Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2024/PN Lsm 2.MUHAMMAD AZRIL S.H,. M.H.
3.RAMARIO HAQRI SH
KOSMAS SIBORO BIN DALAM SIBORO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1384/L.1.12/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AZRIL S.H,. M.H.
2RAMARIO HAQRI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KOSMAS SIBORO BIN DALAM SIBORO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

------- Bahwa terdakwa KOSMAS SIBORO BIN DALAM SIBORO pada hari Rabu Tanggal 28 Februari 2024 sekira Pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Februari  Tahun 2024, bertempat di Desa Simpang Empat Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Lhokseumawe, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari PT Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Lhokseumawe Syariah Nomor : 065/Sp.60013/2024 Tanggal 29 Februari 2024 barang bukti 11 (sebelas) bungkus/paket yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu Berat Bruto  2,51 gr (dua koma lima puluh satu gram) dan Netto : 1,74 gr (satu koma tujuh puluh empat gram) dan berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dan Urine dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik Nomor : 1276/NNF/2024 tanggal delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh empat dengan kesimpulan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa sebelumnya pada Hari Selasa Tanggal 20 Februari 2024 sekira Pukul 17.00 WIB bertempat di Jalan Rel di Desa Cut Mampalam Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe terdakwa menjumpai terdakwa Mahrizal (berkas penuntutan terpisah) untuk membeli Narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus/paket sabu yang dimasukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah dengan harga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) cash/kontan, kemudian Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut terdakwa simpan dalam saku celana depan sebelah kanan, lalu terdakwa pun pulang ke rumahnya di Desa Simpang Empat Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, dan sesampai nya di rumah Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut terdakwa simpan di atas rak yang berada di dalam kamarnya.
  • Bahwa pada Hari Rabu Tanggal 21 Februari 2024 sekira Pukul 14.00 WIB terdakwa mengambil Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut yang berada di atas rak dalam kamarnya, kemudian terdakwa memisahkan dari 1 (satu) bungkus/paket Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut menjadi 11 (sebelas) bungkus/paket yang dimasukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah, lalu terdakwa menyimpan nya di dalam 1 (satu) buah kotak plastik transparan dengan tutup warna hijau kemusian terdakwa menyimpan nya di dalam rak yang terletak di dalam kamarnya.
  • Bahwa pada Hari Rabu Tanggal 28 Februari 2024 sekira Pukul 21.00 WIB terdakwa mengambil 1 (satu) buah kotak plastik transparan dengan tutup warna hijau yang di dalamnya berisikan 11 (sebelas) bungkus/paket Narkotika Golongan I jenis sabu kemudian terdakwa menyimpan nya ke dalam saku celana nya bagian depan sebelah kanan, selanjutnya sekira Pukul 21.30 WIB datanglah beberapa orang Aparat Kepolisian Polres Lhokseumawe yang berpakaian preman menangkap terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian terdakwa dan akhirnya ditemukanlah barang bukti 1 (satu) buah kotak pelastik transparan dengfan tutup warna hijau yang didalamnya berisikan 11 (sebelas) bungkus/paket Narkotika Golongan I jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam dengan Nomor SIM Card 0853 7255 4005 ditemukan di saku celana depan terdakwa sebelah kanan, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa dan ditemukanlah barang bukti berupa 2 (dua) buah timbangan elektrik warna hitam.
  • Bahwa pada saat dilakukan interogasi oleh Aparat Kepolisian Polres Lhokseumawe terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak pelastik transparan dengfan tutup warna hijau yang didalamnya berisikan 11 (sebelas) bungkus/paket Narkotika Golongan I jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah tersebut adalah milik terdakwa yang dibeli terdakwa dari terdakwa Mahrizal dengan  maksud dan tujuan terdakwa membeli Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut adalah untuk diperjualbelikan kembali dan sebagian untuk dipergunakan nya, dan keuntungan yang terdakwa peroleh jika berhasil menjual Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut adalah sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), begitu juga dengan   1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam dengan Nomor SIM Card 0853 7255 4005 adalah milik terdakwa
  • Bahwa terdakwa KOSMAS SIBORO BIN DALAM SIBORO tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang melakukan Perbuatan Yang Tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I..

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------

 

 

ATAU

 

KEDUA :

 

------- Bahwa terdakwa KOSMAS SIBORO BIN DALAM SIBORO pada hari Rabu Tanggal 28 Februari 2024 sekira Pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Februari  Tahun 2024, bertempat di Desa Simpang Empat Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Lhokseumawe, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari PT Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Lhokseumawe Syariah Nomor : 065/Sp.60013/2024 Tanggal 29 Februari 2024 barang bukti 11 (sebelas) bungkus/paket yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu Berat Bruto  2,51 gr (dua koma lima puluh satu gram) dan Netto : 1,74 gr (satu koma tujuh puluh empat gram) dan berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dan Urine dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik Nomor : 1276/NNF/2024 tanggal delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh empat dengan kesimpulan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa sebelumnya pada Hari Rabu Tanggal 21 Februari 2024 sekira Pukul 14.00 WIB terdakwa mengambil Narkotika Golongan I jenis sabu yang sebelumnya terdakwa beli dari terdakwa Mahrizal (berkas perkara terpisah) yang berada di atas rak dalam kamarnya, kemudian terdakwa memisahkan dari 1 (satu) bungkus/paket Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut menjadi 11 (sebelas) bungkus/paket yang dimasukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah, lalu terdakwa menyimpan nya di dalam 1 (satu) buah kotak plastik transparan dengan tutup warna hijau kemusian terdakwa menyimpan nya di dalam rak yang terletak di dalam kamarnya.
  • Bahwa pada Hari Rabu Tanggal 28 Februari 2024 sekira Pukul 21.00 WIB terdakwa mengambil 1 (satu) buah kotak plastik transparan dengan tutup warna hijau yang di dalamnya berisikan 11 (sebelas) bungkus/paket Narkotika Golongan I jenis sabu kemudian terdakwa menyimpan nya ke dalam saku celana nya bagian depan sebelah kanan, selanjutnya sekira Pukul 21.30 WIB datanglah beberapa orang Aparat Kepolisian Polres Lhokseumawe yang berpakaian preman menangkap terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian terdakwa dan akhirnya ditemukanlah barang bukti 1 (satu) buah kotak pelastik transparan dengfan tutup warna hijau yang didalamnya berisikan 11 (sebelas) bungkus/paket Narkotika Golongan I jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam dengan Nomor SIM Card 0853 7255 4005 ditemukan di saku celana depan terdakwa sebelah kanan, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa dan ditemukanlah barang bukti berupa 2 (dua) buah timbangan elektrik warna hitam.
  • Bahwa pada saat dilakukan interogasi oleh Aparat Kepolisian Polres Lhokseumawe terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak pelastik transparan dengfan tutup warna hijau yang didalamnya berisikan 11 (sebelas) bungkus/paket Narkotika Golongan I jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah tersebut adalah milik terdakwa yang dibeli terdakwa dari terdakwa Mahrizal dengan  maksud dan tujuan terdakwa membeli Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut adalah untuk diperjualbelikan kembali dan sebagian untuk dipergunakan nya, dan keuntungan yang terdakwa peroleh jika berhasil menjual Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut adalah sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), begitu juga dengan   1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam dengan Nomor SIM Card 0853 7255 4005 adalah milik terdakwa
  • Bahwa terdakwa KOSMAS SIBORO BIN DALAM SIBORO tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya