH berupa 2 (Dua) bungkus paket Narkotika jenis sabu yang di masukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah dan 1 (satu) unit Hp Android merk Samsung warna hitam, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Lhokseumawe Guna dilakukan pemeriksaan.
- Bahwa terdakwa I FERIZAL BIN M. JAMIL dan terdakwa II AMNI HAMZAH bin HAMZAH tidak ada memiliki izin percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tidak pidana narkotika atau prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dari Kepolisian Resor Lhokseumawe pada ahri kamis tanggal 08 Februari 2024 diketahui bahwa barang bukti 2 (Dua) bungkus paket sabu yang di masukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah dengan berat Bruto 0,68 (nol koma enam puluh delapan) dan berat netto 0,48 (nol koma empat delapan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara nomor Lab : 816/NNF/2024 pada hari Jum’at tanggal 16 Februari 2024 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, telah menyimpulkan bahwa barang bukti 2 (Dua) bungkus paket sabu yang di masukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah atas nama terdakwa terdakwa I FERIZAL BIN M. JAMIL dan terdakwa II AMNI HAMZAH bin HAMZAH dengan berat netto 0,48 (nol koma empat delapan) gram adalah benar positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Urine Polres Lhokseumawe urusan Kedokteran Kesehatan Nomor : R/6/II/KES.12/2024/DOKKES tanggal 08 Februari 2024 terhadap terdakwa FERIZAL BIN M. JAMIL diperoleh hasil Positif Metamfetamina.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Urine Polres Lhokseumawe urusan Kedokteran Kesehatan Nomor : R/7/II/KES.12/2024/DOKKES tanggal 08 Februari 2024 terhadap terdakwa AMNI HAMZAH bin HAMZAH diperoleh hasil Positif Metamfetamina.
-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------- |