Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2024/PN Lsm 1.Rusydi Sastrawan, S.H.,M.H.
2.RUSYDI SASTRAWAN, S.H., M.H.
AFIFUDDIN Bin Alm. ABDULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-878 /L.1.12/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rusydi Sastrawan, S.H.,M.H.
2RUSYDI SASTRAWAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFIFUDDIN Bin Alm. ABDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Heny Naslawati, SH., dkkAFIFUDDIN Bin Alm. ABDULLAH
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

-----------             Bahwa ia terdakwa AFIFUDDIN Bin Alm. ABDULLAH, pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Desa Cot Leupee, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya berada di suatu tempat di wilayah hukum pengadilan Negeri Lhokseumawe berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri  Lhokseumawe, sehingga Pengadilan Negeri Lhokseumawe berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang  “menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/ atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi IPDA BAGUS ERDYANTHORO, S.Tr.K bersama dengan saksi MAWARDI BIN M. HASAN IBRAHIM telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa AFIFUDDIN dan berhasil mengamankan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) unit mobil kijang pick up dengan Plat nomor BK 8091 BR warna hitam  dengan No Rangka MHF31KF6050039154, No Mesin : 7K-0779809
  2. 1 (satu) unit alat pertamini solar
  3. 21 (dua puluh satu) jerigen yang berisikan 630 (enam ratus tiga puluh) Liter Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar Subsidi
  4. 1 (satu) buah drum kosong.
  • Bahwa terdakwa mengakui kepada para saksi penangkap 21 (dua puluh satu) buah jerigen yang berisikan 630 liter Bahan Bakar Minyak jenis bio solar subsidi diperoleh dengan cara membeli di beberapa SPBU yaitu SPBU Batuphat, SPBU Dewantara dan SPBU Mns Arun seharga Rp. 6.800.- (enam ribu delapan ratus rupiah)/liter, kemudian tanpa izin pengangkutan yang sah menurut hukum, terdakwa mengangkut Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar subsidi dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil kijang pick up dengan Plat nomor BK 8091 BR warna hitam  dengan No Rangka MHF31KF6050039154, No Mesin : 7K-0779809, menuju rumahnya dan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah menurut hukum, terdakwa menjual Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar Subsidi dengan menggunakan 1 (satu) unit alat pertamini solar kepada masyarakat seharga Rp. 9000.- (sembilan ribu rupiah)/liter.
  • Bahwa terdakwa tidak ada mempunyai izin untuk melakukan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah sejak sejak tahun 2021.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab: 600/KKF/2024, tanggal 12 Februari 2024 dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa benar barang bukti adalah Bahan Bakar Minyak (BBM) Hidrokarbon hasil olahan minyak bumi jenis Solar.

 -----------             Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya