Dakwaan |
- DAKWAAN
Pertama
--------- Bahwa ia terdakwa Nila Irawati binti Ilyas pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 16.30 Wib atau pada suatu waktu dalam dalam tahun 2024 bertempat di Kelurahan Kampung Jawa Lama Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau di tempat lain yang masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I” dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram denga berat 1.046,32 (seribu empat puluh enam koma tiga puluh dua) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 16.30 wib sdr FAKHRON (Daftar pencarian Orang) menelpon Terdakwa dan menanyakan keberadaan Terdakwa. Lalu Terdakwa mengatakan kalau sedang berada di rumah, selanjutnya Sdr. FAKHRON (DPO) mengatakan agar Terdakwa menunggu karena ada yang datang untuk mengantar Narkotika jenis sabu. Terdakwa pun mengatakan agar yang mengantar Narkotika tersebut menunggu di Gang Bandeng biar Terdakwa yang menjumpainya. Beberapa saat kemudian Sdr. FAKHRON (DPO) kembali menelpon Terdakwa dan memberitahukan kalau yang mengantar Narkotika sudah berada di Gang Bandeng. Kemudian Terdakwa mendatangi Gang Bandeng Terdakwa melihat seorang laki-laki duduk diatas Sepeda Motor Scoopy warna Coklat, lalu sesampainya di gang terdakwa menghampiri orang tersebut yang tidak terdakwa kenal. Selanjutnya laki-laki tersebut menyerahkan bungkusan plastik warna hitam, dan langsung pergi dan Terdakwa pun kembali ke rumah.
- Bahwa Sesampai di rumah, Terdakwa membuka bungkusan plastik tersebut dan melihat isinya adalah 1 ( satu ) bungkus Narkotika Golongan I jenis sabu (Metamphetamina) yang dikemas dalam plastik Teh Cina bergambar Kuda. Selanjutnya Narkotika tersebut Terdakwa simpan di dalam ember plastik di ruang tamu rumah. Selang beberapa menit kemudian Terdakwa ditelpon oleh seseorang yang tidak kenal terdakwa kenal dan nomor tersebut tidak ada di kontak Terdakwa dan laki-laki tersebut menanyakan “ barang sudah kamu terima? “ Terdakwa menjawab “ Sudah! “ dan seseorang yang tidak kenal kembali menanyakan “ kapan kamu kirim uang? “. Dan seketika itu Terdakwa bingung karena Terdakwa tidak memiliki uang dan Terdakwa tidak membeli Narkotika tersebut. Selanjutnya Terdakwa mematikan telpon tersebut dan kemudian menelpon Sdr. FAKHRON (DPO) untuk memperjelas masalah ini. Dalam percakapan Terdakwa dengan sdr. FAKHRON (DPO), sdr. FAKHRON mengatakan kepada Terdakwa agar Terdakwa mencari orang yang mau membeli Narkotika tersebut. Karena yang semula hendak membeli Narkotika tersebut tidak dapat dihubungi oleh sdr. FAKHRON (DPO). Namun Terdakwa tidak mau dan tidak bersedia melakukan hal tersebut karena Terdakwa memang tidak tahu kemana akan menjual dan itu tidak sesuai dengan kesepakatan pertama dengan sdr. FAKHRON. Dimana pada awalnya sdr. FAKHRON (DPO) mengatakan kepada Terdakwa kalau Terdakwa hanya menerima saja selanjutnya menyerahkan kepada orang yang diperintahkan oleh sdr. FAKHRON (DPO) bukan menjualnya. Selanjutnya Terdakwa meminta kepada sdr. FAKHRON (DPO) untuk menyuruh orang lain mengambil kembali Narkotika terebut karena Terdakwa takut menyimpannya.
- Bahwa kemudian sekira pukul 18.00 WIB saat Terdakwa sedang menunggu telpon dari sdr. FAKHRON (DPO) tiba – tiba datang personil BNN Provinsi Aceh melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan selanjutnya menemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) bungkus Narkotika Golongan I jenis sabu (Metamphetamina) yang dikemas dalam plastic Teh Cina bergambar Kuda didalam sebuah ember yang terletak di ruang tamu dan terdakwa tidak memilik izin atas kepemilikan narkotika jenis shabu tersebut. Kemudian Terdakwa dibawa ke Kantor Badan Narkotika Nasional Kota Lhokseumawe guna dilakukan pemeriksaan awal, dan selanjutnya dibawa ke Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh di Banda Aceh guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dikatahui bahwa benar barang bukti yang ditemukan di rumah terdakwa adalah narkotika jenis shabu sesuai dengan:
- Hasil Pemeriksaan secara teknis Forensik dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Banda Aceh Sertifikat Pengujian Nomor : LHU.081.K.05.16.24.0012 tanggal 14 Maret 2024 menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Tersangka adalah Positif (+) Metamfetamina. Dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-undang RI Nomor 35 Thn 2009 tentang Narkotika.
- Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kantor Pegadaian Cabang Banda Aceh Nomor: 064-S/BAP.S1/01 – 24 tanggal 30 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh sdr. Moulisa Nur Prastiwi SP Nik. P83531 diketuhui bahwa satu paket narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dibungkus dengan bergambar kuda dengan berat Netto 1.046,32 gram dan disisihkan seberat 32,38 Gram dan sisa 1,013,94 gram.
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------
Atau
Kedua
--------Bahwa ia terdakwa Nila Irawati binti Ilyas pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 116.30 Wib atau pada suatu waktu dalam dalam tahun 2024 bertempat di Kelurahan Kampung Jawa Lama Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau di tempat lain yang masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB saat Terdakwa sedang berada dirumahnya di Kelurahan Kampung Jawa Lama Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, saksi Andi Saputra, S.H., Saksi Ruddi Fiyansyah, S.H. dan saksi Bahrunil, S.H. dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh melakukan pengkapan terhadap Terdakwa dan pada saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I jenis sabu (Metamphetamina) yang dikemas dalam plastik Teh Cina bergambar Kuda didalam sebuah ember yang terletak di ruang tamu
dan terdakwa tidak memilik izin atas kepemilikan narkotika jenis shabu tersebut. Kemudian Terdakwa dibawa ke Kantor Badan Narkotika Nasional Kota Lhokseumawe guna dilakukan pemeriksaan awal, dan selanjutnya dibawa ke Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh di Banda Aceh guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
-
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dikatahui bahwa benar barang bukti yang ditemukan di rumah terdakwa adalah narkotika jenis shabu sesuai dengan:
- Hasil Pemeriksaan secara teknis Forensik dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Banda Aceh Sertifikat Pengujian Nomor : LHU.081.K.05.16.24.0012 tanggal 14 Maret 2024 menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Tersangka adalah Positif (+) Metamfetamina. Dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-undang RI Nomor 35 Thn 2009 tentang Narkotika.
- Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kantor Pegadaian Cabang Banda Aceh Nomor: 064-S/BAP.S1/01 – 24 tanggal 30 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh sdr. Moulisa Nur Prastiwi SP Nik. P83531 diketuhui bahwa satu paket narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dibungkus dengan bergambar kuda dengan berat Netto 1.046,32 gram dan disisihkan seberat 32,38 Gram dan sisa 1,013,94 gram.
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------- |