Dakwaan |
- DAKWAAN :
Pertama
------ Bahwa ia terdakwa Muhammad Raiyani Bin Zainuddin, pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 17.00 wib atau pada suatu waktu masih dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di sebuah waduk yang terletak di Desa Pusong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seberat 61,0 (enam puluh satu koma nol) gram. perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib, saksi Mahardika Putra yang merupakan anggota kepolisian mendatangi seseorang bernama sdr. OJI (masuk dalam daftar pencarian orang) di sebuah warung yang ada di waduk desa Pusong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dimana saksi Mahardika Putra berpura-pura hendak membeli narkotika jenis sabu dengan menanyakan kepada sdr. Oji “ apa ada sabu?”, lalu sdr. Oji menjawab “Ada”, lalu saksi Mahardika Putra mengatakan “Kami mau beli 1 (satu) bungkus sedang, berapa harganya” lalu sdr. Oji mengatakan harga sabu bungkus sedang adalah seharga Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), lalu saksi Yasir Khalid (anggota kepolisian) mengatakan “boleh kami bayar langsung uangnya?” dan dijawab oleh sdr. Oji, tunggu sebentar, saya hubungi teman saya dulu, nanti kalo sudah ada barang akan dihubungi kembali” kemudian sdr. Oji langsung pergi sedangkan saksi Mahardika dan saksi Yasir Khalid tetap menunggu di warung tersebut.
- Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib, Sdr. Oji mendatangi terdakwa yang sedang berada di rumah pamannya di desa Rancong Kecamatan Muara Batu Kota Lhokseumawe, kemudian Sdr. Oji mengajak terdakwa untuk pergi ke Waduk desa Pusong, lalu terdakwa langsung naik ke sepeda motor jenis RX King yang dikendarai oleh Sdr.Oji menuju Waduk, ketika di tengah perjalanan sdr. Oji mengeluarkan sebuah bungkusan plastik kecil dan menyerahkan bungkusan yang berisi narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa lalu terdakwa menerima bungkusan tersebut dengan tangan kanan terdakwa lalu terdakwa masukkan ke dalam saku celana yang terdakwa pakai saat itu, selanjutnya sdr. OJI mengatakan kepada terdakwa “tolong kamu kasih ke teman saya nanti dikasih uang Rp. 7.000.000,- (tujuuh juta rupiah), ambil buat kamu Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), lalu terdakwa mengiyakan.
- Selanjutnya sekira pukul 18.15 Wib terdakwa dan sdr. Oji sampai di waduk desa Pusong, lalu sdr. Oji menghubungi saksi Mahardika Putra dan mengatakan kalau sabu yang dipesan sudah ada di waduk, dan tidak berapa lama, saksi mahardika dan saksi Yasir Khalid tiba di waduk tersebut dan mengatakan kepada terdakwa, “mana sabunya”, kemudian terdakwa jawab, “ada dalam saku celana saya”,dan terdakwa langsung ditangkap oleh saksi Mahardika Putra dan Saksi Yasir Khalid, sedangkan sdr. Oji langsung melarikan diri dengan sepeda motornya, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Dit Resnarkoba Polda Aceh guna penyidikan lebih lanjut.
- Terdakwa mengetahui bahwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu dilarang oleh hukum dan undang-undang yang berlaku di NKRI serta Terdakwa mengakui tidak ada mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang untuk menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut.
- Sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kantor Pegadaian (Persero) Cabang Banda Aceh Nomor : 035-S/BAP.S1/01-24 tanggal 17 Januari 2024 berat barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening adalah seberat 61,0 (enam puluh satu koma nol) gram, dan telah disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) gram dibungkus dan dibawa untuk pengujian laboratorium, sedangkan sisa sabu sebanyak 51, nol (lima puluh satu koma nol) gram telah dimusnahkan.
- Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Nomor : Lab : 753/NNF/2024 tanggal 22 Februari 2024, yang ditanda tangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm, Apt dan R. Fani Miranda. diketahui oleh Wakabidlabfor Polda SUMUT Dr. Ungkap Siahaan, M,Si. dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik Tersanga atas nama Muhammad Raiyani Bin Zainuddin adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) No. Urut 61 Lampiran I Undang-undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentangNarkotika.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 114 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------
Atau
Kedua
------ Bahwa ia terdakwa Muhammad Raiyani Bin Zainuddin, pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 18.15 wib atau pada suatu waktu masih dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di sebuah waduk yang terletak di Desa Pusong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seberat 61,0 (enam puluh satu koma nol) gram., adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul pukul 17.00 Wib, seseorang bernama panggilan Sdr. Oji (masuk dalam daftar pencarian orang) mendatangi terdakwa yang saat itu sedang berada di rumah pamannya di desa Rancong Kecamatan Muara Batu Kota Lhokseumawe, kemudian Sdr. Oji mengajak terdakwa untuk pergi ke Waduk desa Pusong, lalu terdakwa langsung naik ke sepeda motor jenis RX King yang dikendarai oleh Sdr.Oji menuju Waduk, di tengah perjalanan sdr. Oji mengeluarkan sebuah bungkusan berisi narkotika jenis sabu dan memberikan bungkusan tersebut tersebut kepada terdakwa lalu terdakwa ambil dengan tangan kanan terdakwa kemudian terdakwa masukkan ke dalam saku celana yang terdakwa pakai saat itu, selanjutnya sdr. OJI mengatakan kepada terdakwa “tolong kamu kasih ke teman saya ya, nanti dikasih uang Rp. 7.000.000,- (tujuuh juta rupiah), ambil buat kamu Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), lalu terdakwa mengiyakan.
- Selanjutnya sekira pukul 18.15 Wib ketika terdakwa dan sdr. Oji sampai di waduk desa Pusong, lalu datang saksi Mahardika Putra dan saksi Yasir Khalid (keduanya adalah anggota kepolisian daerah Aceh) ke waduk tersebut dan mengatakan kepada terdakwa, “mana sabunya”, kemudian terdakwa jawab, “ada dalam saku celana saya”,dan terdakwa langsung ditangkap oleh saksi Mahardika Putra dan Saksi Yasir Khalid, sedangkan sdr. Oji langsung melarikan diri dengan sepeda motornya, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Dit Resnarkoba Polda Aceh guna penyidikan lebih lanjut.
- Terdakwa mengetahui bahwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dilarang oleh hukum dan undang-undang yang berlaku di NKRI serta Terdakwa mengakui tidak ada mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.
- Sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kantor Pegadaian (Persero) Cabang Banda Aceh Nomor : 035-S/BAP.S1/01-24 tanggal 17 Januari 2024 berat barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening adalah seberat 61,0 (enam puluh satu koma nol) gram, dan telah disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) gram dibungkus dan dibawa untuk pengujian laboratorium, sedangkan sisa sabu sebanyak 51, nol (lima puluh satu koma nol) gram telah dimusnahkan.
- Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Nomor : Lab : 753/NNF/2024 tanggal 22 Februari 2024, yang ditanda tangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm, Apt dan R. Fani Miranda. diketahui oleh Wakabidlabfor Polda SUMUT Dr. Ungkap Siahaan, M,Si. dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik Tersanga atas nama Muhammad Raiyani Bin Zainuddin adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) No. Urut 61 Lampiran I Undang-undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentangNarkotika
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |