Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus/2024/PN Lsm RAMARIO HAQRI SH 1.MUHAMMAD YUSNANDAR BIN M.YUSUF SALEH
2.RAJIS SANDI BIN AMIRUDDIN IDRUS
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 50/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1038/L.1.12/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAMARIO HAQRI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD YUSNANDAR BIN M.YUSUF SALEH[Penahanan]
2RAJIS SANDI BIN AMIRUDDIN IDRUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Fachrurrazi, SH.MUHAMMAD YUSNANDAR BIN M.YUSUF SALEH
2Fachrurrazi, SH.RAJIS SANDI BIN AMIRUDDIN IDRUS
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

---------------- “Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD YUSNANDAR BIN M.YUSUF SALEH dan terdakwa II RAJIS SANDI BIN AMIRUDDIN IDRUS Pada hari Jum'at tanggal 01 Desember 2023, sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Kenari Lr.II Desa Banda Masen Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tidak pidana narkotika atau prekursor narkotika Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

    • Bahwa berawal dari keinginan terdakwa I MUHAMMAD YUSNANDAR BIN M.YUSUF SALEH dan terdakwa II RAJIS SANDI BIN AMIRUDDIN IDRUS untuk menggunakan narkotika jenis sabu yang mana telah menggunakan narkotika jenis sabu sudah 2 (dua) tahun.
    • Kemudian Pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekitar pukul 18.30 wib terdakwa I MUHAMMAD YUSNANDAR menelpon terdakwa II RAJIS SANDI BIN AMIRUDDIN IDRUS untuk mengajak membeli sabu secara bersama-sama kepada AULIA FIKRI dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan uang terdakwa I MUHAMMAD YUSNANDAR Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu) dan uang terdakwa II RAJIS SANDI BIN AMIRUDDIN IDRUS Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu), kemudian terdakwa I MUHAMMAD YUSNANDAR menelepon   AULIA FIKRI untuk membeli narkotika jenis sabu dan Aulia Fikri menyetujuinya dan mengarahkan terdakwa I MUHAMMAD YUSNANDAR BIN M.YUSUF SALEH dan terdakwa II RAJIS SANDI BIN AMIRUDDIN IDRUS untuk datang ke rumah Aulia Fikri, kemudian terdakwa I MUHAMMAD YUSNANDAR dan terdakwa II RAJIS SANDI BIN AMIRUDDIN IDRUS mendatangi rumah AULIA FIKRI dengan mengendarai sepeda motor YAMAHA N MAX warna hitam Nopol BL 4131 NAJ dan menuju kebelakang rumah AULIA FIKRI dan terdapat MIFTAHUL, kemudian AULIA FIKRI dan MIFTAHUL menyerahkan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu kepada terdakwa I MUHAMMAD YUSNANDAR dan terdakwa II RAJIS SANDI BIN AMIRUDDIN IDRUS dan terdakwa I MUHAMMAD YUSNANDAR menyerahkan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada AULIA FIKRI.
    • Bahwa terdakwa I MUHAMMAD YUSNANDAR dan terdakwa II RAJIS SANDI BIN AMIRUDDIN IDRUS, dan AULIA FIKRI menunggu dibelakang rumah AULIA FIKRI sambil menunggu MIFTAHUL kembali yang sebelumnya meminjam dan membawa sepeda motor YAMAHA N MAX warna hitam Nopol BL 4131 NAJ milik terdakwa I MUHAMMAD YUSNANDAR untuk pulang mandi, dan sekitar pukul 20.00 wib datang Polisi dari Kepolisian Sektor Banda Sakti dan melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa I MUHAMMAD YUSNANDAR dan terdakwa II RAJIS SANDI BIN AMIRUDDIN IDRUS dan tidak menemukan adanya narkotika jenis sabu dikarenakan narkotika jenis sabu yang dipegang oleh terdakwa I MUHAMMAD YUSNANDAR tersebut dibuang dalam tambak dikarenakan takut saat melihat pihak kepolisian datang dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu tersebut tidak dapat ditemukan dan saat bersamaan AULIA FIKRI melarikan diri ke arah Tambak yang berada di Halaman Belakang Rumah Tersebut dan membuang 1 (satu) Buah Kotak Plastik Warna Merah Jambu yang berisikan Narkotika Jenis Sabu ke dalam Tambak, namun AULIA FIKKI dan barang bukti berhasil diamankan oleh M.BALIA dan AULIA FIKRI berhasil ditangkap dan sekitar pukul 20.15 wib MIFTAHUL kembali dan begitu sampai di depan rumah AULIA FIKRI dan di amankan oleh Polisi dan terdakwa I MUHAMMAD YUSNANDAR, terdakwa II RAJIS SANDI BIN AMIRUDDIN IDRUS, AULIA FIKRI dan MIFTAHUL di bawa ke Polsek banda Sakti.
    • Bahwa pada saat terdakwa I MUHAMMAD YUSNANDAR dan terdakwa II RAJIS SANDI BIN AMIRUDDIN IDRUS telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tidak pidana narkotika atau prekursor narkotika melakukan perbuatan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu tidak dilengkapi izin dari pihak yang berwenang menurut Undang-Undang
    • Bahwa Berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dari Kantor Pegadaian Syariah Cabang Lhokseumawe Nomor : 319/Sp.60013/2023 tanggal 02 Desember 2023 diketahui bahwa barang bukti 7 (tujuh) buah paket Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat Bruto 1,01 (satu koma nol satu) gram dan netto 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara nomor Lab : 5/NNF/2024 pada hari senin tanggal 08 Januari 2024 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, telah menyimpulkan bahwa barang bukti 7 (tujuh) buah paket Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat Bruto 1,01 (satu koma nol satu) gram dan netto 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram adalah benar positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

-----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

ATAU

KEDUA:

“Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD YUSNANDAR BIN M.YUSUF SALEH dan terdakwa II RAJIS SANDI BIN AMIRUDDIN IDRUS Pada hari Jum'at tanggal 01 Desember 2023, sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Kenari Lr.II Desa Banda Masen Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tidak pidana narkotika atau prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

    • Bahwa berawal dari keinginan terdakwa I MUHAMMAD YUSNANDAR BIN M.YUSUF SALEH dan terdakwa II RAJIS SANDI BIN AMIRUDDIN IDRUS untuk menggunakan narkotika jenis sabu yang mana telah menggunakan narkotika jenis sabu sudah 2 (dua) tahun.
    • Kemudian Pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekitar pukul 18.30 wib terdakwa I MUHAMMAD YUSNANDAR menelpon terdakwa II RAJIS SANDI BIN AMIRUDDIN IDRUS untuk mengajak membeli sabu secara bersama-sama kepada AULIA FIKRI dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan uang terdakwa I MUHAMMAD YUSNANDAR Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu) dan uang terdakwa II RAJIS SANDI BIN AMIRUDDIN IDRUS Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu), kemudian terdakwa I MUHAMMAD YUSNANDAR menelepon   AULIA FIKRI untuk membeli narkotika jenis sabu dan Aulia Fikri menyetujuinya dan mengarahkan terdakwa I MUHAMMAD YUSNANDAR BIN M.YUSUF SALEH dan terdakwa II RAJIS SANDI BIN AMIRUDDIN IDRUS untuk datang ke rumah Aulia Fikri, kemudian terdakwa I MUHAMMAD YUSNANDAR dan terdakwa II RAJIS SANDI BIN AMIRUDDIN IDRUS mendatangi rumah AULIA FIKRI dengan mengendarai sepeda motor YAMAHA N MAX warna hitam Nopol BL 4131 NAJ dan menuju kebelakang rumah AULIA FIKRI dan terdapat MIFTAHUL, kemudian AULIA FIKRI dan MIFTAHUL menyerahkan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu kepada terdakwa I MUHAMMAD YUSNANDAR dan terdakwa II RAJIS SANDI BIN AMIRUDDIN IDRUS dan terdakwa I MUHAMMAD YUSNANDAR menyerahkan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada AULIA FIKRI,
    • Bahwa terdakwa I MUHAMMAD YUSNANDAR dan terdakwa II RAJIS SANDI BIN AMIRUDDIN IDRUS, dan AULIA FIKRI menunggu dibelakang rumah AULIA FIKRI sambil menunggu MIFTAHUL kembali yang sebelumnya meminjam dan membawa sepeda motor YAMAHA N MAX warna hitam Nopol BL 4131 NAJ milik terdakwa I MUHAMMAD YUSNANDAR untuk pulang mandi, dan sekitar pukul 20.00 wib datang Polisi dari Kepolisian Sektor Banda Sakti dan melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa I MUHAMMAD YUSNANDAR dan terdakwa II RAJIS SANDI BIN AMIRUDDIN IDRUS dan tidak menemukan adanya narkotika jenis sabu dikarenakan narkotika jenis sabu yang dipegang oleh terdakwa I MUHAMMAD YUSNANDAR tersebut dibuang dalam tambak dikarenakan takut saat melihat pihak kepolisian datang dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu tersebut tidak dapat ditemukan dan saat bersamaan AULIA FIKRI melarikan diri ke arah Tambak yang berada di Halaman Belakang Rumah Tersebut dan membuang 1 (satu) Buah Kotak Plastik Warna Merah Jambu yang berisikan Narkotika Jenis Sabu ke dalam Tambak, namun AULIA FIKKI dan barang bukti berhasil diamankan oleh M.BALIA dan AULIA FIKRI berhasil ditangkap dan sekitar pukul 20.15 wib MIFTAHUL kembali dan begitu sampai di depan rumah AULIA FIKRI dan di amankan oleh Polisi dan terdakwa I MUHAMMAD YUSNANDAR, terdakwa II RAJIS SANDI BIN AMIRUDDIN IDRUS, AULIA FIKRI dan MIFTAHUL di bawa ke Polsek banda Sakti.
    • Bahwa pada saat terdakwa I MUHAMMAD YUSNANDAR dan terdakwa II RAJIS SANDI BIN AMIRUDDIN IDRUS telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tidak pidana narkotika atau prekursor narkotika melakukan perbuatan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu tidak dilengkapi izin dari pihak yang berwenang menurut Undang-Undang.
    • Bahwa Berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dari Kantor Pegadaian Syariah Cabang Lhokseumawe Nomor : 319/Sp.60013/2023 tanggal 02 Desember 2023 diketahui bahwa barang bukti 7 (tujuh) buah paket Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat Bruto 1,01 (satu koma nol satu) gram dan netto 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara nomor Lab : 5/NNF/2024 pada hari senin tanggal 08 Januari 2024 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, telah menyimpulkan bahwa barang bukti 7 (tujuh) buah paket Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat Bruto 1,01 (satu koma nol satu) gram dan netto 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram adalah benar positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

-----------Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--

Pihak Dipublikasikan Ya