Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2024/PN Lsm MUHAMAD DONI SIDIK, S.H. RAHMATULLAH ALIAS AMAT BIN MAHMUD ALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-684 /L.1.12/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMAD DONI SIDIK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMATULLAH ALIAS AMAT BIN MAHMUD ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

-------Bahwa terdakwa RAHMATULLAH ALIAS AMAT BIN MAHMUD ALI pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2023 atau masih di tahun 2023 bertempat disebuah rumah di Jalan Pelita Nomor 156 LK. I Desa Tumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa saksi Taufik Hidayat Bin Saifuddin Yahya, saksi Hendrik Alfred Sibarani, dan saksi Mhd Fajar Bahri Bin Anwar Budiman pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 00.15 wib melakukan penangkapan terhadap saksi Wawan Akbar Alias Robin dan Saksi Ibnu Saputra Alias Puput (dilakukan penuntutan secara terpisah) diteras rumah dan menangkap terdakwa yang berada di dalam rumah di Jalan Pelita Nomor 156 LK. I Desa Tumpok Teungoh Kecamatan  Banda Sakti Kota Lhokseumawe. Dari penangkapan tesrebut ditemukan barang bukti dari diri terdakwa berupa 1 (satu) Buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah plastic bening klipmerah, 2 (dua) Buah paket narkotika jenis sabu brutto 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) gram dan netto 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah handphone android merk Infinix; 1 (satu) buah handphone android merk Vivo, 1 (satu) dompet warna hijau, 2 (dua) plastik bening klip merah yang berisikan plastik-plistik bening klip merah ukuran kecil, 1 (satu) sendok sabu yang terbuat dari pipet, 1 (Satu) pisau silet, 1 (satu) alat hisab narkotika jenis sabu (bong), 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan sisa pakai narkotia jenis sabu dengan berat brutto1,37 (satu koma tiga puluh tujuh)  gram dan netto 0,04 (nol koma nol empat) gram, 1 (satu) buah sepmor merk Honda Beat warna putih Nopol BL 6750 BAG, dan uang tunai Rp.597.000,- (lima ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
  • Bahwa dari pengakuan terdakwa, barang bukti tersebut menerima dengan cara membeli dari saksi Wawan Akbar alias Robin Bin Alm Rusli pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 23:30 Wib di rumah terdakwa di Jalan Pelita Nomor 156 LK. I Desa Tumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) diantar ke rumah terdakwa dan tujuan terdakwa adalah untuk dijual Kembali kepada orang lain dengan paket Rp.50.000,- (lima puluh ribu) /per paket.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak berwenang dalam menjual dan/atau membeli dan/atau menerima Narkotika jenis sabu golongan I jenis sabu tersebut.
  • Berdasarkan surat hasil penimbangan barang bukti dari Pegadaian Syariah Cabang Lhokseumawe Nomor : 297 /60013/2023  tanggal 23 Oktober 2023  berupa 2 (dua) paket narkotika jenisa dengan berat brutto 0,57 gram dan netto 0,45gram dan 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan sisa pakai narkotia jenis sabu dengan berat brutto1,37 (satu koma tiga puluh tujuh) gram dan surat Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor: 7697 /NNF/2023 tanggal 8 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut Wakabid AKBP Ungkap Siahaan, S,SI,M,SI, dengan kesimpulan sampel barang bukti milik Terdakwa atas nama Rahmatullah Alias Amat Bin Mahmud Ali adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana  Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------

 

 

ATAU

 

KEDUA:

-------Bahwa terdakwa RAHMATULLAH ALIAS AMAT BIN MAHMUD ALI pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 00.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2023 atau masih di tahun 2023 bertempat disebuah rumah di Jalan Pelita Nomor 156 LK. I Desa Tumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, saksi Taufik Hidayat Bin Saifuddin Yahya, saksi Hendrik Alfred Sibarani, dan saksi Mhd Fajar Bahri Bin Anwar Budiman melakukan penangkapan terhadap saksi Wawan Akbar Alias Robin dan Saksi Ibnu Saputra Alias Puput (dilakukan penuntutan secara terpisah) diteras rumah dan menangkap terdakwa yang berada di dalam rumah. Dari penangkapan tesrebut ditemukan barang bukti termasuk barang bukti narkotika jenis sabu dalam penguasaan terdakwa berupa 1 (satu) Buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah plastic bening klipmerah, 2 (dua) Buah paket narkotika jenis sabu brutto 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) gram dan netto 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah handphone android merk Infinix; 1 (satu) buah handphone android merk Vivo, 1 (satu) dompet warna hijau, 2 (dua) plastik bening klip merah yang berisikan plastik-plistik bening klip merah ukuran kecil, 1 (satu) sendok sabu yang terbuat dari pipet, 1 (Satu) pisau silet, 1 (satu) alat hisab narkotika jenis sabu (bong), 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan sisa pakai narkotia jenis sabu dengan berat brutto1,37 (satu koma tiga puluh tujuh)  gram dan netto 0,04 (nol koma nol empat) gram, 1 (satu) buah sepmor merk Honda Beat warna putih Nopol BL 6750 BAG, dan uang tunai Rp.597.000,- (lima ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
  • Bahwa dari pengakuan terdakwa barang bukti narkotika tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh dari saksi Wawan Akbar alias Robin Bin Alm Rusli pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 23:30 Wib di rumah terdakwa di Jalan Pelita Nomor 156 LK. I Desa Tumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak berwenang dalam memiliki dan/atau menyimpan dan/atau menguasai Narkotika jenis sabu golongan I jenis sabu tersebut.
  • Berdasarkan surat hasil penimbangan barang bukti dari Pegadaian Syariah Cabang Lhokseumawe Nomor : 297 /60013/2023  tanggal 23 Oktober 2023  berupa 2 (dua) paket narkotika jenisa dengan berat brutto 0,57 gram dan netto 0,45gram dan 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan sisa pakai narkotia jenis sabu dengan berat brutto1,37 (satu koma tiga puluh tujuh) gram dan surat Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor: 7697 /NNF/2023 tanggal 8 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut Wakabid AKBP Ungkap Siahaan, S,SI,M,SI, dengan kesimpulan sampel barang bukti milik Terdakwa atas nama Rahmatullah Alias Amat Bin Mahmud Ali adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya