Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2024/PN Lsm 2.RENY WIDAYANTI, S.H.
3.RAMARIO HAQRI SH
RIZKI MAULANA BIN ANGKASAH YUSUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1399/L.1.12/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RENY WIDAYANTI, S.H.
2RAMARIO HAQRI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKI MAULANA BIN ANGKASAH YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Lailan SururiRIZKI MAULANA BIN ANGKASAH YUSUF
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

 

---------------- Bahwa Terdakwa RIZKI MAULANA BIN ANGKASAH YUSUF  pada waktu antara hari Kamis, tanggal 07 Maret 2024 pukul 22.00 wib dan hari Jumat, tanggal 08 Maret 2024, sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima, Narkotika Golongan I” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal dari niat terdakwa untuk memiliki narkotika jenis sabu adalah untuk dijual agar memperoleh keuntungan berupa uang, kemudian terdakwa RIZKI MAULANA BIN ANGKASAH YUSUF membeli narkotika jenis sabu-sabu dari sdra TALEB (DPO) sebanyak 1 (satu) bungkus/paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) pada hari kamis, tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 wib di Desa Cot Girek Kandang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, Kemudian Terdakwa Kembali kerumahnya, setelah berada dirumah, terdakwa memaketkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis tersebut yang telah dibelinya menjadi 13 (tiga belas) bungkus paket kecil.
  • Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 keluar rumah dengan membawa 13 (tiga belas) bungkus/paket yang disimpan didalam saku celana sebelah kanan dan pergi menuju ke Dusun Lancang Desa Meunasah Mee Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe atau tempat biasa terdakwa mangkal.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin / dokumen dari Menteri Kesehatan atau instansi Pemerintah yang terkait untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima, Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Kepala Cabang Pegadaian Lhokseumawe tanggal 09 Maret 2024  dengan nomor : 070/Sp.60013/2024, dengan kesimpulan 13 (Tiga belas ) bungkus/paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,83 gram (dua komadelapan puluh tiga gram)  dan netto 2,13 (dua koma tiga belas gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara nomor Lab :1523/NNF/2024  pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024, dengan kseimpulan bahwa barang bukti 13 bungkus/paket narkotika jenis sabu tersebut adalah benar positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------

 

ATAU

KEDUA:

----------- Bahwa Terdakwa RIZKI MAULANA BIN ANGKASAH YUSUF pada waktu antara hari kamis, tanggal 07 Maret 2024 pukul 22.00 dan hari Jumat, tanggal 08 Maret 2024, sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Meunasah Mee Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal dari niat terdakwa memiliki narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dijual agar memperoleh keuntungan berupa uang. Kemudian pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 terdakwa keluar rumah dengan membawa (13) bungkus paket kecil yang disimpan didalam saku celana sebelah kanan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor menuju Dusun Lancang Desa Meunasah Mee Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe atau tempat biasa terdakwa mangkal tidak lama kemudian saksi AIPDA DEDI LAZUARDY dan saksi BRIGADIR NAZIBUL FUAD, S.Sos., M.A.P serta beberapa orang rekan kerja lainnya yang merupakan dari anggota kepolisian dari satuan Polres Lhokseumawe melakukan penangkapan terhadap Terdakwa RIZKI MAULANA BIN ANGKASAH YUSUF dan dilanjutkan dengan penggeledahan badan oleh para saksi dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah plastik transparan berles merah yang di dalamnya terdapat 13 (tiga belas) bungkus/paket narkotika jenis sabu di dalam saku celana sebelah kanan terdakwa.
  • 1 (satu) Unit Handphone Redmi warna biru dongker dengan No sim card 0813-6005-4100 di dalam saku celana sebelah kiri.
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam, Tahun 2022, No.Pol BL 3967 NAM, dengan nomor rangka MH1JM9124NK305083, dan No mesin JM91E 230318
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menyimpan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman”.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Kepala Cabang Pegadaian Lhokseumawe tanggal 09 Maret 2024  dengan nomor : 070/Sp.60013/2024, dengan kesimpulan 13 (Tiga belas ) bungkus/paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,83 gram (dua komadelapan puluh tiga gram)  dan netto 2,13 (dua koma tiga belas gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara nomor Lab : 1523/NNF/2024  pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024, dengan kesimpulan bahwa barang bukti 13 bungkus/paket narkotika jenis sabu tersebut adalah benar positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya