Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2023/PN Lsm MUHAMAD DONI SIDIK, S.H. IRFAN ANDIKA BIN SOFYAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2023/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-513/Lsm/Eoh.2./03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMAD DONI SIDIK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFAN ANDIKA BIN SOFYAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Muhammad RizkiIRFAN ANDIKA BIN SOFYAN
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa terdakwa IRFAN ANDIKA BIN SOFYAN pada Rabu tanggal 04 Oktober 2017, sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2017 bertempat di jalan umum Medan-Banda Aceh Desa Mns.Mee Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lala lintas yang mengakibatkan orang Iain (korban Sdri. SALAMAH) meninggal dunia. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa yang berangkat dari keude Panton (arah timur) menuju kediaman terdakwa di Desa Jangka Mesjid Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen (arah barat), terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Supra Fit BL 4862-ZG berjalan beriringan dengan 1 (satu) unit Mobil Yang terdakwa tidak ingat lagi dengan menggunakan lajur sebelah kiri dan jarak Mobil tersebut dengan sepmor yang terdakwa kendarai kira-kira 12 (dua belas) meter. Selanjutnya sekira 8 (delapan) meter sebelum Tempat Kejadian Perkara laka lantas terdakwa melihat mobil yang berjalan di depan terdakwa sedikit berbelok kekiri seperti menghindari sesuatu, dan terdakwa pun mencoba untuk mendahului Mobil tersebut dengan menggunakan lajur sebelah kanan, namun pada saat sepeda motor yang terdakwa kendarai berjalan mendahului Mobil tersebut dengan menggunakan Iajur sebelah kanan tiba-tiba terdakwa melihat seorang perempuan tua pejalan kaki di atas badan jalan, melihat hal yang demikian terdakwa terkejut dan dikarenakan jarak yang berdekatan sehingga sepeda motor yang terdakwa kendarai langsung menabrak pejalan kaki tersebut.
  • Bahwa saksi Nasrul Pasaribu Bin Alm.Zainul Pasaribu yang berada pada tempat kejadian perkara berjarak kira-kira 20 (dua puluh) meter dari TKP menjelaskan saksi melihat seorang pejalan kaki seorang wanita tua yang kemudian diketahui bernama SALAMAH berjalan menyeberang jalan dari arah selatan menuju utara jalan dan pada saat bersamaan saksi melihat (2) dua unit Sepmor yang berjalan secara beriringan datang dari arah timur menuju barat dengan kecepatan kira 70 s/d 80 KM/jam dengan posisi Sepmor Honda Supra Fit BL 4862-ZG milik terdakwa Yang membawa keranjang barang berada dibelakang sepeda motor yang saksi tidak ingat lagi dan keduanya berjalan menggunakan Iajur sebelah kanan. Setibanya di TKP sepeda motor yang berada didepan sepeda motor terdakawa berjalan kekiri untuk menghindari pejalan kaki yang bernama Sdri.Salamah, dan Sepmor Honda Supra Fit BL 4862-ZG yang dikendarai terdakwa langsung menabrak pejalan kaki tersebut yang mengakibatkan pejalan kaki terseret dan tergeletak diatas badan jalan. Berdasarkan keterangan saksi NASRUL PASARIBU saksi tidak melihat terdakwa melakukan pengereman atau mendengar terdakwa membunyikan klakson.
  • Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, korban an. Salamah meninggal dunia dibuktikan dari Surat Keterangan Visum Et Repertum No. 29468/ KI/VER/X/2017 tanggal 26 OktoTOBER 2017 yang dikeluarkan Oleh dr. FITRI MAIYANI dokter pada Rumah Sakit Umum Kasih lbu Lhokseumawe dengan dengan Hasi Pemeriksaan :
  • Bengkak dikepala bagian belakang sebelah kiri berukuran 5x5 Cm
  • Luka robek di betis kanan berukuran 7 x 5 x 3 cm
  • Dan Hal tersebut disebakan Kecelakaan Lalu Lintas

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI.No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

 

 

 

       SUBSIDAIR  :

 

Bahwa terdakwa IRFAN ANDIKA BIN SOFYAN pada Rabu tanggal 04 Oktober 2017, sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2017 bertempat di jalan umum Medan-Banda Aceh Desa Mns.Mee Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain (korban Sdri. SALAMAH) luka berat. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa yang berangkat dari keude Panton (arah timur) menuju kediaman terdakwa di Desa Jangka Mesjid Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen (arah barat), terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Supra Fit BL 4862-ZG berjalan beriringan dengan 1 (satu) unit Mobil Yang terdakwa tidak ingat lagi dengan menggunakan lajur sebelah kiri dan jarak Mobil tersebut dengan sepmor yang terdakwa kendarai kira-kira 12 (dua belas) meter. Selanjutnya sekira 8 (delapan) meter sebelum Tempat Kejadian Perkara laka lantas terdakwa melihat mobil yang berjalan di depan terdakwa sedikit berbelok kekiri seperti menghindari sesuatu, dan terdakwa pun mencoba untuk mendahului Mobil tersebut dengan menggunakan lajur sebelah kanan, namun pada saat sepeda motor yang terdakwa kendarai berjalan mendahului Mobil tersebut dengan menggunakan Iajur sebelah kanan tiba-tiba terdakwa melihat seorang perempuan tua pejalan kaki di atas badan jalan, melihat hal yang demikian terdakwa terkejut dan dikarenakan jarak yang berdekatan sehingga sepeda motor yang terdakwa kendarai langsung menabrak pejalan kaki tersebut.
  • Bahwa saksi Nasrul Pasaribu Bin Alm.Zainul Pasaribu yang berada pada tempat kejadian perkara berjarak kira-kira 20 (dua puluh) meter dari TKP menjelaskan saksi melihat seorang pejalan kaki seorang wanita tua yang kemudian diketahui bernama SALAMAH berjalan menyeberang jalan dari arah selatan menuju utara jalan dan pada saat bersamaan saksi melihat (2) dua unit Sepmor yang berjalan secara beriringan datang dari arah timur menuju barat dengan kecepatan kira 70 s/d 80 KM/jam dengan posisi Sepmor Honda Supra Fit BL 4862-ZG milik terdakwa Yang membawa keranjang barang berada dibelakang sepeda motor yang saksi tidak ingat lagi dan keduanya berjalan menggunakan Iajur sebelah kanan. Setibanya di TKP sepeda motor yang berada didepan sepeda motor terdakawa berjalan kekiri untuk menghindari pejalan kaki yang bernama Sdri.Salamah, dan Sepmor Honda Supra Fit BL 4862-ZG yang dikendarai terdakwa langsung menabrak pejalan kaki tersebut yang mengakibatkan pejalan kaki terseret dan tergeletak diatas badan jalan. Berdasarkan keterangan saksi NASRUL PASARIBU saksi tidak melihat terdakwa melakukan pengereman atau mendengar terdakwa membunyikan klakson.
  • Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, korban an. Salamah meninggal dunia dibuktikan dari Surat Keterangan Visum Et Repertum No. 29468/ KI/VER/X/2017 tanggal 26 OktoTOBER 2017 yang dikeluarkan Oleh dr. FITRI MAIYANI dokter pada Rumah Sakit Umum Kasih lbu Lhokseumawe dengan dengan Hasi Pemeriksaan :
  • Bengkak dikepala bagian belakang sebelah kiri berukuran 5x5 Cm
  • Luka robek di betis kanan berukuran 7 x 5 x 3 cm
  • Dan Hal tersebut disebakan Kecelakaan Lalu Lintas

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 ayat (3) UU RI.No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya