Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Mengizinkan pemohon untuk memperbaiki data pemohon pada KK, Akte Kelahiran dan Passport agar sesuai dengan Akte pernikahan pemohon :
- Pada KK nama orang tua dari nama M. Thaib menjadi M. Thaib Jadin
- Pada Passport tempat, tanggal lahir dari lahir di Kandang tanggal 05-01-1968 menjadi lahir di Lhokseumawe tanggal 09-01-1970 dan nama orang tua dari Muhammad Taib menjadi M. Thaib Jadin
- Pada Akte Kelahiran tempat, tanggal lahir dari lahir di Kandang tanggal 05-01-1968 menjadi lahir di Lhokseumawe tanggal 09-01-1970 dengan nama orang tua dari nama Muhammad Taib menjadi M. Thaib Jadin
- Mengizinkan kepada dinas terkait untuk memperbaiki data pemohon tersebut dan dicatatan dalam register yang tersedia untuk itu ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada pemhon.
|