Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2024/PN Lsm 1.Rusydi Sastrawan, S.H.,M.H.
3.RENY WIDAYANTI, S.H.
4.RUSYDI SASTRAWAN, S.H., M.H.
SAIFUL BAHRI BIN SARIDIN MAJID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1273/L.1.12/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rusydi Sastrawan, S.H.,M.H.
2RENY WIDAYANTI, S.H.
3RUSYDI SASTRAWAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIFUL BAHRI BIN SARIDIN MAJID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Heny Naslawati, SH., dkkSAIFUL BAHRI BIN SARIDIN MAJID
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SAIFUL BAHRI BIN SARIDIN MAJID pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024, sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya masih bulan maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di dalam kamar terdakwa Desa Ulee Jalan Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe “melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 08 Maret 2024, sekira pukul 19.00 wib saat terdakwa sedang duduk di dalam kamar yang berada di Desa Ulee Jalan Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe didatangi oleh saksi A.Jumadi Harahap, Chaidir Bachtiar dan Anggota Polres Lhokseumawe lainnya dengan menunjukkan surat perintah tugas kepada Terdakwa. Kemudian dilakukan Penangkapan terhadap terdakwa dan dilanjutkan dengan penggeledahan oleh para saksi ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus Narkotika jenis ganja yang di balut dengan kertas warna putih, Kemudian para saksi dari Kepolisian Resor Lhokseumawe tersebut menanyakan kepada Terdakwa mengenai milik siapa barang bukti 2 (dua) bungkus/am barang bukti yang di duga Narkotika jenis ganja yang di balut dengan kertas warna putih tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis ganja tersebut adalah MILIKNYA. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan barang bukti lainnya yaitu satu) unit Hp Merk Vivo warna Hitam Biru dengan No. sim Card 08965498-3786, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Vario warna Hitam dengan Nopol : BL-5941-NAC di bawa ke polres lhokseumawe guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan alat bukti surat dari Kantor Cabang Syariah PT. Pegadaian (Persero) Lhokseumawe Nomor: 068/Sp.60013/2024 tanggal 09 Maret 2024 perihal hasil penimbangan barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis ganja dengan berat (bruto) sejumlah 5,75 (lima koma tujuh puluh lima) gram ganja berat (netto) sejumlah 5,25 (lima koma dua puluh lima) gram ganja.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab: 1525/NNF/2024, tanggal 27 Maret 2024 dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa benar barang bukti mengandung Ganja (termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya