Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2021/PN Lsm MARIANI, SH Ayu Zufika Binti H. Zubir Arsyad Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2021/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan BP/33.a/V/Res.1.6/2021/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MARIANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ayu Zufika Binti H. Zubir Arsyad[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadinya tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh tersangka Ayu Zufika Binti H.ZUBIR Arsyad (umur sekitar 34 tahun,pekerjaan Karyawan Bank Mandiri,Alamat Dusun Mesjid Lorong V Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe)pada hari Hari Senin tanggal 01 Februari 2021, sekira pkl 14.15 Wib di desa simpang Empat Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe. Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban yaitu dengan cara menonjok dibagian pelipis  sebelah kanan korban dengan menggunakan tanggan sebelah kanannya sebanyak satu kalin dan kemudian tersangka menendang dibagian perut korban sebanyak satu kali dengan menggunakan kaki kanannya dan selanjutnya tersangka menonjok dibagian dada korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tanggannya .Hingga korban mengalami memar dan bengkak dibagian pelipis sebelah kanan dan sakit nyeri dibagian perut dan dada dan korban tidak dapat melakukan aktifitas sehari-hari kurang lebih lima hari lamanya dikarenakan matan sebelah kanan korban sakit dan nyeri dan dibagian kepala sebelah kanan korban sakit sehingga sampai ketelingga hingga berdenggung.Dalam perkara ini tersangka mengakui perbuatannya yaitu ada menolak badan korban sebanyak dua kali menendang dibagian badan korban dan lalu tersangka menonjok dibagain arah bagian kepala korban sebanyak satu kali.Penganiayaan tersebut di sebabkan sebelumnya korban sudah ada berselisih paham dengan tersangka maupun keluarganya dikarenakan masalah salah seorang dari keluarga tersangka ada terpapar Covid-19 dan saat itu korban maupun keluarga dari korban ada menjaga jarak dengan keluarganya mungkin darisitulah keluarga tersangka marah dan tersinggung dengan korban hingga sampai kejadian yang terakhir yaitu pada hari senin tanggal 01 Februari 2021, sekira Pkl 14.15 Wib tersangka ada mengejek anak korban yang berujung tersangka melakukan pemukulan terhadap korban.Berdasarkan Visum Et Revertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Kesrem Kota Lhokseumawe Nomor : R/ 07/II/VER/2021, tanggal 10 Februari 2021, menerangkan dari hasil pemeriksaan terhadap korban An. Sdri Fitriati Binti Ibrahim Mahmud Alhaidar ditemukan bengak dan memar di pelipis mata kanan dengan ukuran 2x1,3 cm yang diduga akibat trauma tumpul.
Melanggar   : Pasal 352 Ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana
 

Pihak Dipublikasikan Ya