Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.B/2024/PN Lsm Therry Ghutama, S.H., M.H. RICARDO SIHALOHO BIN ALM ALMAN SIHALOHO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 115/Pid.B/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan : B- 1918 /L.1.12/Eoh2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Therry Ghutama, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RICARDO SIHALOHO BIN ALM ALMAN SIHALOHO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

-------Bahwa terdakwa RICARDO SIHALOHO BIN ALMAN SIHALOHO antara hari Kamis tanggal 16 November 2023 jam 11.00 Wib dan tanggal 14 Desember 2023 Jam 14.11  atau setidak-tidaknya pada waktu antara bulan November tahun 2023 dan bulan Desember tahun 2023 atau masih di tahun 2023 bertempat di rumah saksi korban ACHMAD HAIDAR BIN MOHD. AMIN TJUT ALI di Desa Ujung Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal dari niat Terdakwa RICARDO SIHALOHO BIN ALMAN SIHALOHO melakukan tindak pidana Penipuan adalah untuk memenuhi kepentingan pribadi, kebutuhan keluarga dan membiayai sekolah anaknya
  • Bahwa Pada tanggal 16 November 2023 sekira pukul 11.00 tepatnya di Rumah saksi  korban yang beralamat di Desa Ujung Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe Terdakwa telah menggunakan nama palsu atau jabatan palsu yang telah mengaku sebagai pengacara atau kenal dengan hakim untuk menjanjikan dapat memenangkan perkara 100 Persen. Sehingga korban yang sedang ada masalah Gugatan Perdata di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe diyakinkan oleh terdakwa hingga bersedia memberikan uang.
  • Bahwa setelah Terdakwa berhasil meyakinkan saksi korban dengan tipu muslihatya, terdakwa sudah menerima uang berulang kali dari saksi korban hingga mencapai sebanyak Rp. 416.958.000.- (empat ratus enam belas juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah)  dan  1 (satu) unit mobil RAIZE  berwarna hitam, Tahun 2021, Nomor Rangka MHKAA1BA0MJ017481 Nomor Mesin IKRA634927 Nomor Polisi BL 1191 NU milik saksi korban dengan Rincian sebagai berikut;  
  • tanggal 16 November 2023, Jam 11.14 korban mentransfer ke rekening terdakwa melalui BANK SYARIAH INDONESIA dengan jumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) keterangan: uang panjar pengacara
  • Tanggal 20 November 2023 Jam 18.20   Terdakwa datang lagi ke rumah saksi korban untuk menyelesaikan masalah uang Honor Pengacara yang diterima secara transfer dengan jumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) keterangan: bayar jasa pengacara
  • Jam 18.22 korban mentransfer lagi ke rekening terdakwa melalui BANK SYARIAH INDONESIA dengan jumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) keterangan: bayar jasa pengacara
  • Tanggal  22 November 2022, Jam 12.32 Terdakwa bertemu dirumah saksi korban dan menerima uang melalui transfer dengan jumlah Rp. 1.356.500,- (satu juta tiga ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah) yaitu uang untuk booking hotel. Namun karena Terdakwa mengatakan bahwa uang yang sudah diterima terdakwa masih kurang, sehingga saksi korban menjaminkan 1 (satu) unit mobil RAIZE berwarna hitam,  Tahun 2021, Nomor Rangka MHKAA1BA0MJ017481 Nomor Mesin IKRA634927 Nomor Polisi BL 1191 NU milik saksi korban kepada Terdakwa.
  • Tanggal 23 November 2023, Jam 20.54 saksi mengirim uang melalui transfer dengan jumlah Rp. 602.500,- (enam ratus dua ribu lima ratus rupiah)
  • Pada tanggal 24 November 2023, terdakwa menerima  uang secara transfer untuk yang di janjikan akan di berikan kepada hakim dengan jumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  • Jam 13.48 dengan jumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) keterangan: uang buat hakim
  • Jam 13.49 dengan jumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) keterangan: uang buat hakim
  • Jam 13.50 dengan jumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) keterangan: uang buat hakim
  • Tanggal 01 Desember 2023, Jam 21.03 Terdakwa menghubungi saksi korban dan menerima uang secara transfer melalui rekening BSI dengan jumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) keterangan: uang hotel
  • Tanggal 02 Desember 2023, Jam 15.17 Terdakwa menghubungi saksi korban dan menerima uang secara transfer melalui rekening BSI dan menerima uang dengan jumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) keterangan: -
  • Tanggal 03 Desember 2023, Jam 11.36 Terdakwa menghubungi saksi korban dan menerima uang dengan jumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) keterangan: uang air
  • Tanggal 04 Desember 2023, Jam 10.23 Terdakwa menghubungi saksi korban dan menerima uang secara transfer melalui rekening BSI dengan jumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) keterangan: biaya balek nama  PT tama niaga
  • Tanggal 06 Desember 2023, Jam 09.45 terdakwa menerima uang secara transfer melalui rekening BSI  untuk yang di janjikan akan di berikan kepada hakim dengan jumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) keterangan : uang buat hakim
  • Jam 14.59 terdakwa menerima  uang secara transfer melalui rekening BSI jumlah Rp. 1.200.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) keterangan: uang kamar
  • Tanggal 07 Desember 2023, Jam 19.45 terdakwa menerima uang secara transfer melalui rekening BSI dengan jumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) keterangan: uang penggacara
  • Tanggal 13 Desember 2023, Jam 15.41 diterima uang secara transfer dengan jumlah Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) keterangan: uang kamar
  • Tanggal 14 Desember 2023, Jam 14.11 diterima uang secara transfer dengan jumlah Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) keterangan : honor penggacara.
  • Bahwa setelah saksi korban mentransfer uang  tersebut, korban ACHMAD HAIDAR Bin AMIN TJUT ALI bertemu dan bercerita untuk menanyakan hal tersebut dengan saksi PANCA INDRA YUSANI, SH. Yang merupakan pengacara dari saksi korban ACHMAD HAIDAR Bin AMIN TJUT ALI. Namun saksi PANCA INDRA YUSANI, SH  mengatakan tidak tahu dan tidak pernah menerima uang sebanyak yang disebutkan oleh terdakwa terkait dengan honor Pengacara. Lalu saksi korban merasa tertipu dan meminta terdakwa untuk mengembalikan semua uangnya namun tidak ada hasil. kemudian saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lhokseumawe. .
  • Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa uang yang di transfer oleh saksi korban tersebut digunakan oleh Terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
  • Untuk akomodasi Pengurusan Gugatan Keperdataan sebesar Rp 114.200.000,- (seratus empat belas juta dua ratus ribu rupiah)
  • Uang ke pengacara   sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah)
  • Uang saku  Terdakwa sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah)
  • Biaya yang terdakwa keluarkan selama terdakwa pulang pergi untuk bertemu dengan saksi korban untuk biaya hotel, biaya BBM, supir dan rental Mobil adalah sebanyak Rp.30.408.000,- (tiga puluh juta empat ratus delapan ribu rupiah).
  • Biaya pengurusan balik nama PT. tama niaga sebesar Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah).
  • Biaya pembatalan sebesar Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah)
  • Uang bisnis rental mobil kepada ALVIN STEVEN SINAGA sebesar Rp 131.000.000,- (seratus tiga puluh satu juta rupiah)
  • Uang Fee SARDI SANJAYA mengenalkan sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan transfer  sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
  • Uang saku pengacara sebesar Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah).
  • Untuk kebutuhan sehari-hari dirumah selama tujuh bulan sebesar Rp. 70.000.000.- (tujuh puluh juta rupiah).
  • Diberikan pinjaman kepada Beni sebesar Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah).
  • Diberikan kepada mertua, adek istri 3 orang, adek ipar sebesar Rp 18.000.000.- (delapan belas juta rupiah).
  • Biaya pertemuan dengan pengacara sebesar Rp. 39.000.000.- (tiga puluh sembilan juta rupiah)

Atau setidak- tidaknya digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi/ orang lain yang dia sendiri yang bukan Penasehat Hukum sebagaimana yang di ucapkan oleh saksi korban ACHMAD HAIDAR Bin AMINTJUT ALI.

  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, Saksi Korban ACHMAD HAIDAR Bin AMIN
    TJUT ALI mengalami kerugian sebesar Rp. 416.958.000.- (empat ratus enam belas juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------

                                                                     ATAU

KEDUA

-------Bahwa terdakwa RICARDO SIHALOHO BIN ALMAN SIHALOHO antara hari Kamis tanggal 16 November 2023 jam 11.00 Wib dan tanggal 14 Desember 2023 Jam 14.11  atau setidak-tidaknya pada waktu antara bulan November tahun 2023 dan bulan Desember tahun 2023 atau masih di tahun 2023 bertempat di rumah saksi korban ACHMAD HAIDAR BIN MOHD. AMIN TJUT ALI di Desa Ujung Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, melawan hukum memiliki barang sesuatu yang  seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa Pada tanggal 16 November 2023 sekira pukul 11.00 tepatnya di Rumah saksi  korban yang beralamat di Desa Ujung Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe Terdakwa telah menerima sejumlah uang yang dititipkan oleh saksi korban ACHMAD HAIDAR Bin AMIN TJUT yang di transfer secara berulangkali yang uang tersebut akan di pergunakan untuk kepengurusan perkara Gugatan Perdata di Mahkamah Syar’iyah.
  • bahwa uang yang di dititipkan oleh saksi korban ACHMAD HAIDAR Bin AMIN TJUT telah mencapai sebanyak Rp. 416.958.000.- (empat ratus enam belas juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah)  dan  1 (satu) unit mobil RAIZE berwarna hitam,  Tahun 2021, Nomor Rangka MHKAA1BA0MJ017481 Nomor Mesin IKRA634927 Nomor Polisi BL 1191 NU milik saksi korban dengan Rincian sebagai berikut;
  • tanggal 16 November 2023, Jam 11.14 korban mentransfer ke rekening terdakwa melalui BANK SYARIAH INDONESIA dengan jumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) keterangan: uang panjar pengacara
  • Tanggal 20 November 2023 Jam 18.20   Terdakwa datang lagi ke rumah saksi korban untuk menyelesaikan masalah uang Honor Pengacara yang diterima secara transfer dengan jumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) keterangan: bayar jasa pengacara
  • Jam 18.22 korban mentransfer lagi ke rekening terdakwa melalui BANK SYARIAH INDONESIA dengan jumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) keterangan: bayar jasa pengacara
  • Tanggal  22 November 2022, Jam 12.32 Terdakwa bertemu dirumah saksi korban dan menerima uang melalui transfer dengan jumlah Rp. 1.356.500,- (satu juta tiga ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah) yaitu uang untuk booking hotel. Namun karena Terdakwa mengatakan bahwa uang yang sudah diterima terdakwa masih kurang, sehingga saksi korban menjaminkan 1 (satu) unit mobil RAIZE berwarna hitam,  Tahun 2021, Nomor Rangka MHKAA1BA0MJ017481 Nomor Mesin IKRA634927 Nomor Polisi BL 1191 NU milik saksi korban kepada Terdakwa.
  • Tanggal 23 November 2023, Jam 20.54 saksi mengirim uang melalui transfer dengan jumlah Rp. 602.500,- (enam ratus dua ribu lima ratus rupiah)
  • Pada tanggal 24 November 2023, terdakwa menerima  uang secara transfer untuk yang di janjikan akan di berikan kepada hakim dengan jumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  • Jam 13.48 dengan jumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) keterangan: uang buat hakim
  • Jam 13.49 dengan jumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) keterangan: uang buat hakim
  • Jam 13.50 dengan jumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) keterangan: uang buat hakim
  • Tanggal 01 Desember 2023, Jam 21.03 Terdakwa menghubungi saksi korban dan menerima uang secara transfer melalui rekening BSI dengan jumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) keterangan: uang hotel
  • Tanggal 02 Desember 2023, Jam 15.17 Terdakwa menghubungi saksi korban dan menerima uang secara transfer melalui rekening BSI dan menerima uang dengan jumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) keterangan: -
  • Tanggal 03 Desember 2023, Jam 11.36 Terdakwa menghubungi saksi korban dan menerima uang dengan jumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) keterangan: uang air
  • Tanggal 04 Desember 2023, Jam 10.23 Terdakwa menghubungi saksi korban dan menerima uang secara transfer melalui rekening BSI dengan jumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) keterangan: biaya balek nama  PT tama niaga
  • Tanggal 06 Desember 2023, Jam 09.45 terdakwa menerima uang secara transfer melalui rekening BSI  untuk yang di janjikan akan di berikan kepada hakim dengan jumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) keterangan : uang buat hakim
  • Jam 14.59 terdakwa menerima  uang secara transfer melalui rekening BSI jumlah Rp. 1.200.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) keterangan: uang kamar
  • Tanggal 07 Desember 2023, Jam 19.45 terdakwa menerima uang secara transfer melalui rekening BSI dengan jumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) keterangan: uang penggacara
  • Tanggal 13 Desember 2023, Jam 15.41 diterima uang secara transfer dengan jumlah Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) keterangan: uang kamar
  • Tanggal 14 Desember 2023, Jam 14.11 diterima uang secara transfer dengan jumlah Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) keterangan : honor penggacara.
  • Bahwa setelah saksi korban mentransfer uang yang tersebut, korban bertemu dan bercerita untuk menanyakan hal tersebut dengan saksi PANCA INDRA YUSANI, SH. Yang merupakan pengacara dari saksi korban. Namun saksi PANCA INDRA YUSANI, SH  mengatakan tidak pernah menerima sejumlah uang yang sebutkan oleh saksi korban. Lalu saksi korban merasa keberatan dan meminta terdakwa untuk mengembalikan semua uangnya namun tidak ada hasil. kemudian saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lhokseumawe.
  • Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa Adapun uang yang sudah di transfer oleh saksi korban tersebut digunakan oleh Terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
  • Untuk akomodasi Pengurusan Gugatan Keperdataan sebesar Rp 114.200.000,- (seratus empat belas juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian:
  • Uang ke pengacara   sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah)
  • Uang ke Terdakwa sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah)
  • Biaya yang terdakwa keluarkan selama terdakwa pulang pergi untuk bertemu dengan saksi korban untuk biaya hotel, biaya BBM, supir dan rental Mobil adalah sebanyak Rp.30.408.000,- (tiga puluh juta empat ratus delapan ribu rupiah).
  • Biaya pengurusan balik nama PT. tama niaga sebesar Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah).
  • Biaya pembatalan sebesar Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah)
  • Uang bisnis rental mobil kepada ALVIN STEVEN SINAGA sebesar Rp 131.000.000,- (seratus tiga puluh satu juta rupiah)
  • Uang Fee SARDI SANJAYA mengenalkan sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan transfer  sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
  • Uang saku pengacara sebesar Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah).
  • Untuk kebutuhan sehari-hari dirumah selama tujuh bulan sebesar Rp. 70.000.000.- (tujuh puluh juta rupiah).
  • Diberikan pinjaman kepada Beni sebesar Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah).
  • Diberikan kepada mertua, adek istri 3 orang, adek ipar sebesar Rp 18.000.000.- (delapan belas juta rupiah).

Biaya pertemuan dengan pengacara sebesar Rp. 39.000.000.- (tiga puluh sembilan juta rupiah)

Atau setidak- tidaknya digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi/ orang lain yang dia sendiri bukan selaku pemiliknya.

  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, Saksi Korban ACHMAD HAIDAR Bin AMIN
    TJUT ALI mengalami kerugian sebesar Rp. 416.958.000.- (empat ratus enam belas juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya