Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2024/PN Lsm 2.MUHAMAD DONI SIDIK, S.H.
4.RENY WIDAYANTI, S.H.
5.Therry Ghutama, S.H., M.H.
ARMANDA ALIAS MANDA BIN SAFRIJAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1023/L.1.12/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMAD DONI SIDIK, S.H.
2RENY WIDAYANTI, S.H.
3Therry Ghutama, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARMANDA ALIAS MANDA BIN SAFRIJAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Heny Naslawati, SH., dkkARMANDA ALIAS MANDA BIN SAFRIJAL
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa terdakwa ARMANDA ALIAS MANDA BIN SAFRIJAL pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2023 atau masih di tahun 2023 bertempat di depan sebuah warung di Desa ujung Blang Kec Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 14:30 terdakwa bertemu dengan  sdra M.ZUBAILI alias NYANYAK (DPO) disebuah warung Lalu sdra M.ZUBAILI alias NYANYAK (DPO) berkata “ KAMU ANTAR PUNYA BANG DI ( JUNAIDI ) SEBENTAR SATU PAKET, UANGNYA SUDAH DI TRANSFER MELALUI DANA, DIA TUNGGU DI SAMPING KANTOR KEUCIK UJUNG BLANG “ dan dijanjikan “NANTI KALAU BUTUH UANG BILANG AJA YA”  setelah mendengar itu, terdakwa setuju dan M.ZUBAILI alias NYANYAK (DPO)     memberikan 1 (satu) buah paket kecil narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat miliknya untuk mengantarkan paket narkotika tersebut. Lalu terdakwa menerima dan menggenggam sabu tersebut dengan tangan kirinya dan segera berangkat menuju sebuah warung disamping kantor Keuchik Ujung Blang untuk bertemu dengan saksi Junaidi.
  • bahwa setelah terdakwa bertemu dengan saksi Junaidi, terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah paket kecil narkotika jenis sabu tersebut kemudian  terdakwa pergi kembali  untuk menemui sdra M.ZUBAILI alias NYANYAK (DPO) disebuah warung.  Lalu terdakwa di beri uang Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) lalu  sdra M.ZUBAILI alias NYANYAK (DPO) pergi bersama dengan temannya namun terdakwa masih berada tempat itu dan sekitar 15 menit kemudian tim penangkap dari Polsek Banda sakti  datang dan menangkap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa;
  • 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Tahun; 2023, Warna; Hitam, Nopol; BL-3734-NAO, Noka: MH1JM912XPK973568.
  • 1 (satu) Unit Handphone Android Merk SAMSUNG.
  • 1 (satu) Lembar Surat Data Kendaraan Bermotor Nomor : 1017281/PNKG/V/1012, tanggal           05 Mei 2023 (Asli)
  • Bahwa Terdakwa tidak ada mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, menyerahkan  atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.
  • Bahwa jumlah berat Narkotika yang diantar terdakwa (dalam penuntutan berkas terpisah) an. Rahmat Dina dan saksi Junaidi Berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Syariah Cabang Lhokseumawe Nomor : 312/Sp.60013/2023 tanggal 24 November 2023 barang bukti 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan sisa narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dengan Bruto 1,20 (satu koma dua puluh) gram dan Netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : 7/NNF/2024 pada hari senin tanggal 08 Januari 2024 (dalam penuntutan berkas terpisah) an. Rahmat Dina dan saksi Junaidi  dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa barang bukti Positif Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 8 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana  Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------

ATAU

KEDUA

 

-----Bahwa terdakwa ARMANDA ALIAS MANDA BIN SAFRIJAL pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 Pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2023 atau masih di tahun 2023 bertempat di depan sebuah warung di Desa ujung Blang Kec Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 Bahwa saksi HENDY GUSTIRA, S.H BIN SUTRISNO, RAYZAL RAIS, S. Sos, M.A.P BIN AZIRUDDIN ZAMZAMI, S.E, M.S.M BIN ALM ZAINAL ABIDIN  melakukan penangkapan terhadap Saksi Rahmat Dina dan saksi Junaidi (dalam penuntutan berkas terpisah) yang sedang mengisap narkotika di sebuah tempat. Setelah ditanyakan kepada Saksi Rahmat Dina dan saksi Junaidi bahwa mereka mendapatkan paket narkotika yang di hisap tersebut baru saja diantar oleh Terdakwa ARMANDA ALIAS MANDA BIN SAFRIJAL. Lalu pada pukul 17.00 wib tim Saksi Penangkap polsek Banda Sakti Segera pergi menuju sebuah warung  dimana disana ditemukan Terdakwa ARMANDA ALIAS MANDA BIN SAFRIJAL sedang duduk. Lalu terdakwa ditangkap dan di temukan barang bukti berupa;
  • 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Tahun; 2023, Warna; Hitam, Nopol; BL-3734-NAO, Noka: MH1JM912XPK973568.
  • 1 (satu) Unit Handphone Android Merk SAMSUNG.
  • 1 (satu) Lembar Surat Data Kendaraan Bermotor Nomor : 1017281/PNKG/V/1012, tanggal      05 Mei 2023 (Asli)

 

  • Bahwa cara terdakwa, menguasai, Narkotika Golongan I jenis sabu yaitu dengan mengenggam sabu dengan tangan kirinya saat diserahkan oleh sdra. M.ZUBAILI alias NYANYAK (DPO)  untuk diberikan kepada saksi Junaidi   di samping kantor Keuchik Ujung Blang Lhokseumawe.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.
  • Bahwa jumlah berat Narkotika yang diantar terdakwa (dalam penuntutan berkas terpisah) an. Saksi Rahmat Dina dan saksi Junaidi Berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Syariah Cabang Lhokseumawe Nomor : 312/Sp.60013/2023 tanggal 24 November 2023 barang bukti 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan sisa narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dengan Bruto 1,20 (satu koma dua puluh) gram dan Netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : 7/NNF/2024 pada hari senin tanggal 08 Januari 2024 (dalam penuntutan berkas terpisah) an. Rahmat Dina dan saksi Junaidi  dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa barang bukti Positif Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 8 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya