Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2024/PN Lsm RUSYDI SASTRAWAN, S.H., M.H. MUHAMMAD FAJAR MAULANA Bin ZULKARNAIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 35/Pid.B/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-612 /L.1.12/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RUSYDI SASTRAWAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FAJAR MAULANA Bin ZULKARNAIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 III 

DAKWAAN

 

----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD FAJAR MAULANA BIN ZULKARNAIN pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023, sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Pintu Air Desa Keude Aceh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagaimana berikut:

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa keluar dari rumah lalu pada saat Terdakwa berjalan menuju warkop dekat rumah sakit Melati Terdakwa melihat ada 1 unit Sepeda Motor yang terparkir di Pinggir jalan di depan rumah Saksi Korban Juliah Binti Rusli. Melihat hal tersebut Terdakwa mendekati sepeda motor dan melihat sekeliling tidak ada orang, pada saat terdakwa cek sepeda motor tidak terkunci stang, kemudian Terdakwa pun mendorong sepeda motor tersebut kerumah Terdakwa dan sepeda motor tersebut Terdakwa simpan di rumah Terdakwa.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 Terdakwa bersama dengan sdr. Si Nyak (nama panggilan) pergi dengan menggunakan sepeda motor hasil curian tersebut menuju ke Krueng Geukuh Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara kerumah sdr. BABAM (DPO Nomor: DPO/06/I/RES.1.8/2024/Reskrim) setiba dirumah sdr. BABAM Sepeda motor tersebut dijual sebesar Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah), Setelah terjual terdakwa dan sdr. Si Nyak (nama panggilan) pulang menggunakan angkutan umum.  
  • Bahwa pada hari Kamis Tanggal 21 Desember 2023, sekira pukul 11.00 Wib di Jalan Pintu Air Ujung Desa Kota Lhokseumawe Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Pihak Kepolisian Polres Lhokseumawe melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Muhammad Fajar Maulana selanjutnya dibawa ke Polres Lhokseumawe.
  •  Atas kejadian tersebut saksi Korban Juliah Binti Rusli  mengalami kerugian materil sekitar sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya