Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2020/PN Lsm PT. BRI Persero Tbk Cabang Lhokseumawe 1.INDRA GANDI
2.LAILA HAYATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2020/PN Lsm
Tanggal Surat Senin, 16 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BRI Persero Tbk Cabang Lhokseumawe
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL MALIKPT. BRI Persero Tbk Cabang Lhokseumawe
2Andhy MardaniPT. BRI Persero Tbk Cabang Lhokseumawe
Tergugat
NoNama
1INDRA GANDI
2LAILA HAYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 17.957.150,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi kepada

penggugat.

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 17.957.150,- (Tujuh belas juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu seratus lima puluh rupiah) kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Asli Sertifikat Hak Milik No : 206/Desa Lhok Puuk, tanggal 15 Desember 2006, atas nama ABDULLAH, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  1. Menyatakan sah dan memiliki hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor : B. 7/3959/9/2016, tanggal 07 September 2016 antara penggugat dengan tergugat pada hari Rabu, tanggal 07 September 2016 di Lhokseumawe ;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Asli Sertifikat Hak Milik No : 206/Desa Lhok Puuk, tanggal 15 Desember 2006, atas nama ABDULLAH, yang berdiri di atasnya;
  3. Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh penggugat kepada tergugat sebesar Rp.  35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah) yang ditandatangani oleh tergugat dan istri di atas materai yang cukup pada tanggal 07 September 2016 di Lhokseumawe.

 

  1. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :

      - Surat peringatan pertama No : B. 103/MKR/10/2018 pada tanggal 15 Okt 2018 ......………………………………………………………........................ Bukti P.4.A

        -   Surat peringatan kedua No : B. 107/MKR/X/2018 pada tanggal 31 Okt 2018 ………………………………………………………………..…............ Bukti P.4.B

                    -   Surat peringatan ketiga No : B. 62/MKR/IV/2019 pada tanggal 15 April 2019................…………………...…………………………………................ Bukti P.4.C

 

8.         Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak