Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2024/PN Lsm MUHAMAD DONI SIDIK, S.H. 1.WAWAN AKBAR ALIAS ROBIN BIN (ALM) RUSLI
2.IBNU SAPUTRA ALIAS PUPUT BIN MAHMUD ALI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-721/L.1.12/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMAD DONI SIDIK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAWAN AKBAR ALIAS ROBIN BIN (ALM) RUSLI[Penahanan]
2IBNU SAPUTRA ALIAS PUPUT BIN MAHMUD ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HENY NASLAWATY, SH.,DKK.WAWAN AKBAR ALIAS ROBIN BIN (ALM) RUSLI
2HENY NASLAWATY, SH.,DKK.IBNU SAPUTRA ALIAS PUPUT BIN MAHMUD ALI
Anak Korban
Dakwaan

I.          DAKWAAN

KESATU

-------Bahwa terdakwa I WAWAN AKBAR ALIAS ROBIN BIN ALM RUSLI bersama dengan terdakwa II IBNU SAPUTRA ALIAS PUPUT BIN MAHMUD ALI pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2023 atau masih di tahun 2023 bertempat disebuah rumah dibelakang terminal bus Desa Meunasah Blang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut :

  • Bahwa saksi Taufik Hidayat Bin Saifuddin Yahya, saksi Hendrik Alfred Sibarani, dan saksi Mhd Fajar Bahri Bin Anwar Budiman pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul

00.15 wib melakukan penangkapan terhadap terdakwa I Wawan Akbar Alias Robin dan terdakwa II Ibnu Saputra Alias Puput diteras rumah dan menangkap saksi Rahmatullah Alias Amat Bin Mahmud Ali (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang berada di da- lam rumah di Jalan Pelita Nomor 156 LK. I Desa Tumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe. Dari penangkapan tesrebut ditemukan barang bukti dari para terdakwa berupa 1 (satu) buah helm warna abu-abu, 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat, 1 (satu) buah plastic beningklip merah, 4 (empat) buah paket narkotika senis sabu dengan berat bruto 5,30 (lima komatiga puluh) gram dan netto 4,99 (empar komasembilan puluh Sembilan) gram,1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, 1 buah kotak plastic warna hitam, 5 (lima) buah palstik bening klipmerah kosong, 1 (satu) unit sepmor Honda Beat hitam Nopol BL 6829 NI, 1 (satu) unit HP Android merk Samsung warna hitam,1 (satu) unit HP Android merk OPPO, 1 (satu) HP Nokia warna hitam, uang tunai Rp.400.000,- (empat rataus ribu rupiah).

  • Bahwa dari pengakuan terdakwa I Wawan Akbar Alias Robin barang bukti tersebut menerima dengan cara membeli dari Sdr. Si Pon pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 20:00 Wib di dibelakang terminal bus Desa Meunasah Blang Kecama- tan Muara Dua Kota Lhokseumawe dengan harga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan tujuan terdakwa I Wawan Akbar Alias Robin adalah untuk dijual Kembali kepada orang lain dan/atau salah satunya dijual kepada saksi Rahmatullah Alias Amat seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Sedangkan terdakwa II Ibnu Saputra Alias Puput menerima narkotika tersebut dari terdakwa I Wawan Akbar Alias Robin untuk men- jadi perantara dalam jual beli dan/atau menjual kepada orang lain dengan upah mendapat sabu secara gratis untuk dipakai dan/atau mendapat upah.
  • Bahwa para terdakwa tidak ada izin dari pihak berwenang dalam menjual dan/atau membeli dan/atau menerima dan/atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu golongan I jenis sabu tersebut.
  • Berdasarkan surat hasil penimbangan barang bukti dari Pegadaian Syariah Cabang Lhokseumawe Nomor : 298 /60013/2023 tanggal 23 Oktober 2023 berupa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu degan berat netto 4,99 (empat koma Sembilan puluh Sembilan) gram dan surat Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor: 7701 /NNF/2023 tanggal 8 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut Wakabid AKBP Ungkap Siahaan, S,SI,M,SI, den dan kesimpulan sampel barang bukti milik para Ter- dakwa atas nama Wawan Akbar Alias Robin Bin Alm Rusli dan Ibnu Saputra Alias Puput Bin Mahmud adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Go- longan I nomor urut 61 lampiran 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-

 
 

 

 

ATAU

 KEDUA:

------- Bahwa terdakwa I WAWAN AKBAR ALIAS ROBIN BIN ALM RUSLI bersama dengan terdakwa II IBNU SAPUTRA ALIAS PUPUT BIN MAHMUD ALI pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2023 atau masih di tahun 2023 bertempat disebuah rumah di Jalan Pelita Nomor 156 LK. I Desa Tumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa saksi Taufik Hidayat Bin Saifuddin Yahya, saksi Hendrik Alfred Sibarani, dan saksi Mhd Fajar Bahri Bin Anwar Budiman pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 00.15 wib melakukan penangkapan terhadap terdakwa I Wawan Akbar Alias Robin dan terdakwa II Ibnu Saputra Alias Puput diteras rumah dan menangkap saksi Rahmatullah Alias Amat Bin Mahmud Ali (dilakukan penuntutan secara terpisah). Dari penangkapan tesrebut ditemukan barang bukti termasuk barang bukti narkotika jenis sabu dalam penguasaan para terdakwa beru- pa 1 (satu) buah helm warna abu-abu, 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat, 1 (satu) buah plastic beningklip merah, 4 (empat) buah paket narkotika senis sabu dengan berat bruto 5,30 (lima komatiga puluh) gram dan netto 4,99 (empar komasembilan puluh Sembilan) gram,1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, 1 buah kotak plastic warna hitam, 5 (lima) buah palstik bening klipmerah kosong, 1 (satu) unit sepmor Honda Beat hitam Nopol BL 6829 NI, 1 (satu) unit HP Android merk Samsung warna hitam,1 (satu) unit HP Android merk OPPO, 1 (satu) HP Nokia warna hitam, uang tunai Rp.400.000,- (empat rataus ribu rupiah).
  • Bahwa dari pengakuan terdakwa barang bukti narkotika tersebut adalah milik terdakwa Wawan Akbar Alias Robin yang diperoleh dari dari Sdr. Si Pon pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 20:00 Wib dibelakang terminal bus Desa Meunasah Blang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak berwenang dalam memiliki dan/atau menyim- pan dan/atau menguasai Narkotika jenis sabu golongan I jenis sabu tersebut.
  • Berdasarkan surat hasil penimbangan barang bukti dari Pegadaian Syariah Cabang Lhokseumawe Nomor : 298 /60013/2023 tanggal 23 Oktober 2023 berupa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu degan berat netto 4,99 (empat koma Sembilan puluh Sembilan) gram dan surat Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor: 7701 /NNF/2023 tanggal 8 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut Wakabid AKBP Ungkap Siahaan, S,SI,M,SI, den dan kesimpulan sampel barang bukti milik para Ter- dakwa atas nama Wawan Akbar Alias Robin Bin Alm Rusli dan Ibnu Saputra Alias Puput Bin Mahmud adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Go- longan I nomor urut 61 lampiran 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya